Penulis: Luvita Dyaningsih
Pada 3 Februari 2022, laman Kompas.com menerbitkan sebuah berita terkait perusakan 8 hektare hutan mangrove di Nunukan, Kalimantan Utara akibat oknum pengusaha. Oknum-oknum itu secara sepihak membabat hutan mangrove untuk dijadikan kebun kelapa pandan. Bukankah sama-sama tumbuhan? Ya, tapi apakah kebermanfaatan kelapa pandan bagi alam dan manusia akan sehebat mangrove? Belum tentu. Kegiatan tercela itu memicu pertanyaan. Adakah bisnis yang berjalan seiringan dengan kegiatan memperbaiki dan melindungi alam? Mungkin konsesi restorasi ekosistem menjadi salah satu jawaban.
Mendalami Konsesi Restorasi Ekosistem
Berdasarkan artikel dengan judul “Apa yang dimaksud dengan Konsensi Restorasi Ekosistem?” dari laman World Rainforest Movement (WRM), konsesi restorasi ekosistem (KRE) merupakan sebuah konsep yang diusung oleh beberapa grup konservasi besar, seperti British Royal Society for the Protection of Birds (RSPB), dan kementerian kehutanan di tahun 2004. Tujuan KRE adalah memulihkan deforestasi hutan-hutan produksi demi mengembalikan “keseimbangan biologis” hutan-hutan tersebut.
Konsep KRE menegaskan bahwa para pelaku restorasi, dalam hal ini perusahaan restorasi, harus mengembalikan keadaan hutan di wilayah restorasinya. Perusahaan restorasi diperbolehkan melakukan kegiatan yang mendatangkan pendapatan, seperti penjualan hasil hutan non-kayu dan terlibat dalam kegiatan perdagangan karbon. Ketika “keseimbangan biologis” hutan restorasi telah berada di tingkat aman, perusahaan diizinkan melakukan pembalakan kayu dalam batasan tertentu.
Para Perusahaan Restorasi
PT Restorasi Ekosistem Indonesia, disingkat PT REKI, adalah perusahaan pertama yang mendapat izin restorasi pada 2007. Proyek restorasi mereka bernama Proyek Hutan Hujan Harapan. Wilayah restorasi PT REKI berada di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan dengan luas 98.555 hektare. Dikutip dari laman hutanharapan.id, tujuan aktivitas restorasi ekosistem PT RAKI antara lain ialah memulihkan dan meningkatkan keanekaragaman tumbuhan ekosistem hutan alam, memulihkan dan meningkatkan produktivitas hutan alam, meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, dan lain sebagainya.
PT Rimba Makmur Utama atau PT RMU diberikan izin usaha pemanfaatan hutan kayu restorasi ekosistem oleh kementerian kehutanan pada Oktober 2013. PT RMU merestorasi kawasan hutan seluas 108.225 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Proyek restorasinya diberi nama Proyek Katingan Mentaya. Dalam proyek tersebut, PT RMU berupaya mengurangi pelepasan karbon dengan melakukan kolaborasi bersama masyarakat lokal serta stakeholder perusahaan ini dalam pengelolahan wilayah restorasi mereka.
Restorasi Ekosistem Riau (RER) adalah program kolaboratif kelompok swasta dan publik yang dibentuk pada 2013 oleh Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Group, salah satu penghasil pulp dan kertas terbesar di dunia. RER melingkupi kawasan restorasi hutan gambut seluas 150.693 hektare di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang. Dalam usahanya, RER menerapkan model 4 tahap, yaitu proteksi, restorasi, konservasi, dan manajemen hutan gambut yang menjadi wilayah restorasi mereka.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 16 perusahaan diberi izin restorasi di Indonesia, termasuk perusahaan yang dipaparkan dalam paragraf-paragraf sebelumnya. Walaupun demikian, usaha tersebut nampaknya belum cukup mengembalikan “keseimbangan biologis” hutan-hutan Indonesia. Artikel berjudul “Ironi Kebijakan Usaha Restorasi” yang dilansir oleh laman Forest Digest menyatakan bahwa kawasan yang dikelola oleh 16 perusahaan restorasi hanya mencapai 600 ribu hektare. Luas tersebut masih terlampau kecil apabila dibandingkan dengan luas hutan rusak di Indonesia yang harus dipulihkan, yaitu 34 juta hektare. Beberapa rintangan menjadi penyebab sulitnya perluasan kawasan restorasi.
Halang Rintang Penerapan KRE
Pemberian izin selektif oleh kementerian lingkungan agaknya menjadikan konsensi restorasi ekosistem sedikit sulit. Terdapat kriteria-kriteria yang wajib dimiliki oleh proyek restorasi, salah satunya terkait modus pebisnis ketika mengajukan proyek KRE. Pengujian tersebut memang baik dilakukan karena untuk mengantisipasi adanya penjualan kembali lahan yang telah diberi izin restorasi. Namun demikian, penerapan persyaratan sepertinya terlampau ketat, sehingga hanya 16 perusahaan saja yang baru diberikan izin.
Selain pemberian izin yang selektif, kegiatan KRE cukup memakan banyak biaya. Permasalahan itu dikarenakan areal restorasi yang diizinkan pemerintah mudah sekali mengalami kebakaran dan perambahan walaupun merupakan hutan rusak bekas hak pengelolaan hutan (HPH). Belum lagi jika ada konflik sosial dengan masyarakat lokal. Karena hal-hal tersebut, tidak banyak pihak swasta yang cukup berani menekuni kegiatan KRE ini.
Harapan Demi Keberlanjutan Alam
Meskipun dalam penerapan KRE terdapat banyak rintangan, harapan yang timbul tetap menjadi api semangat bagi keberlanjutan alam. Dengan KRE, perbaikan terhadap Bumi dan alamnya diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan. KRE juga menjadi salah satu metode yang menunjukkan bahwa perbaikan lingkungan dapat dijalankan berbarengan dengan peningkatan ekonomi walaupun pada pelaksanaan belum sesempurna yang dinyatakan teori.
Masyarakat, baik itu masyarakat lokal maupun masyarakat luas, perlu dilibatkan dalam penerapan KRE. Jangan sampai tujuan mulia KRE dan masyarakat dalam memperbaiki alam harus diintervensi oleh konflik-konflik sosial yang terjadi. Kerja sama dengan masyarakat ini tidak bisa disepelekan karena pada akhirnya, masyarakat lah yang akan lebih dekat dengan alam. Egoisme perusahaan restorasi dan masyarakat hendaknya diolah dan diarahkan sedemikian rupa win-win solution bagi kedua belah pihak bisa tercapai.
Usaha memperbaiki dan menjaga kelestarian alam bukanlah hal yang mudah, apalagi dikaitkan dengan ekonomi dan bisnis. Perlu ada banyak pihak serta golongan yang terlibat dengan dasar orientasi pemikiran serupa. Pihak-pihak dan golongan-golongan tersebut harus mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan individual maupun kelompok. Dengan diutamakannya kepentingan bersama, yaitu menjadikan Bumi yang lestari, harapan Bumi sebagai tempat yang lebih baik tentu tidak hanya sekadar angan-angan belaka.
“If you really think that the environment is less important than the economy, try holding your breath while you count your money,” (Jika kamu berpikir bahwa lingkungan kurang penting daripada ekonomi, cobalah menahan napas ketika menghitung uangmu) – Dr. Guy McPherson, Profesor Emeritus Sumber Daya Alam dan Ekologi serta Biologi Evolusioner Universitas Arizona
Sumber:
Dzulviqor, Ahmad. 2022. “Sekitar 8 Hektar mangrove di Nunukan Diduga Dibabat Oknum Pengusaha, Terjadi sejak 2019”.
Overbeek, Winnie. 2020. “(Bahasa Indonesia) Indonesia: Apa yang dimaksud dengan Konsesi Restorasi Ekosistem?”.
Hutan Harapan, “https://hutanharapan.id/”.
Kantingan Mentaya Project, “https://id.katinganproject.com/”.
Restorasi Ekosistem Riau, “https://www.rekoforest.org/id/”
Waldi, Robi Deslia. 2020. “Ironi Kebijakan Usaha Restorasi”.
Forest Digest. 2021. “Nasib Restorasi Ekosistem Setelah PP 23 UU Cipta Kerja”.








