Menilik Ruang Pers di Kampus

Oleh: Musa

Pers dapat dipahami secara sempit, maupun luas. Secara sempit, pers berarti media cetak yang terdiri dari surat kabar, majalah, tabloid, dan sejenisnya. Sementara secara luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, mulai dari media cetak, media audio visual, dan media elektronik (Salvatore Simarmata, 2014:10).

Kampus perguruan tinggi sering disebut sebagai sebuah miniatur negara dengan konsep trias politika sebagaimana yang dianut oleh negara Indonesia. Trias politika pada mulanya dikemukakan oleh John Lock, seorang filsuf dari Inggris, yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois. Fungsi eksekutif yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), fungsi legislatif yang di pegang Senat Mahasiswa, dan fungsi yudikatif yang hingga kini masih belum jelas pemegang fungsinya.

Secara konstitusional, pers merupakan salah satu pilar demokrasi di mana kebebasan atau kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagai corong untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat. Oleh karenanya, pers sering kali disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah 3 fungsi yang kita sebut diatas. Demikian pers mahasiswa merupakan wujud kedaulatan mahasiswa dan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat dan mengeluarkan pikiran.

Posisi pers di negara Indonesia di atur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kebebasan pers di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Bahkan dalam UUD 1945 sebagai pedoman dasar mengatur mengenai ini yakni pada pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pentingnya Pers Mahasiswa

Realitas mahasiswa kini yang menggunakan media sosial menjadi bagian dari hidupnya, tak hanya mahasiswa namun manusia umumnya di zaman sekarang. Media atau lembaga pers dalam perkembangannya bertransformasi. Bila dulu paradigma yang digunakan adalah media cetak, maka koran, majalah, buletin, tabloid dan lain-lain menjadi arus utama penyebaran informasi. Kemudian berkembang menjadi media siaran suara dengan radio dan media siaran audio visual dengan televisi. 

Kini agaknya bentuk-bentuk media seperti di atas sudah bergeser. Bagaimana tidak? Semua bentuk media tadi dapat diakses lewat segenggam gawai. Artinya, seluruh informasi dapat diakses melalui gawai. Tidak heran perusahaan media beralih bahwa media online atau digital menjadi arus utama penyebaran informasi meskipun masih ada percetakan koran, majalah, dan lain-lain namun tak seramai dulu. 

Alih-alih berbicara media digital, indeks literasi digital Indonesia masih menghadapi tantangan. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 indeks literasi digital dalam skala 5 di mana mendapat poin 3,46. Kemudian meningkat menjadi 3,49 poin pada 2021 dan 3,54 poin pada 2022, naik 0,05 poin. Literasi digital dirasa penting tentu sebagaimana bahasan sebelumnya di mana masyarakat kini beraktivitas lewat media sosial yang menuntut kecakapan digital, seperti kemampuan menggunakan hingga paham soal keamanan untuk menghindari risiko korban kejahatan siber.

Dulu saat maba saya beranggapan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) menjadi sangat relevan bagi mahasiswa mengingat mahasiswa tak jauh dari budaya membaca dan menulis, dan inilah yang dilakukan oleh pers mahasiswa. Penghimpunan informasi hingga investigasi baru jadilah tulisan bahkan ada tambahan penyebarluasan tulisan tadi. Tentu sekarang masih demikian.

Pers yang disebut sebagai pilar keempat demokrasi sebagaimana dijelaskan di awal tulisan menjadikan posisi pers sangat penting dengan kampus yang digadang-gadang menjadi representasi miniatur negara. Tak hanya itu budaya membaca dan menulis seyogyanya perlu dihidupkan lagi lewat kampus, ormawa, atau lewat lembaga pers mahasiswa itu sendiri. Agar mahasiswa terbiasa menyampaikan buah pikir dengan basis intelektual tak hanya membaca dan menulis saat tugas perkuliahan datang. Bahkan pers mahasiswa seharusnya menjadi wadah para mahasiswa untuk mempublikasi karyanya mengingat fungsi penyebarluasan tadi.

Tak hanya itu realitas akun menfess yang dianggap menjadi sumber informasi pertama menjadi pukulan bagi LPM. Cepatnya arus informasi memiliki efek baik dan buruk. Baik bila informasi yang disebarkan berdasarkan fakta, buruk bila informasi tersebut hoaks dan menimbulkan ancaman polarisasi dan perpecahan. LPM sendiri menjadi penting posisinya sebab informasi yang ada tak hanya langsung dipublikasi begitu saja. Informasi yang ada hadir melalui perenungan objektif, pencarian fakta, dan diuji keabsahan dan validitasnya. Teringat sebuah kalimat berbunyi, “Tak apa tidak cepat, tapi hasilnya berkualitas.” Artinya, berita yang ada tidak apa tidak langsung disuguhkan ke masyarakat, namun berita yang ada hadir ketika sudah layak untuk disuguhkan ke masyarakat.

Kiranya ramalan yang disampaikan sejarawan dunia Yuval Noah Harari dapat terjadi. Di masa depan akan terjadi kesenjangan yang semakin lebar akibat konsumsi informasi yang berbeda. Mereka yang mengakses informasi secara benar akan semakin cepat melesat. Sebaliknya, mereka yang mengakses informasi secara salah akan kian tersesat.

Adakah Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa

Kita tidak lupa adanya tindakan kasus pembredelan, pembekuan, dan lain sebagianya pada pers mahasiswa. Terakhir adalah kasus dari LPM Lintas di mana mereka mengalami intimidasi, pembatasan hak pendidikan, bahkan pembredelan pers mahasiswa sebab pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menimpa 32 mahasiswa diduga dilakukan oleh dosen, pegawai, senior, dan alumnus yang dipublikasi lewat majalah. Ditambah lagi tidak ada lanjutan tindakan represi yakni pukulan yang diterima kru Lintas tahun lalu. Malahan, pihak kampus laporkan LPM Lintas dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 mengalami kenaikan tipis, almarhum ketua dewan pers bapak Azyumardi Azra ketika itu berujar, “Kemerdekaan pers naik tipis, tetapi jangan berpuas diri, masih harus tetap diperjuangkan.” IKP 2022 mencapai angka 77,88 naik 1,86 dibanding tahun 2021 dimana diperoleh angka 76,02 di mana sesuai kategori yang mengartikan kondisi kemerdekaan pers “cukup bebas.” 

Sebagai pembanding, Reporters Without Borders (RSF) pada Selasa (3/5/2022) merilis laporan yang justru mengatakan kebebasan pers di Indonesia turun dari skor 62,60 di tahun 2021 menjadi 49,27 di tahun 2022. Meski berbeda penggunaan nomenklatur yakni kemerdekaan dan kebebasan. Namun dalam penyusunan indeks poin-poin didalamnya tidak jauh beda. Kedua indeks tersebut sama-sama mengakui bahwa kebebasan pers di wilayah Papua dalam kondisi yang buruk.  Mengacu pada IKP 2022, Papua Barat mencapai angka 69,23 di mana merupakan provinsi dengan nilai terendah. Angka tersebut mengartikan kondisi kemerdekaan pers disana dalam kategori “agak bebas.”

Kasus LPM Lintas tentu menjadi refleksi bahwa adanya potensi hilangnya hak kebebasan pers bagi pers mahasiswa. Padahal berpegang pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tersirat di dalamnya, pers mahasiswa adalah bagian dari pers selama kerjanya dalam lingkup jurnalistik dan taat dengan kode etik.

Keringnya Pers Mahasiswa

Isu organisasi mahasiswa sekarang yang tidak relevan bagi mahasiswa agaknya patut menjadi bahan diskusi yang mendalam. Di sini saya tidak akan membahas lebih dalam soal isu di atas. Dari isu di atas justru menjadi refleksi para aktivis organisasi mahasiswa sekarang dalam membranding gerakan. 

Dalam ranah pers sendiri, keberlanjutan media dan jurnalisme dibahas. Ferere (2013) mendefinisikan keberlanjutan media sebagai daya tahan organisasi berita dan jurnalisme di suatu negara untuk bekerja efektif menjamin tersedianya jurnalisme berkualitas menghadapi tekanan struktur politik-ekonomi.

Sebagai otokritik kita tentu tak perlu berbicara kebebasan pers di kampus bila dalam keberjalanan informasi yang disebarkan hanya berupa reportase sebuah event atau kegiatan saja. Hingga ada satu kalimat kritik berbunyi, “Pers atau humas kampus?” Ketakutan akan penyampaian berita yang keras barangkali dari mata beberapa pembaca juga bukanlah sebuah hambatan. Dengan hak yang diatur oleh negara, pers juga memiliki tanggung jawab yang besar di mana diwajibkan menghasilkan produk jurnalistik yang adil, objektif, dan netral. Dengan demikian, iringan refleksi dan gerakan baru menjadi renungan bagi pers mahasiswa dan para aktivis jurnalis kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *