Tax Seminar and Training (TST) Webinar: Retaining Economics Stability Through Taxation Policy in New Normal Era

Oleh: Muhammad Musa Aminullah

(UI 21/8) –Tax Seminar and Training (TST) merupakan acara perpajakan tahunan terbesar dan tertua yang diadakan oleh SPA FEB Universitas Indonesia. Satu dari rangkaian acaranya adalah seminar nasional yang mengangkat tema “Menjaga Stabilitas Perekonomian Melalui Kebijakan Perpajakan di Era New Normal”. Webinar tersebut dilaksanakan melalui platform Zoom Meetings dan Youtube.

Veronica selaku ketua panitia menyampaikan sambutan yang pertama. Dia menyampaikan bahwa acara ini telah berusia 22 tahun mengingat sudah sejak tahun 2000 acara ini terlaksana. Hal inilah yang membuat event ini menjadi event tahunan terbesar dan tertua. Muhammad Ilham selaku chief eksekutif melanjutkan pada sambutan setelahnya bahwa acara ini merupakan wadah belajar untuk mengenal kebijakan yang sedang dijalani pemerintah serta dampak pada stabilitas ekonomi di era new normal. Sambutan terakhir disampaikan oleh perwakilan departemen akuntansi FEB UI yakni Hermawan, beliau mengapresiasi seluruh komponen yang telah berusaha menyelenggarakan acara ini serta kepada seluruh hadirin yang hadir.

Acara yang dihadiri lebih dari 500 orang di zoom meetings tersebut dibuka oleh Yulianus Prastowo Staff Khusus Mentri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Beliau menyampaikan bahwa pajak menjadi pendukung utama dalam perekonomian, pembiayaan dalam utang, dan optimalnya penerimaan pajak, serta relaksasi pertumbuhan ekonomi. APBN didayagunakan dan didedikasikan sebagai alat perlindungan sosial, insentif terutama untuk pelaku usaha. Beliau mengutip pidato presiden bahwa pemerintah masih fokus dalam reformasi struktural dan fiskal, UU No. 11 Tahun 2020 ciptaker sedang disiapkan seluruh perangkat infrastruktur dalam rangka memudahkan perijinan, iklim investasi yang baik baik dari investor asing dan lokal. Produktif dan inovatif menjadi jalan keluar dari jebakan negara dengan pendapatan menengah. Satu hal yang sedang dikerjakan adalah reformasi sistem informasi perpajakan yang terintegritas, kemudian revisi UU KUP menciptakan pondasi yang kuat bagi sistem perpajakan. Semua itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengangguran, membangun ekosistem yang lebih baik, dan penguatan hubungan internasional. Harapan pembangunan pondasi sebagai landasan yang holistic dan integritas.

Acara selanjutnya langsung dipandu oleh moderator yaitu Christine Tjen selaku Akademisi FEB UI. Beliau tidak lupa menekankan lagi bahwa acara ini merupakan tempat menambah wawasan terkait peran UU Ciptaker terutama dalam perpajakan dan menjadi sarana edukasi perpajakan fiskal terutama dalam hal pajak.

Masuk pada pembicara pertama yakni Inge Diana Rahmawanti Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jendral Pajak. Beliau memulai dengan memaparkan kondisi perekonomian saat ini. Pertumbuhan ekonomi mengalami perubahan, pemulihan ekonomi ditopang stimulus serta optimisme vaksin, penerimaan naik 2%. Daerah penyumbang penerimaan adalah daerah yang terdampak tinggi dalam pandemi, selanjutnya beliau masuk pada pembahasan kebijakan perpajakan, Perppu No. 1 Tahun 2020, UU No. 2 Tahun 2020 terkait tarif PPH turun 25% dan pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, pajak menurut beliau dalam situasi pandemi saat ini sangatlah penting sebagai penopang kebutuhan masyarakat seperti kebijakan insentif kepada masyarakat terdampak. Dilanjut dengan penjelasan latar belakang UU Ciptaker, yaitu dengan tujuan memperkuat perekonomian, meningkatkan investasi. Di dalam UU tersebut meliputi kebijakan-kebijakan seperti meningkatkan pendanaan investasi, kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum.

Danny Septriadi, Center Partner of DDTC sebagai narasumber kedua memaparkan materi tentang pajak solidaritas. Beliau menjelaskan beberapa negara latin telah melaksanakan hal ini, begitu juga Indonesia pada tahun 1995 hingga 1996. Poin utama disebutkan adalah bagaimana merelaksasi indusri terdampak. Heru Supriyanto selaku Business Tax Leader A’doilitte Indonesia, beliau menyinggung terkait ombinus law yaitu omnibus law sebagai insentif bagi para wajib pajak; menarik investor asing dan lokal; penyesuaian perundangan KUP, PPB, PPN; perusahaan go public pendapatan berdasarkan penjulan, omnibus law meningkatkan kepatuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *