
Oleh: Nabila Tsaqif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Karyawan harus merelakan potongan setiap bulannya. Jokowi memastikan kebijakan tersebut sudah dihitung dengan cermat, sehingga tidak ada beban berlebihan yang dirasakan masyarakat. “Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ungkap Jokowi usai Acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)
Misalnya, kata Jokowi adalah BPJS Kesehatan. Awalnya penuh kritikan, namun kini banyak Masyarakat yang mendapatkan manfaat. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” terang Jokowi.
Tapera sendiri adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh pesertanya dan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan akhir. Nantinya, peserta Tapera seperti Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau berpendapatan maksimum 8 juta per bulan akan mendapatkan manfaat berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Aturan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Peserta wajib dari kebijakan ini sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ialah PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Aturan yang sangat ketat mengenai kepesertaan dinilai terlalu memaksa. Kepesertaan ini wajib diikuti seluruh perusahaan dan pekerja paling lambat tujuh tahun setelah pemberlakuan PP Nomor 25 Tahun 2020. Hal tersebut memicu munculnya beberapa pertanyaan “Mengapa tidak dibuat opsional saja bagi kalangan tertentu?”, “Kenapa harus dipaksakan untuk semua yang tidak meraskaan manfaatnya?”, ditambah dengan stigma negatif masyarakat selama ini kepada program kelola dana pemerintah memicu pertanyaan “Apakah ini menjadi ladang pejabat untuk lagi-lagi menggerus uang rakyat?” Ekspresi distrust dari publik terus menguat.
Besaran potongan didasarkan pada Pasal 15 ayat 2 PP ialah sebesar 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3. Skema pungutan iuran yang dinilai sangat memberatkan pekerja menengah kebawah, yang notabenenya adalah sasaran dari program ini. Ditengah daya beli masyarakat yang kian sulit bahkan harga bahan pokok pun masih belum stabil serta pungutan jaminan sosial lainnya yang cukup membebani, sangat mudah bagi kita untuk mengerti keluhan masyarakat terhadap proyek ambisius ini.
Kebijakan Tapera ini tentunya menuai pro dan kontra di Masyarakat. Selain dianggap terlalu memaksa, kebijakan ini juga terkesan fantasi semata. Pasalnya untuk pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, sebagai contoh dengan pendapatan berkisar Rp3,5 juta per bulan, dengan itu seorang pekerja menyumbangkan Rp105.000 per bulan. Apabila harga rumah paling murah berkisar Rp250 juta, maka pekerja tersebut harus membayarkan iuran Tapera setidaknya 166 Tahun.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, tujuan kebijakan ini dianggap baru akan tercapai apabila pemerintah setidaknya memberikan subsidi 75% persen. Belum lagi, untuk peserta Tapera yang bukan termasuk kedalam Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau berpendapatan maksimum 8 juta per bulan atau berpenghasilan lebih dari 8 juta per bulan dianggap tidak mendapatkan manfaat apapun dari Tapera ini selain Tabungan yang baru bisa dicairkan ketika masa kepesertaan berakhir atau pensiun.
Kebijakan Tapera ini harus dikaji lebih lanjut mengingat Pengelolaan dana publik sering kali tidak efektif dan rawan diselewengkan. Pemerintah lebih dulu harus membenahi kredibilitasnya dalam pengelolaan dana, mengingat banyak kasus serupa yang berakhir diselewengkan. Lagi, kebijakan wajib iuran Tapera tidak bisa disamakan dengan BPJS Kesehatan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung dan oleh semua kalangan.

