Oleh: Kurnia Wulandari

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Dalam UU yang sama, terdapat definisi ODMK dan ODGJ. Apa itu? Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Sedangkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODG) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Kesehatan mental atau jiwa di masa lalu masih dianggap tabu oleh masyarakat dan banyak stigma yang melekat pada para penyintas mental illness. Di Indonesia sendiri, beberapa penanganan terhadap penyintas mental illness masih belum matang. Beruntunglah, kini sedikit demi sedikit, masyarakat Indonesia mulai sadar akan pentingnya kesehatan mental bagi kehidupan mereka, terutama di kalangan kawula muda. Namun, bagi generasi yang lebih tua, mereka masih belum sepenuhnya paham mengenai pentingnya kesehatan mental ini.
Pemicu Timbulnya Gangguan Kesehatan Mental (Mentall Illness)
Gangguan kesehatan mental adalah kondisi individu yang memiliki gejala-gejala gangguan kejiwaan. Terdapat tiga kategori penyebab gangguan kesehatan mental, yaitu faktor somatogenik, psikogenik, dan sosiogenik.
Faktor somatogenik yang terdiri dari neroanatomi, nerofisiologi, nerokimia, tingkat kematangan dan perkembangan organik, dan faktor-faktor pre dan perinatal. Faktor psikogenik meliputi interaksi ibu-anak yang tidak abnormal seperti tidak adanya rasa percaya, peranan ayah, sibling rivaly, intelegensi, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, permainan dan masyarakat, kehilangan yang menyebabkan kecemasan, depresi, rasa malu atau salah, pola adaptasi dan pembelaan sebagai reaksi terhadap bahaya, dan tingkat perkembangan emosi. Faktor sosiogenik yang di dalamnya terdapat kestabilan keluarga, pola mengasuh anak, keluarga dengan ekspresi emosi tinggi atau rendah, tingkat pendapatan atau ekonomi, tempat tinggal, masalah kelompok minoritas yang berprasangka, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan yang tidak memadai, pengaruh rasial dan keagamaan, dan nilai-nilai yang dijadikan pedoman.
Stigma Masyarakat dan Pentingnya Edukasi Kesehatan Mental
Stigma dalam KBBI berarti ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Stigma berdampak buruk terhadap penyintas mental illness karena mereka sedang berjuang melawan dan berusaha sembuh dari penyakitnya, tetapi juga mendapatkan labelling negatif dari masyarakat. Mereka yang tak paham, sering kali menganggap sepele mental illness. Tak ayal, perkataan seperti, “kamu kurang ibadah” atau “kamu saja yang terlalu sensitif” justru membuat para penyintas takut untuk bersuara, takut untuk terbuka terhadap publik apa yang mereka rasakan. Padahal, mereka justru lebih membutuhkan perhatian dan perlu tempat untuk didengarkan keluh kesahnya, dan juga butuh dukungan agar ia lekas sembuh.
Salah satu cara untuk mengatasi stigma ini adalah dengan cara edukasi. Kini, telah banyak kampanye mengenai pentingnya kesehatan mental, terutama di media sosial. Menurut Hartini, dkk (2018), merekomendasikan sebuah pendekatan psikososial untuk menguragi stigma masyarakat terhadap pasien gangguan kesehatan mental, salah satunya dengan meningkatkan literasi mengenai kesehatan mental. Literasi kesehatan mental penting dilakukan karena kurang pengenalan terhadap gejala gangguan mental, adanya kesenjangan antara keyakinan publik dan profesional terhadap penanganan gangguan mental, stigma,dan rendahnya kemampuan dalam keterampilan merespon orang lain dengan gejala gangguan atau krisis mental dan kekeliruan dalam mencari bantuan untuk penanganan gangguan mental (Jorm et al., 2006).
Jorm (2000) memperkenalkan istilah “literasi kesehatan mental” dan mendefinisikannya sebagai pengetahuan dan keyakinan mengenai gangguan mental yang membantu pengenalan, manajemen, atau prevensi. Berdasarkan definisi sebelumnya dan pengembangan konstrak literasi kesehatan mental dalam berbagai penelitian, saat ini literasi kesehatan mental didefinisikan sebagai: (a) pemahaman cara memeroleh dan menjaga kesehatan mental positif; (b) pemahaman gangguan mental dan penanganannya; (c) pengurangan stigma terkait gangguan mental; dan (d) meningkatkan efikasi pencarian pertolongan (mengetahui kapan dan di mana mencari pertolongan dan mengembangkan kompetensi untuk meningkatkan perawatan kesehatan mental seseorang dan kemampuan manajemen diri) (Kutcher, Wei, & Coniglio, 2016).
Internet dan Bahaya Self-Diagnose
Meningkatnya literasi kesehatan mental baik untuk mengurangi stigma masyarakat, tetapi kemudian hal ini menimbulkan masalah baru. Informasi mengenai kesehatan mental kini mudah diakses di internet seperti gejala dan ciri-cirinya. Dengan menemukan informasi yang mereka inginkan di internet, mereka merasa tidak perlu mendatangi ke tenaga profesional untuk penanganan lebih lanjut. Belum lagi jika kredibilitas informasi yang didapat masih perlu dipertanyakan, ditakutkan pula dapat terjadi salah tafsir terhadap informasi tersebut. Kesalahan diagnosis dapat membahayakan jiwa seseorang, oleh karena itu diagnosa profesional lebih valid dibandingkan dengan informasi yang tersedia di internet.
Seorang juru bicara dari Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS memperingatkan, “Mencoba mendapatkan informasi dari internet seperti minum dari pemadam kebakaran, dan Anda bahkan tidak tahu apa sumber airnya.” Bagaimanapun, internet dapat terlibat dalam “validasi dari gangguan kejiwaan serius sebagai hal yang normal.’” Salah satu hal yang menarik perhatian adalah dalam mencari informasi dalam internet mungkin tidak memahami informasi yang disajikan kepada mereka itu benar atau tidak dan mencoba perawatan yang mungkin membahayakan mereka, daripada mengunjungi pemberi perawatan utama (Cline & Haynes, 2001).
Sumber Referensi:
Gass, M. A. (2016). Risks and Benefits of Self-Diagnosis Using the Internet.
Hebben, L. (2019). # mentalhealth: The effect of influencer messages on burnout self-diagnosis and the intention to act (Master’s thesis, University of Twente).
Novianty, A. (2017). Literasi Kesehatan Mental: Pengetahuan dan Persepsi Publik mengenai Gangguan Mental Literacy of Mental Health: Knowledge and Public Perception of Mental Disorders.
Putri, A. W., Wibhawa, B., & Gutama, A. S. (2015). Kesehatan mental masyarakat Indonesia (pengetahuan, dan keterbukaan masyarakat terhadap gangguan kesehatan mental). Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2).
Republik Indonesia (2014). Undang–Undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Jakarta: Kesekretariatan Negara.

