Kuliah Umum Bersama DJP: Pentingnya Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak

Oleh: Rio dan Seli

FEB Undip (12/03) – Bertempat di Laboratorium Kewirausahaan Lantai 4 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip), telah dilaksanakan Kuliah Umum dan Pelantikan Pengurus Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Jawa Tengah 1. Acara ini menghadirkan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan materi kuliah umum dengan tema “Facing Disruption in Digital Era”. Acara yang dimoderatori oleh Darussalam ini dimulai pada pukul 10.05 WIB. Acara ini dibuka oleh Suharnomo selaku Dekan FEB Undip. Selanjutnya, para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Undip. Materi kuliah umum yang disampaikan oleh Suryo Utomo ini berjudul “Membangun Kultur Kepatuhan Pajak melalui Skema Edukasi Perpajakan di Era Disrupsi Digital”.

Di awal kuliah umum, Suryo Utomo menjelaskan betapa pentingnya peran pajak dalam menyokong penerimaan negara. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih fokus untuk melakukan edukasi sadar pajak kepada msyarakat. Ini dikarenakan lebih dari 70% penerimaan negara itu berasal dari pajak. Lalu, hasil pajak sendiri akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, bantuan dana sosial, dan lain-lain.

Dalam sepuluh tahun belakangan ini, penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi tidak sejalan. Beliau menampilkan data statistik grafik yang tidak simetris dan cenderung datar mengenai perkembangan penerimaan pajak dan tax rasio. Setelah ditelusuri ternyata ada jarak yang besar antara jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 267 juta tetapi yang memiliki NPWP baru sekitar 42 juta. Dan dari jumlah tersebut, hanya 18 juta yang perlu lapor SPT mereka. Sehingga DJP berusaha untuk mengedukasi masyarakat terutama yang sudah memiliki pekerjaan untuk segera membuat NPWP dan membayar pajak.

Selain itu, banyak juga faktor penyebab tidak melakukan pembayaran pajak seperti kegiatan ekonomi di sektor non formal contohnya warung tegal (warteg) tidak masuk atau register dalam sistem pajak sehingga tidak ada pendapatan pajak dari warteg tadi. Ada juga e-commerce dimana hasil dari kegiatan jual belinya susah untuk dicatat pajaknya.

Di akhir pemaparan, ia mengatakan untuk melakukan edukasi bagi masyarakat agar sadar akan pentingnya membayar pajak tidak dapat dilakukan hanya oleh DJP saja. Sehingga dia meminta mahasiswa untuk ikut berperan mengedukasi sadar membayar pajak pada keluarga, teman, dan tetangga. Karena dari edukasi inilah akan berlanjut ke orang lain. Ini berhubungan dengan Tax Morale dimana jika ingin masyarakat bisa sadar membayar pajak maka perlu diberi cerita-cerita tentang pajak. Bahkan ia ingin materi tentang edukasi pajak ini bisa dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah. “Pajak tidak harus ditakuti, pajak tidak harus dihindari, karena pajak adalah keniscayaan,” ujarnya di sela-sela pemberian materi.

Acara ini berjalan dengan lancar meskipun bisa dikatakan dimulai agak mundur sekitar lima menit. Di kuliah umum kali ini, mahasiswa terlihat antusias dibuktikan dengan sesi tanya jawab yang ramai oleh para penanya. Setelah acara kuliah umum ini selesai, acara dilanjutkan dengan pelantikan pengurus ATPETSI Jawa Tengah 1.

Orasi Ilmiah Michael Bambang Hartono dalam Sidang Senat Terbuka FEB Undip

Oleh: Fitri dan Rijal

FEB Undip (10/03) – Bertempat di Laboratorium Kewirausahaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) telah dilaksanakan Sidang Senat Terbuka yang dilangsungkan pada pukul 10.00. Acara ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ekonomi Islam yang diketuai oleh Nafia Dias M. selaku mahasiswa program studi Ekonomi Islam. Acara ini diadakan dalam rangka Dies Natalis Ke-60 FEB Undip. Sidang Senat Terbuka ini dihadiri oleh tamu undangan dan alumni FEB, tenaga pengajar, delegasi tiap Organisasi Mahasiswa (Ormawa), dan mahasiswa FEB Undip.

Berbagai rangkaian acara terlaksana di Sidang Senat Terbuka ini. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir. Kemudian secara resmi Sidang Senat Terbuka FEB Undip dibuka oleh Ketua Senat FEB Undip, Anis Chariri. Sambutan juga turut disampaikan oleh Suharnomo selaku Dekan FEB Undip dan Yos Johan Utama selaku Rektor Undip. Acara selanjutnya yang sangat membanggakan yakni pemberian penghargaan kepada Augusty Tae Ferdinand dan Imam Ghozali atas jasa dan kontribusi untuk FEB Undip. Tak luput Penghargaan Pengabdian Terbaik juga diberikan untuk dosen dan karyawan yang telah berpulang, yakni Maruto Umar Basuki, Bejo dan Purwanto. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan “Outstanding Alumni Award” kepada Michael Bambang Hartono, Maryono, dan Randi Anto oleh Rektor Universitas Diponegoro.

Inti acara dari Sidang Senat Terbuka disampaikan dengan Orasi Ilmiah oleh Michael Bambang Hartono. Orasi Ilmiah tersebut mengangkat tema “Kemandirian Ekonomi Bangsa: Peluang dan Tantangan”. Dengan mengangkat tema tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keadaan perekoniman Indonesia saat ini kepada para peserta Sidang Senat Terbuka. Orasi diawali dengan menjelaskan bahwa FEB Undip berdiri tahun 1957 yang salah satu pendirinya adalah Soedarto. Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia mengalami kelonjakan perekonomian di tahun 2014 dan 2019. Michael pun menyampaikan bahwa perekonomian sekarang didominasi oleh era ekonomi digital yang masif dengan penjualan online secara cepat dan signifikan. Orasi Ilmiah ditutup dengan tiga cara menarik investor guna meningkatkan perkonomian bangsa, yakni mengubah undang-undang berkaitan dengan investasi, menurunkan pajak penghasilan, serta mempermudah regulasi.

Sidang Senat Terbuka ini lalu ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Marwini dan resmi ditutup oleh Anis Chariri. Para tamu undangan dan alumni FEB serta tenaga pengajar kemudian diajak untuk meresmikan Working Space FEB Undip lalu dilanjutkan dengan penanaman pohon tabebuya dan santap siang.

Lebih Dekat Dengan LKMMD FEB

Oleh: Aji Darmawan dan Alam Suprobo

FEB Undip (04/03) – Bertempat di Dome Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) pada pukul 15.30 telah dilaksanakan sosialisasi mengenai Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa tingkat Dasar (LKMMD). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh panitia LKMMD tahun 2020 yang diketuai oleh Bahrul Ma’arif selaku mahasiswa Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan (IESP) tahun 2018. Sosialisasi ini diadakan guna memberikan informasi lebih mengenai seleksi serta kegiatan yang terdapat pada LKMMD tahun 2020.

LKMMD tahun 2020 mengambil tema Dare to Care, Innovate, and Lead For Indonesian Betterment. Dengan tema tersebut, diharapkan setelah mengikuti kegiatan tersebu para peserta dapat berinovasi serta menjadi pemimpin untuk Indonesia yang lebih baik. LKMMD ini merupakan kegiatan kaderisasi lanjutan dari Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa tingkat Pra Dasar (LKMMPD). Tujuan diadakannya kegiatan LKMMD yakni untuk memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan organisasi secara profesional, meningkatkan kemampuan dalam memimpin, meningkatkan sikap kritis terhadap isu dan opini yang berkembang di publik, serta untuk menstimulasi mahasiswa dalam mengoptimalkan peran penting mahasiswa. Terdapat inovasi yang berbeda dengan tahun 2019 yakni pada LKMMD tahun 2020 terdapat spesialisasi seperti sekolah bidang, yaitu bidang-bidang yang dapat diikuti oleh peserta LKMMD sesuai dengan bidang yang dipilihnya saat mendaftar, selanjutnya terdapat juga sekolah politik mengenai pendidikan politik di kampus.

Untuk rangkaian acaranya dari tanggal 2 Maret sampai 6 Juni 2020 dengan timeline seleksinya yakni, 2-9 Maret open registration, 12 Maret pengumuman lolos berkas, 14-15 Maret wawancara, 22 Maret pengumuman lolos wawancara serta kegiatan LKMMD ini ditutup dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Untuk persentase kuota peserta dalam mengikuti LKMMD pada tahun 2020 yaitu sebesar 75% berasal dari mahasiswa FEB sendiri serta 25% berasal dari fakultas lain. Kemudian pendaftarannya dapat dilakukan secara online pada media sosial LKMMD FEB Undip 2020. Untuk berkas yang harus disiapkan oleh calon peserta LKMMD antara lain mengunduh formulir pendaftaran, membuat Curiculum Vitae (CV), melampirkan pas foto, scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), melampirkan scan surat telah mengikuti LKMMPD, scan transkip nilai, surat keterangan aktif organisasi, membuat Motivation Letter, serta mengupload foto dengan twibbon LKMMD 2020.

Pada dasarnya LKMMD FEB ini tak jauh berbeda dengan LKMMD fakultas lain di Undip, hanya saja kaderisasi ini lebih difokuskan pada peran mahasiswa FEB Undip sendiri. Kegiatan ini berlangsung sekitar 1,5 jam yang diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi oleh perwakilan tiap Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FEB Undip yang menyempatkan hadir mengikuti sosialisasi ini.

Diskusi Omnibus Law: RUU Cipta Kerja Menciptakan Kesejahteraan atau Kesengsaraan?

Oleh: Erva dan Alam

FH Undip (27/02) – Bertempat di Ruang Seminar, Gedung Laboratorium Litigasi Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (FH Undip), Tembalang, Semarang, telah dilaksanakan diskusi umum yang berjudul “Diskusi Omnibus Law: RUU Cipta Kerja, Cipta Sejahtera atau Cipta Sengsara”, dengan pembicara Aryanto Nugroho selaku Manajer Advokasi PWYP Indonesia, Muhammad Azhar selaku Dosen FH Undip, Wijayanto selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip), dan Herdin selaku pengacara publik. Diskusi ini dimoderatori oleh Razin Hilmy Baihaqy yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip). Diskusi ini dimulai pukul 14.15 WIB dan dibuka oleh moderator. Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa dengan jenjang pendidikan yang berbeda beda, mulai dari D3 sampai dengan S3. Selain itu, diskusi ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan msyarakat seperti perserikatan buruh se-Jawa Tengah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan masih banyak lagi.

Di awal diskusi ini, Aryanto Nugroho menjelaskan mengenai persoalan di balik Omnibus Law. Menurut Aryanto, RUU yang baik itu memenuhi tiga kriteria, diantaranya yaitu akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi. Sedangkan RUU Cipta Kerja belum memenuhi kriteria tersebut. Penyusunan Omnibus Law pun yang terkesan tertutup dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Di sisi lain tujuan pemerintah membuat RUU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas investasi dari luar di Indonesia.

Setelah itu materi selanjutnya disampaikan oleh Wijayanto. Ia menyampaikan bahwa demokrasi Indonesia saat ini sedang mengalami regresi yaitu suatu keadaan yang mana nilai-nilai demokratis diingkari oleh aktor-aktor demokrasi. Wijayanto juga menyinggung mengenai pemindahan ibukota negara. Ia menilai bahwa pemindahan ibukota belum ada kekuatan hukum yang mengatur secara spesifik tetapi sudah dilaksanakan pembangunan. Selain itu pemindahan ibukota juga dinilai kurang memperhatikan pendapat masyarakat. Di samping itu, terdapat pasal UU mengenai pers yang dinilai membatasi ruang gerak dari pers itu sendiri. Misalnya yaitu pers akan dituntut dua miliar apabila melanggar ketentuan mengenai pers. Lembaga-lembaga pers seperti AJI dan PWI menolak keras dua pasal tersebut. Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Azhar. Ia menilai jika Omnibus Law ini terkesan tidak sah karena proses penyusunannya tidak sah. Selain itu, ia juga menyatakan dalam penyusunan Omnibus Law hanya melibatkan sedikit ahli dan penyusunannya pun dalam waktu yang singkat. Menurut Azhar pula Omnibus Law ini isinya lama namun dikemas dalam kemasan yang baru. Lalu pembicara terakhir yakni Herdin menyampaikan mengenai Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja dari berbagai sisi, bagaimana awal mula Omnibus Law terjadi, isinya, hingga dampak dari Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja ini bila disahkan.

Setelah penyampaian materi dari keempat pembicara tersebut dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan sesi tanya jawab. Banyak kalangan dari mahasiswa maupun dari serikat pekerja yang menyampaikan pendapatnya mengenai Omnibus Law ini. Rata-rata tanggapan dari mereka yakni menolak adanya Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Mereka menilai kedua hal tersebut sangat memberatkan masyarakat. Omnibus Law dinilai menjadi indikator kemunduran demokrasi di Indonesia karena kurang adanya partisipasi publik dalam pembuatannya. Kemudian RUU Cipta Kerja bila disahkan akan memberatkan para pekerja di Indonesia dengan lebih lamanya waktu untuk lembur kerja dan semakin maraknya praktik outsourcing.

Diskusi ini berlangsung dengan lancar tanpa suatu halangan yang berarti. Mahasiswa maupun berbagai serikat kerja yang mengikuti di sini tampak sangat antusias. Hal ini dapat dilihat dari cara mereka menyampaikan pendapat tentang keresahan Omnibus Law ini. Selain itu juga sempat disinggung sedikit mengenai kampus merdeka yang tak kalah meresahkan.

Mengenal Outlook Perekonomian Indonesia Bersama OJK

Oleh: Faya dan Diah

FEB Undip (26/02) – Bertempat di Hall Gedung C Fakultas Ekonomis dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip), telah dilaksanakan kuliah umum yang berjudul “Outlook Perkembangan Perbankan dan Perekonomian Indonesia 2020: Peran Otoritas Jasa Keuangan”. Dengan pembicara Aman Santosa selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng dan DIY serta dimoderatori oleh Firmansyah yang merupakan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FEB Undip. Acara yang dimulai pukul 10.45 dibuka oleh Warsito Kawedar selaku Wakil Dekan Sumber Daya FEB Undip. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa dengan jenjang pendidikan yang berbeda beda, mulai dari D3 sampai dengan S3.

Di awal kuliah umum ini, Aman Santosa menjelaskan mengenai peran, latar belakang dan perkembangan OJK. OJK lahir di tahun 2013. Walaupun di tahun 2011 sebenarnya sudah ada, tetapi di tahun 2013 inilah OJK secara resmi menjadi badan pengawasan keuangan untuk seluruh Indonesia. Kemudian, ia menerangkan mengenai latar belakang diperlukannya OJK. OJK diperlukan karena munculnya konglomerasi bisnis, hybrid product, moral hazard, dan terjadinya cross selling produk dan jasa keuangan diantara lembaga jasa keuangan yang berbeda disertai perpindahan risikonya. Kemudian mengenai peran dan fungsi OJK sendiri, ia memaparkan bahwa tugas utama OJK adalah pengawasan dan pengaturan. Lalu, untuk fungsi sendiri terdapat fungsi perlindungan konsumen. Dalam fungsi perlindungan konsumen ini, pemerintah mencanangkan inklusi dan literasi. Latar belakang pemerintah mencanangkan ini karena banyak orang menggunakan produk keuangan tanpa mengetahui manfaat dan risikonya. Selain daripada itu, tingkat inklusi di Indonesia lebih tinggi dibandingkan tingkat literasinya.

Selanjutnya, ia menjelaskan tentang dampak corona terhadap perekonomian di Indonesia maupun di dunia. Menurutnya, dampak negatif corona menyebabkan kelemahan pasar keuangan dan aktivitas perdagangan global serta turunnya nilai rupiah. Tetapi di balik dampak negatif itu terdapat dampak positif bagi Indonesia yaitu kondisi ekonomi di Indonesia cukup kondusif untuk berinvestasi yang ditandai dengan banyaknya investor yang ingin masuk ke Indonesia. Aman Santosa juga memaparkan mengenai bahayanya fintech atau yang biasa disebut pinjaman online. “Menjadi menakutkan jika digunakan dengan tidak bijaksana,” ujarnya saat berbicara tentang maraknya fintech ilegal.

Dalam akhir pemaparannya, ia menjelaskan tentang outlook perekonomian 2020 di Indonesia yang meningkat. Sebagai contoh, di Jateng terdapat beberapa sektor yang menjadi faktor pertumbuhan, salah satunya sektor perdagangan besar dan eceran. “Industri keuangan harus tetap memasang target yang tinggi supaya ekonomi tidak lemah,” lanjutnya. Kemudian di akhir pemaparannya ia menyimpulkan tiga hal mengenai kuliah umum ini yaitu yang pertama dalam berinteraksi kita harus bersikap rasional dan ilegal. Yang kedua ia berpesan manfaatkanlah OJK secara individu maupun perusahaan. Lalu yang terakhir ia mengatakan bahwa OJK optimis terhadap outlook Indonesia ke depannya terlepas dari adanya corona.

Acara ini berlangsung dengan lancar walaupun dimulai agak lambat yaitu sekitar 30 menit dari jadwal yang semestinya. Di kuliah umum yang berlangsung singkat ini, mahasiswa tampak sangat antusias. Hal itu terbukti saat sesi tanya jawab di mana mereka mengajukan beberapa pertanyaan. 

Bela Negara ala Millenial; dari Diri Sendiri untuk Negeri

Oleh: Yunita Nurul

“Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dan akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kugoncangkan dunia.” –Ir. Soekarno.

Begitulah kutipan kalimat legendaris yang disampaikan presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dalam salah satu pidatonya. Bukan sekadar kalimat tanpa makna, kalimat tersebut menunjukan betapa besarnya pengaruh yang dimiliki para pemuda. Tentu saja pemuda yang dimaksud adalah mereka yang memiliki tekad dan kemauan yang tinggi dalam mencapai sesuatu.

Seperti yang kita tahu bahwa generasi muda merupakan salah satu pilar bangsa yang menjadi penguat dan penentu arah keberlangsungan bangsa saat ini dan masa mendatang. Generasi muda merupakan faktor penting yang dimiliki bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Menurut data statistik, jumlah penduduk usia muda pada tahun 2019 mencapai 23,77 % dari total populasi penduduk Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa generasi muda saat ini atau yang disebut generasi milenial mencapai jumlah yang cukup tinggi dan memiliki peranan yang besar untuk kehidupan negara. Generasi muda harus memiliki rasa cinta tanah air terhadap bangsanya untuk menjaga keutuhan bangsa. Salah satu sikap yang dapat ditunjukan adalah dengan menumbuhkan kesadaran dalam upaya bela negara.

Secara umum, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai dengan kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Aksi bela negara ini identik dengan kegiatan dalam memerangi permasalahan yang secara langsung atau secara fisik mengancam keutuhan NKRI seperti agresi, invasi, terorisme, dan lain sebagainya. Jika menilik bertahun-tahun yang lalu, para pemuda memiliki peranan yang vital dalam memperjuangkan kemerdekan Indonesia. Segenap tenaga dan kemampuan mereka kerahkan untuk mencapai kemerdekaan. Lantas apakah upaya bela negara berarti harus melalui angkat senjata? Apakah semua generasi muda harus menjadi Tentara Nasional Indonesia? Tentu saja tidak demikian. Di era saat ini, upaya generasi muda dalam membela tanah air tak lagi sekedar angkat senjata dan maju ke medan perang. Makna bela negara lebih luas dari itu.

Kemajuan zaman membuat tantangan yang dihadapi bangsa menjadi lebih kompleks. Tantangan maupun ancaman yang dihadapi generasi muda bukan lagi sekadar ancaman fisik, melainkan juga ancaman nonfisik. Kemajuan teknologi, mudahnya akses informasi, dan kemajuan lainnya tak hanya membawa sisi positif, tetapi juga masalah – masalah baru yang dapat mengancam keutuhan bangsa jika tidak mampu dikontrol dengan baik. Permasalahan mulai dari lunturnya nilai-nilai budaya, degradasi moral, narkoba, pergalan bebas, hate speech, hoaks, hingga isu SARA merupakan masalah yang cukup darurat untuk ditangani. Saling serang, intoleransi, mudah terprovokasi, terbawa pergaulan yang salah menjadi menjadi tantangan yang harus diatasi demi keutuhan bangsa. Generasi muda haruslah menjadi garda terdepan dalam memerangi berbagai permasalahan tersebut. Cara paling sederhana yang dapat diterapkan adalah kontrol yang dimulai dari diri sendiri.

Seperti yang kita tahu, generasi millenial adalah generasi yang paling dekat dengan teknologi informasi dan media sosial, dimana itu adalah salah satu pintu yang paling mudah untuk timbulnya tantangan dan permasalahan tadi. Jika mereka tidak mampu mengontrol diri dalam penggunaannya, bukan tidak mungkin justru mereka sendiri yang memperburuk keadaan. Generasi muda dengan kualitas baik harus mampu mengontrol diri dalam bertindak. Diperlukan sikap kritis, cerdas dan bijak dalam penggunaan teknologi informasi dan menghadapi berbagai problematikanya. Mereka harus dapat menentukan sikap dalam menyikapi informasi digital yang mereka konsumsi. Generasi muda harus menjadi smart user yang mampu memilih dan memilah informasi macam apa yang layak untuk diterima, melindungi diri dari konten-konten negatif, serta bijak dalam menyebarkan informasi. Jangan sampai justru generasi muda itu sendiri yang menjadi sumber permasalahan yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain hal tersebut, generasi muda harus menanamkan sikap toleransi di mana hal tersebut adalah modal utama agar bangsa menjadi kokoh dan kuat dengan masyarakat yang hidup rukun dan damai. Meningkatkan kualitas diri dengan pendidikan maupun memperluas ilmu pengetahuan juga langkah yang harus diambil tiap generasi muda. Mereka yang memiliki pengetahuan luas cenderung akan berpikir kritis dan tidak mudah terprovokasi akan hal-hal yang belum tentu dipastikan kebenarannya. Jika semua generasi muda ini memiliki kesadaran pribadi akan hal-hal kecil yang membawa perubahan, maka semua hal kecil ini akan mampu membawa perubahan besar bagi negaranya.

Bela Negara dengan Menangkal Hoaks

Oleh: Dewima Rima

Generasi muda merupakan bagian penting sebagai penerus bangsa karena masa depan bangsa ditentukan oleh para generasi muda saat ini. Generasi muda harus memiliki kepedulian kepada negaranya karena negara membutuhkan pilar dan dukungan supaya tetap kokoh. Salah satu kewajiban generasi muda adalah membela negaranya. Berbagai cara dapat dilakukan untuk membela negara. Bela negara sendiri mempunyai makna yang luas, secara harfiah wujud bela negara dilakukan dengan berdiri di barisan terdepan menggunakan alat-alat peperangan dan menghadapi ancaman secara langsung. Namun, bagi generasi muda bentuk bela negara tidak hanya diwujudkan melalui angkat senjata, tetapi dengan melawan ancaman lain berupa maraknya informasi palsu maupun ujaran kebencian (hate speech) yang dapat menimbulkan perpecahan dan intoleransi.

Teknologi yang semakin maju membawa sejuta manfaat bagi manusia. Hampir seluruh aspek kehidupan sekarang menggunakan kecanggihan teknologi. Salah satu manfaat dari perkembangan teknologi adalah mudahnya akses informasi. Tetapi sayangnya kemudahan itu terkadang menjadi boomerang tersendiri bagi masyarakat karena informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar. Bahkan tidak jarang informasi tersebut bisa mengakibatkan konflik dan intoleransi di masyarakat.

Secara umum angka penggunaan media sosial di Indonesia sangat besar. Dilansir dari Databoks, berdasarkan hasil riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis pada Januari 2019, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Sisi baiknya media sosial bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi namun sisi baiknya informasi tersebut belum tentu valid. Jadi, masyarakat Indonesia dituntut untuk berpikir kritis dan mampu menyaring berita yang masuk demi terhindarnya kebencian yang tidak beralasan yang dapat membahayakan keutuhan masyarakat.

Jika melihat kondisi Indonesia yang terdiri atas beragam suku dan agama, tidak dapat dipungkiri konflik sulit untuk dihindari. Hal tersebut bisa disebabkan oleh perbedaan prinsip dan karakter masing-masing orang, tentunya sangat sulit untuk menyamakan visi dan pemikiran setiap orang. Media sosial adalah sarana yang tepat untuk menyebarkan informasi, baik itu terpercaya ataupun tidak dan masyarakat bebas untuk menyampaikan pemikirannya. Oleh karena itu, sangat diperlukan pemikiran yang kritis ketika menyikapi informasi dari media sosial supaya tidak mudah terpengaruh hoaks dan ujaran kebencian.

Dilansir dari KOMPAS.com, ujaran kebencian dapat dinilai sebagai ancaman serius yang bisa melemahkan kondisi negara. Jika dulu konflik keamanan negara identik dengan ancaman dari negara lain, kini konflik di dalam negeri juga dinilai sangat mengkhawatirkan, selain berhubungan langsung dengan masyarakat dan bisa mengakibatkan perpecahan, beberapa konflik internal dibumbui dengan hoaks dan ujaran kebencian yang melibatkan unsur suku, ras, dan agama. Padahal jika ditilik lebih dalam tidak semua konflik didasari atas suku, ras, maupun agama. Adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menuliskan komentar jahat dengan mengatasnamakan kelompok tertentu membuat kebencian antar kelompok sulit dihindari yang pastinya dapat membahayakan keutuhan bangsa.

Selain ujaran kebencian, ancaman lain yang juga patut diperhatikan adalah berita hoaks. Hoaks adalah informasi yang tersebar di lini masa dan berbagai platform media sosial yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyebaran hoaks sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat. Informasi palsu tidak hanya berwujud berita tetapi juga broadcast-broadcast yang disebarluaskan melalui group-group di media sosial. Beberapa peristiwa penyebaran hoaks terjadi di Indonesia, seperti hoaks penganiayaan kepada seorang anak, hoaks penculikan anak, maupun hoaks yang berhubungan dengan politik. Dampak yang ditimbulkan sangat beragam namun sudah pasti hoaks-hoaks tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Cara lain untuk ikut menjaga kedaulatan bangsa selain berpikir kritis dalam menyikapi informasi palsu dan ujaran kebencian adalah tidak menjadi provokator. Sebagai warga negara yang baik tentunya setiap orang ingin ikut andil dan menjadi bagian dalam bela negara. Tetapi terkadang orang tidak sadar bahwa dirinya justru menjadi provokator dan memperkeruh suasana menjadi lebih tidak kondusif. Serta sebaliknya sebagai masyarakat yang memiliki integritas juga harus tidak mudah terprovokasi tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Ketika seseorang mudah terhasut dan terpengaruh kemudian menimbulkan kebencian maka selamanya akan tertanam stereotip yang belum tentu benar.

Menjadi Pers Yang Cerdas

Oleh: Muhammad Anisulfuad

Sumber: www.marchcomms.com

Pers merupakan orang yang bergerak dalam penyiaran berita. Sejak dulu, pers menjadi salah satu tonggak penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi, di masa kini pers telah mengalami peningkatan. Peran pers semakin menjadi faktor penting ketika di era sekarang media massa telah mengalami pergeseran. Masyarakat telah lebih modern dan semakin membutuhkan berbagai informasi. Adanya modernisasi tersebut membuat akses informasi semakin mudah serta menggeser fungsi konvensional atau wadah sosial yang selama ini memiliki peran pokok penyebaran informasi dalam masyarakat. Istilah “tujuh media massa” telah populer pada tahun 2000-an seiring berkembangnya ponsel dan internet. Bahkan, media cetak dan elektronik seperti koran dan radio yang telah lama merambah ke masyarakat perlahan mulai ditinggalkan dan cenderung berganti ke ponsel karena faktor efisiensi waktu dan konten yang lebih update secara online.

Pasca adanya reformasi, pemerintah mencabut “rezim SIUPP” (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) yang menjadi faktor pengekang kebebasan pers waktu itu. Kebebasan pers semakin diakui dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengandung kebebasan pers. Pada perkembangannya, pers di Indonesia telah menjadi wadah bagi kepentingan publik. Hal itu terjadi karena hampir semua elemen keseharian dalam masyarakat selalu membutuhkan informasi.

Menjadi pers tidak hanya sekadar mencari berita untuk disampaikan kepada publik. Pers juga harus cerdas dalam berbagai hal. Pertama yaitu berpendidikan. Hal itu diperlukan karena dalam keberjalanannya, seorang pers akan menghadapi banyak orang dan narasumber dengan latar belakang berbeda-beda. Dengan menguasai ilmu dan pengetahuan, seorang pers dapat lebih menjalankan tugasnya dengan baik.

Kedua adalah pintar dalam memilih topik. Topik yang dimaksud yaitu sesuai dengan kepentingan masyarakat. Topik tersebut bisa jadi kejadian yang sedang hangat dibicarakan ataupun topik yang dapat mengangkat di masyarakat. Tujuannya tentu saja supaya berita dapat menjadi perhatian tersendiri. Topik yang dipilih tentunya harus berbobot dan memiliki nilai penting. Ketiga yaitu memiliki keterampilan berbahasa. Keterampilan yang dimaksud adalah keterampilan menulis, pandai berbicara, dan memiliki kekuatan dalam membaca. Hal tersebut juga menjadi syarat utama seorang pers ketiga bertugas di lapangan.

Keempat, memiliki kepedulian dan dapat menjaga kepercayaan. Dengan berangkat dari kepedulian, seorang pers akan mudah untuk mencari topik sesuai keresahan masyarakat. Ketika suatu keresahan publik dapat diangkat, maka akan timbul simpati dan bahkan pemerintah akan melirik keresahan tersebut. Selain itu, kepercayaan publik juga penting untuk dijaga. Masyarakat akan selalu mengikuti pemberitaan dan informasi ketika ada rasa kepercayaan. Jangan sampai seorang pers malah menyebarkan isu yang belum terbukti kebenarannya. Dengan kata lain, informasi yang disajikan harus sesuai fakta dan data di lapangan dan tidak dimanipulasi.

Terakhir, bekerja sesuai porsi seorang pers. Kebebasan pers memang dijunjung tinggi di Indonesia. Tapi, bukan berarti seorang pers tidak mempunyai aturan. Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Selain itu, terdapat kode etik jurnalistik yang juga wajib dipatuhi oleh pers. Dengan begitu, gerak pers di Indonesia dapat terarah dan memiliki tujuan jelas serta memiliki pertanggung jawaban.

Menjadi seorang pers artinya juga harus siap dengan sikap profesionalitas. Jangan sampai adanya pers malah menjadi alat bagi oknum tertentu untuk mencapai tujuan negatif. Pada beberapa kasus, pers juga dijadikan alat untuk menyebarkan berita hoaks. Bahkan, pada 2019 Kominfo mencatat ada 486 hoaks hanya dalam kurun waktu satu bulan (April). Selain itu, pada akhir 2019 Dewan Pers menerima 18 pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pers.

Indonesia yang memiliki media massa terbesar di dunia dengan sekitar 47.000 media tentu memiliki tantangan tersendiri dalam hal jurnalistik. Namun, dibalik kasus hoaks, pelanggaran, dan hal negatif lainnya, pers di Indonesia telah bekerja dengan baik. Hampir tiap elemen dapat dikawal dengan baik. Kita dapat mendapat info terbaru dengan cepat dan akurat. Masyarakat juga harus pintar dalam mencerna berita dan informasi. Jangan sampai oknum-oknum tertentu dapat menggiring opini publik ke dalam isu dan informasi yang salah sehingga pers dan banyak pihak menjadi dirugikan.

Pers yang Baik dan Cerdas

Oleh: Rachel Ayu

Pada era reformasi sekarang ini sudah banyak lembaga pers yang bebas untuk memberitakan segala macam informasi. Di Indonesia banyak media massa yang sudah diberikan kebebasan dalam berpendapat. Memberitahakan suatu hal yang berkaitan dengan isu-isu yang ada baik mengenai pemerintahan, politik, ekonomi, dan hal-hal yang sedang terjadi.

Pengertian Pers

Pers atau media massa memiliki banyak arti. Dalam KBBI, pers memiliki beberapa arti, diantaranya : 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar; 2) alat untuk menjepit atau memadatkan; 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita; 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kondisi Jurnalis di Indonesia

Keadaan jurnalis di Indonesia hingga saat ini bisa dikatakan belum begitu baik, meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur, dan lembaga yang melindungi. Di mulai dari era orde baru, kebebasan pers benar-benar tidak ada, hingga pada zaman reformasi, keberadaan pers mulai kembali, hak-hak seorang jurnalis dikembalikan, sudah mulai ada kebebasan dalam berpendapat. Ada beberapa kasus yang dialami oleh seorang wartawan seperti diancam, dianiaya, bahkan diminta untuk memberitakan hal yang subjektif, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Jadi untuk menjadi seorang pers tidak hanya cukup cakap dalam berbicara, terampil merangkai kata, dan bisa tampil di depan kamera. Tetapi untuk menjadi seorang pers harus siap untuk berada baik di depan layar maupun di balakang layar, harus siap dengan segala kondisi yang akan dihadapi. Tidak hanya itu saja untuk menjadi seorang pers juga harus memiliki sikap dan etika serta memiliki pendirian yang teguh dalam menyampaikan setiap berita yang diliputnya.

Kriteria untuk menjadi seorang jurnalis yang baik

Untuk menjadi seorang jurnalis harus berpendidikan. Pendidikan adalah syarat utama karena seorang wartawan akan menghadapi begitu banyak orang atau narasumber, dengan banyak sekali latar sosial dan pendidikan. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada wartawan yang hanya terdiam di depan seorang narasumber, karena standar pengetahuannya tidak bisa mengimbangi narasumbernya.

Kedua, memiliki keterampilan berbahasa. Artinya, seorang jurnalis harus pandai berbicara, aktif menyimak, terampil menulis, dan memiliki kekuatan membaca yang hebat. Apabila tidak memiliki keterampilan ini, seorang wartawan akan kesusahan dalam mengemas apa yang hendak disampaikan. Seorang wartawan harus mampu memahami dengan baik rencana liputannya sebelum terjun ke lapangan.

Selanjutnya, seseorang jurnalis harus memiliki naluri atau kepedulian. Dengan memiliki hal ini, seorang wartawan akan dapat selalu memperoleh berita yang aktual. Tidak hanya itu saja, seorang wartawan yang memiliki kepedulian yang tinggi akan memudahkannya dalam meliput segala sesuatu yang terjadi disekitarnya. Hal ini yang dapat membedakan antara satu wartawan dengan wartawan lainnya.

Keempat, seorang jurnalis harus mampu menjaga kepercayaan. Seorang yang dipercaya publik akan selalu menghasilkan karya yang ditunggu-tunggu karena pembaca meyakini, jurnalis itu tidak selalu berkutat pada desas-desus semata tetapi sanggup menyembulkan kepentingan publik sebagai realitas yang diperlukan. Publik saat ini memiliki lebih banyak sumber untuk menerima informasi. Maka seorang jurnalis harus terus melatih dirinya makin pintar mengelola sebuah informasi sebagai peristiwa yang layak dan pantas diberitakan.

Kode Etika Jurnalistik

Untuk menjadi seorang jurnalis, seseorang harus memahami bagaimana tugas dan fungsi seorang jurnalis itu sendiri. Ketika seseorang sudah mengerti apa yang harus dilakukan seorang jurnalis, seseorang harus juga paham mengenai kode etika jurnalistik. Adanya kode jurnalistik ini untuk menjamin kebebasan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, sebagai seorang jurnalis memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Berikut beberapa kode etika jurnalistik :

  1. Seorang jurnalis harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Mampu menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dengan berpedoman pada syarat-syarat menjadi seorang jurnalis dan kode etiknya, seseorang dapat menjadi pers yang baik dan cerdas dalam penyampaian berita yang faktual dan aktual.

Gizi yang Baik untuk Indonesia yang Lebih Baik

Sumber: Google

Oleh: Olivia Gita

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2018 sebesar 71,39. IPM diukur berdasarkan rata-rata pencapaian dari tiga dimensi yang berkaitan dengan durasi dan kehidupan yang sehat, pengetahuan, dan standar kehidupan yang layak. Kualitas hidup masyarakat dipengaruhi oleh gizi masyarakat itu sendiri. Dilansir dalam Liputan6.com, angka stunting pada tahun 2019 turun menjadi 27,67 persen. Penurunan tersebut berdasarkan Prevalensi Data Stunting Tahun 2019 dari hasil riset studi status gizi balita di Indonesia. Penurunan angka stunting tahun 2019 cukup signifikan jika dibandingkan pada tahun 2018, yang angkanya mencapai 30,8 persen. Akan tetapi, angka tersebut masih tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan ambang batas World Health Organization (WHO). Menurut WHO ambang batas stunting adalah sebesar 20%, yang mana angka stunting di Indonesia tahun 2019 sebesar 27, 67 persen. Meskipun penurunan angka stunting dari tahun ke tahun cukup signifikan, tapi pemerintah masih memiliki banyak tugas untuk memperbaiki permasalahan gizi yang ada di Indonesia.

Masalah gizi di Indonesia bukan hanya masalah stunting saja, melainkan overweight atau gizi lebih (obesitas) juga menjadi permasalahan yang cukup serius. Obesitas dapat mengancam kesehatan masyarakat. Obesitas merupakan kondisi abnormal atau kelebihan lemak yang serius dalam jaringan adiposa yang dapat menggangu kesehatan. Penyebab obesitas yang paling mendasar adalah ketidakseimbangan energi dan kalori yang dikonsumsi dengan jumlah yang dikeluarkan. Baik pada kelompok anak-anak, remaja, maupun dewasa, obesitas terus meningkat hampir satu persen setiap tahunnya. Apabila sejak kecil anak sudah terkena obesitas, maka mereka akan memiliki peluang obesitas yang lebih besar ketika mereka dewasa. Anak yang sejak kecil obesitas juga lebih rentan terkena penyakit tidak menular saat dewasa, seperti diabetes dan penyakit jantung. Selain itu, kelebihan lemak tubuh terutama di bagian tengah tubuh dapat menyebabkan penyusutan otak.

Gizi yang kurang maupun gizi yang berlebih itu tidak baik. Gizi yang kurang dapat menghambat proses pertumbuhan pada anak dan menyebabkan sejumlah masalah pada metabolisme tubuh. Sedangkan gizi yang berlebih dapat meningkatkan peluang penyakit berbahaya yang tidak menular pada anak ketika mereka dewasa dan menyebabkan penyusutan otak. Gizi yang baik adalah gizi yang jumlahnya tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Segala sesuatu yang kurang maupun berlebih itu tidak baik dan dapat menimbulkan masalah, sehingga kita harus tepat dalam mengonsumsi asupan makanan dan minuman yang sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG) kita.

Salah satu cara untuk melihat status gizi adalah dengan cara menghitung Body Mass Index (BMI) atau Indeks Massa Tubuh (IMT). IMT adalah angka yang menjadi penilaian standar untuk menentukan apakah berat badan seseorang tergolong normal, kurang, berlebih, atau obesitas. Cara mengukur IMT adalah berat badan (kg) dibagi tinggi badan (m2). IMT yang normal untuk perempuan adalah antara 17-23, sedangkan untuk laki-laki adalah antara 18-25. IMT tidak hanya menggambarkan lemak tubuh saja, tetapi IMT juga menunjukkan massa otot. Seseorang yang kuat dan sehat adalah seseorang yang memiliki jumlah lemak tubuh, tulang, dan otot yang cukup.

Untuk mendapatkan gizi yang seimbang, kita dapat menggunakan panduan piring makan yaitu setengah dari piring makan terdiri dari sayur dan buah-buahan kurang lebih setinggi satu ruas jari dengan beragam jenis dan warna, seperempat dari piring makan diisi dengan protein setinggi satu ruas jari untuk protein hewani dan dua ruas jari untuk protein nabati. Sebaiknya kita membatasi konsumsi daging merah dan daging olahan, misalnya sosis. Seperempat dari piring makan dipenuhi dengan karbohidrat dari biji-bijian utuh, nasi, gandum utuh, atau pasta kurang lebih setinggi satu ruas jari. Sebaiknya kita memilih karbohidrat kompleks seperti gandum utuh, oat, kentang, ubi, dan nasi merah dibanding karbohidrat simpleks seperti roti dan nasi putih. Karbohidrat simpleks memiliki kandungan gula yang tinggi, sehingga kurang baik untuk kesehatan. Sedangkan karbihidrat kompleks identik dengan kandungan serat yang tinggi, yang baik untuk kesehatan.

Kita juga perlu melengkapi asupan makanan kita dengan lemak baik seperti alpukat, kacang almond, minyak zaitun, dan minyak kanola. Hindari lemak jenuh yang mengandung kolesterol tinggi. Selain itu, kita juga harus mengonsumsi air putih yang cukup dan membatasi susu dan produk turunannya. Konsumsi susu sebaiknya dibatasi 1-2 gelas per hari. Gizi yang tepat tentunya akan meningkatkan kesehatan masyarakat yang menunjukkan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kita harus memperhatikan asupan gizi dan aktivitas fisik untuk meningkatkan kualitas kesehatan kita. Panduan piring makan dapat digunakan untuk dijadikan sebagai acuan porsi makan yang sehat dan sesuai dengan gizi yang tepat.

Gizi yang tepat bukan hanya dilihat dari jumlah dan jenis makanannya saja, melainkan juga dilihat dari proses pengolahannya juga. Apabila jumlah dan jenis makanannya sesuai tapi proses pengolahannya salah, justru dapat merusak kandungan gizi yang ada atau bahkan menyebabkan munculnya zat yang berbahaya, seperti membakar daging secara langsung dengan api besar hingga kehitaman dapat menghasilkan zat karsionogen yang dapat menyebabkan kanker. Sehingga kita juga perlu memperhatikan jumlah, jenis, dan proses pengolahan makanan yang kita konsumsi untuk mendapatkan gizi seimbang yang sesuai dengan kebutuhan. Tonggak kepemimpinan bangsa ini ada di tangan kita, maka dari itu kita harus memperhatikan gizi kita untuk meningkatkan kualitas kesehatan kita. Berawal dari piring, untuk bangsa!