Oleh: Julian Karinena *)

Hari Anak Nasional merupakan gagasan dari Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No 44 Tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tujuan dari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) adalah menghormati hak anak-anak di Indonesia. Setiap anak memiliki empat hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi. Lalu pertanyaannya, apakah hak dasar tersebut sudah diperoleh setiap anak Indonesia?
Tidak sedikit dari anak-anak Indonesia belum sepenuhnya mendapat hak yang seharusnya ia peroleh. Hak untuk mendapatkan perlindungan misalnya. Data dari Global Report 2017: Ending Violence in Childhood, sebanyak 73.7 persen anak Indonesia berumur 1-14 tahun mengalami kekerasan dalam keluarga akibat pemaksaan pendisiplinan. Mirisnya adalah kekerasan tersebut terjadi dalam keluarga yang mana seharusnya keluarga menjadi tempat anak mendapat perlindungan lebih.
Sudah tidak asing lagi tentu bagi kita semua mengenai kasus-kasus eksploitasi anak di Indonesia. Kita dengan mudah menemui anak-anak yang oleh orangtua mereka “digunakan” untuk menarik iba dan simpati di lampu merah hampir di setiap kota-kota besar. Tidak hanya eksploitasi secara fisik, kita juga bisa melihat mirisnya anak-anak dieksploitasi secara seksual. Bukan kabar baru lagi megenai bagaimana anak-anak dipekerjakan sebagai pekerja seks. Dilansir dari Merdeka.com, tiap tahun setidaknya terdapat 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seksual anak. Selain eksploitasi secara fsik dan seksual, eksploitasi pada anak dapat berupa ekspoitasi sosial seperti pelantaran. Berbagai kasus diatas adalah sedikit dari permasalahan-permasalahan terkait kurangnya perhatian terhadap perlindungan pada anak-anak.
Pemerintah, pada tahun 2030, berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals (SDG’s) khususnya terkait pembangunan anak. Topik yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir adalah terkait dengan perlindungan anak. Guna mewujudkan tujuannya, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggagas program unggulan yang disebut dengan “Three Ends” yaitu End Violence Againts Woman and Children, End Human Trafficking dan End Barriers To Economy.
Meskipun sudah banyak lembaga yang concern pada perlindungan anak-anak, permasalah pada anak-anak tidak dapat selesai begitu saja. Banyak pihak yang harus terlibat dalam mengurangi dan memberantas kekerasan dan eksploitasi pada anak. Keluarga adalah pihak paling utama untuk menjamin perlindungan pada anak.
Anak-anak merupakan aset masa depan bangsa. Menyelamatkan anak (bangsa) sama artinya dengan menyelamatkan masa depan bangsa. Kenapa demikian? Menurut Dinas Kesehatan Republik Indonesia, katogeri umur anak anak adalah mereka yang berusia 5-11 tahun. Ini artinya pada tahun 2045 – yang digaungkan sebagai Indonesia Emas, anak-anak yang sekarang usia 5-11 tahun akan berumur 31-37 tahun. Rentang usia tersebut merupakan usia produktif. Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan bahwa 30.5% atau 79.6 juta jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2017 adalah anak-anak berusia 0-17 tahun. Objek pembangunan utama dari suatu bangsa adalah pembangunan manusia, maka penting mempersiapkan anak-anak guna persiapan di masa depan.
Memastikan anak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan merupakan suatu keharusan dan PR besar bagi semua pihak, baik pemereintah maupun masyarakat itu sendiri. Namun tidak hanya perlindungan dari kekerasan yang diperlukan oleh anak-anak, namun juga masih banyak aspek lain agar pembangunan anak-anak tercapai secara optimal. Mengenai pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan anak-anak juga merupakan aspek penting untuk diperhatikan.
Pendidikan, misalnya, dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) menyatakan bahwa setiap negara di dunia melindungi dan melaksanakan hak-hak anak tentang pendidikan dengan mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar bagi semua. Selain itu dalam UUD 1945 juga jelas tertuang amanat bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara.
Hak memperoleh pendidikan tidak hanya mengenai apakah anak-anak dapat mengenyam bangku sekolah atau tidak tetapi lebih daripada itu. Bagaimana sarana dan prasarana sekolah, bagaimana kualitas pendidik, bagaimana akses anak-anak untuk sampai sekolah dan keselamatan mereka juga merupak detail penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Anak-anak Indonesia harus mendapat perhatian dalam peningkatan kualitas. Aset bangsa tersebut harus dipersiapkan dengan baik agar dapat bersaing secara global di kemudian hari. Keterlibatan semua pihak menjadi kunci keberhasilan pembangunan anak-anak.
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2019!
*) Penulis adalah mahasiswa Akuntansi 2016, Pemimpin Redaksi LPM Edents 2019

