Oleh: Luvita Dyaningsih
Pada tanggal 12 Juli 2021, terhitung sudah 74 tahun koperasi berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian di Indonesia. Tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992, peran yang ditargetkan bagi koperasi memang tidak main-main. Salah satu peran koperasi adalah untuk memperkokoh perekonomian nasional berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tentunya sejak kongres koperasi pertama pada 1947, peran koperasi tersebut terus menerus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.
Di masa pandemi seperti sekarang, nampaknya koperasi tambah berperan untuk mencegah semakin memburuknya perekonomian, walaupun jumlah koperasi yang ada tidak sebanyak dahulu. Dari data BPS, total koperasi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 127.124 dengan provinsi Jawa Timur sebagai wilayah terbanyak yang memiliki koperasi. Kendati demikian, peran dan tujuan agung koperasi nampaknya diselewengkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaikan mencuri kesempatan dalam kesempitan, rangkaian cerita koperasi bodong masih terus berlanjut bahkan hingga kini, ketika koperasi telah lahir di antara masyarakat selama 74 tahun, yang menjadi salah satu faktor semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Salah satu contoh kasus koperasi bodong terjadi pada satu tahun silam, yaitu kasus Koperasi Simpan-Pinjam Indosurya yang sempat menjadi perhatian publik di semester awal tahun 2020. Koperasi Indosurya mengalami gagal bayar hingga menyebabkan kerugian lebih kurang Rp 14 trilliun. Walaupun kasus tersebut telah bergulir dan berakhir di ranah pengadilan, amanat yang muncul, yaitu harus selalu peka dan menjauhi koperasi bodong, perlu betul-betul dipahami dan diperhatikan kembali oleh masyarakat.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), bodong memiliki arti tersembul pusatnya. Tapi apabila kata bodong dipasangkan dengan koperasi, berdasarkan artikel Inilah Ciri-Ciri Koperasi Bodong yang Perlu Diketahui dari laman KlikCair, koperasi bodong adalah usaha penipuan yang pada umumnya mengatasnamakan sebuah koperasi namun si pelaku sebenarnya bukan pihak/pengurus koperasi yang sebenarnya. Pada laman yang sama juga dijelaskan bahwa ciri-ciri koperasi bodong antara lain adalah menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal, mempunyai badan hukum bukan dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi. Seringnya penipuan yang dilakukan koperasi-koperasi bodong terus muncul hingga saat ini karena orientasi masyarakat yang terlalu berambisi untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan data-data dan fakta-fakta krusial pada koperasi-koperasi bodong bersangkutan, seperti kelancaran arus kas koperasi misalnya.
Selain mengetahui dan paham terkait ciri-ciri koperasi bodong, masyarakat juga perlu untuk melakukan beberapa hal yang ampuh mengurangi kemungkinan termakan hasutan koperasi bodong. Hal-hal yang akan dipaparkan tersebut perlu dilakukan secara berulang agar masyarakat bisa kembali terlatih dan peka untuk menghindari koperasi bodong, setidaknya untuk mencegah kerugian yang akan muncul. Dikutip dari artikel Tips Jitu untuk Menghindari Koperasi Bodong dari laman KlikCair, hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah aktif mengikuti kegiatan sosialisasi, khususnya yang mengenai koperasi, selalu ingat bahwa koperasi tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota koperasi bersangkutan, dan selalu mewaspadai iming-iming imbal hasil yang diperkirakan tergolong tidak wajar.
Koperasi bodong memang membawa petaka, baik kepada masyarakat, dunia perekonomian, maupun dunia koperasi itu sendiri, namun bukan berarti munculnya koperasi-koperasi bodong menjadikan masyarakat harus memperkecil bahkan menghindari interaksi untuk terlibat dengan dunia perkoperasian. Bukan sistem dan paham koperasi yang perlu dijauhi, tapi oknum-oknum yang mengatasnamakan koperasi. Perlu dicamkan baik-baik bahwa koperasi yang benar adalah koperasi yang selalu mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong dalam setiap perilaku ekonominya agar bisa membantu kehidupan ekonomi anggotanya, secara khusus, dan masyarakat, secara umum, sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992.
Dunia koperasi yang dapat diandalkan dapat menjadikan cita-cita “Berdikari” Indonesia menjadi nyata. Seperti yang dikatakan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, dalam bukunya, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971), “Dan hanya koperasilah yang dapat merintis jalan yang aman dan sehat untuk mencapai kemakmuran rakyat, rohani, dan jasmani, yang pada gilirannya menjadi sendi kesejahteraan sosial. Koperasi menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial!”

