Kampus Rumah Pencerahan: Kenapa Masih Rawan Kekerasan?

Sumber: Tempo.co

Oleh: Rayhan Riza

         Kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang rumit di Indonesia. Hingga hari ini tidak ada tanda-tanda perbaikan mengenai hal itu, bahkan kasusnya meningkat selama sepuluh tahun terakhir menurut data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan. CATAHU 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus. Sedangkan per Agustus tahun ini saja sudah mencapai 34.682 kasus.

         Hal ini bisa terjadi di mana saja. Bahkan di perguruan tinggi, tempat yang seharusnya menjadi rumah pencerahan dan pendidikan, masih kerap ditemui banyak tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa maupun tenaga didik. Komnas Perempuan juga mencatat selama jenjang tahun 2015-2021, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak (35%). Hal ini tentu menjadi paradoks dengan sendirinya: Kampus sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tercetaknya insan-insan yang tercerahkan pikiran dan moralnya justru menjadi sarang kasus pelecehan terhadap hak asasi perempuan.

         Kita sering mendengar bahwa faktor sosial-budaya masyarakat Indonesia menjadi penyebab utama yang membentuk persoalan ini. Budaya patriarki yang masih melekat misalnya, menjelaskan kenapa ruang kebebasan dan kesetaraan bagi perempuan belum sepenuhnya tercapai. Hal ini mendorong pola pikir di kalangan laki-laki bahwa mereka lebih unggul terhadap perempuan di dalam struktur sosial dalam berbagai domain termasuk pendidikan, sehingga tidak sedikit dari mereka yang menganggap perempuan sebagai alat kepuasan semata. Bentuk diskriminasi ini di perkeruh dengan pola pikir feodal yang juga kental di kalangan masyarakat, terutama golongan tua. Tidak jarang juga kita mendengar aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga didik kepada mahasiswinya. Akhirnya, mereka yang mendapatkan perlakuan tidak pantas oleh yang lebih senior terbelenggu dengan ilusi hierarki sosial disaat ingin melaporkan kejadian itu.

         Namun yang menjadi pertanyaan sebenarnya: Di tengah keterbelakangan moral masyarakat yang sedemikian masifnya dalam hal ini, bukankah seharusnya perguruan tinggi menjadi contoh pola pikir yang terdidik bagi masyarakat? Apakah kurikulum kita kurang mumpuni? Dan bagaimana selama ini upaya kampus dalam menangani hal itu?

         Kampus memang bisa menjadi wadah yang mumpuni bagi masyarakat untuk mendapatkan pencerahan tentang fenomena tersebut melalui berbagai platform mulai dari ruang diskusi sampai seminar yang membahas edukasi seksual yang lebih mendalam dari yang kita dapatkan di pendidikan dasar. Idealnya, mahasiswa apalagi tenaga didik yang lebih sadar akan pemahaman seksual bisa menanam pola pikir yang tercerahkan yang kemudian mengakar menjadi kebajikan moral. Namun sayangnya, kurikulum yang ada kurang mampu menjawab tantangan kekerasan seksual yang seringkali dipengaruhi oleh miskonsepsi pola pikir yang kental dalam struktur sosial, bahkan terkadang misinterpretasi agama. Hal ini disebabkan oleh budaya yang sudah mengakar kental di dalam masyarakat kita, sehingga tidak semudah itu untuk menggeser pola pikir kita hanya dengan kurikulum semata.

         Sedangkan dari sudut represif, pihak penegak hukum belum dirasakan kehadirannya oleh masyarakat kampus. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang tidak tahu harus melapor ke siapa jika sewaktu saat mereka harus melakukan itu, pun dengan mekanisme yang ada. Kurangnya sosialisasi dan keterbatasan informasi menjadi penghambat akses antara mereka yang membutuhkan dan mereka yang dibutuhkan.

Satgas yang ditugaskan di tiap perguruan tinggi di Indonesia misalnya, masih menemui banyak disrupsi dan problematika dalam keberjalanan operasionalnya. Di Undip misalnya, pembentukan satgas PPKS saja terdapat keterlambatan dari tenggat waktu yang ditetapkan selama kurang lebih satu bulan. “Kelalaian” ini akhirnya menimbulkan kritik keras serta persepsi yang negatif terhadap perguruan tinggi itu sendiri.

Kekerasan seksual adalah masalah yang serius bukan hanya bagi Indonesia, tetapi bagi tiap manusia yang hidup. Perilaku kekerasan dan pelecehan seksual merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan dan hak asasi manusia. Jika faktor sosial-budaya masyarakat menjadi faktor utama, maka sudah seharusnya perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan melakukan hal serius untuk merestorasi moral berdasarkan tri dharma perguruan tinggi.

Perguruan tinggi juga harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kampus untuk menjadi benteng kemerdekaan hak asasi manusia dengan membenahi kekurangannya dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah pencerdasan untuk menangkal segala tindakan tercela. Karena dalam hal ini, kedua integritas pendidikan dan moral masyarakat sama-sama dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *