Webinar Dialog Kebangsaan: Masa Depan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja

Reporter: Susan dan Indah

Undip (29/11) – Isu lingkungan merupakan pembahasan yang selalu menarik untuk dibicarakan. Berbagai topik yang mengangkat permasalahan lingkungan seakan tidak habis untuk kembali dibahas. Kali ini, Bidang Sosial Politik (Sospol) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) mengadakan Webinar Dialog Kebangsaan dengan mengusung topik “Masa Depan Lingkungan Hidup dalam UU Ciptaker”. Acara dimulai pukul 09.00 WIB melalui platform Zoom. Terdapat tiga pembicara yang hadir dalam acara ini, yaitu Merah Johansyah, Nur Hidayati, dan Bella Nathania. Moderator acara ini ialah Fika Indah Febriyani yang merupakan Staff Sospol BEM Undip.

Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Angga Permana selaku Ketua Pelaksana Webinar Dialog Kebangsaan, serta sambutan dari Hilmy Baihaqi selaku Ketua BEM Undip. Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tiga pembicara disambung dengan sesi diskusi, kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan sesi penutup.

Awal materi dibuka oleh pembicara pertama yaitu Merah Johansyah yang merupakan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional. Beliau menyampaikan mengenai dampak dengan adanya penetapan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terhadap keadaan pertambangan di Indonesia. Materi selanjutnya disampaikan oleh Nur Hidayati selaku Direktur Eksekutif Walhi. Nur Hidayati menjelaskan mengenai perjalanan Omnimbus Law Cilaka dan Undang-undang Paket Oligarki. “Terdapat isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja, yaitu pelemahan partisipasi publik dalam AMDAL resentralisasi (pasal 24), menghapusan izin lingkungan (pasal 40), meminimalkan hak informasi (pasal 39), menghapus skema gugatan administrasi lingkungan (pasal 38), serta adanya desentralisasi dalam perizinan dan pengawasan,” ujar Nur Hidayati.

Kemudian, Nur Hidayati juga menambahkan mengenai potensi dampak yang ada terhadap lingkungan hidup dan sosial. Diketahui jika sepanjang tahun 2019, terdapat 115 orang korban kriminalisasi dan kekerasan yang diderita petani, nelayan, serta masyarakat yang mempertahankan ruang hidup. Lalu, pada tahun 2020 saat di tengah pandemi Covid-19, tidak menghentikan korporasi untuk melanggengkan konflik dengan komunitas. Dijelaskan pula jika UU Ciptaker ini juga mengancam komitmen iklim di Indonesia, terdapat bencana yang terjadi beberapa waktu lalu yang mana sangat menimbulkan kerusakan yang cukup parah.

Acara dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Bella Nathania selaku Peneliti ICEL. Topik yang dibahas mengenai sampah dan limbah industri. Menurutnya impor sampah spesifik dilarang dalam UU Pengelolaan Sampah. “Pihak yang berhak dan berkewajiban melakukan pengelolaan sampah ialah masyarakat, pemerintah pusat atau daerah, dan pelaku usaha,” tambah Bella. Sedangkan kewajiban yang dimiliki oleh produsen menurut PP No. 81 tahun 2012, diantaranya melakukan reduce, reuse, dan recycle. Tercatat sudah ada 42 provinsi, kabupaten, dan kota yang telah membuat peraturan pembatasan plastik satu kali pakai. Pelaksanaan peraturan tersebut didasarkan pada norma pembatasan, pelarangan, refill center, dan close loop. “Terdapat cara pandang hubungan manusia dengan alam yaitu anthroposentris, biosentris, dan ecosentris,” tambah Bella.

Setelah pemaparan materi selesai, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pembicara dengan audiens. Saat pertanyaan telah terjawab semua oleh ketiga pemateri, diakhiri dengan penutupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *