Diskusi Omnibus Law: RUU Cipta Kerja Menciptakan Kesejahteraan atau Kesengsaraan?

Oleh: Erva dan Alam

FH Undip (27/02) – Bertempat di Ruang Seminar, Gedung Laboratorium Litigasi Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (FH Undip), Tembalang, Semarang, telah dilaksanakan diskusi umum yang berjudul “Diskusi Omnibus Law: RUU Cipta Kerja, Cipta Sejahtera atau Cipta Sengsara”, dengan pembicara Aryanto Nugroho selaku Manajer Advokasi PWYP Indonesia, Muhammad Azhar selaku Dosen FH Undip, Wijayanto selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip), dan Herdin selaku pengacara publik. Diskusi ini dimoderatori oleh Razin Hilmy Baihaqy yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip). Diskusi ini dimulai pukul 14.15 WIB dan dibuka oleh moderator. Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa dengan jenjang pendidikan yang berbeda beda, mulai dari D3 sampai dengan S3. Selain itu, diskusi ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan msyarakat seperti perserikatan buruh se-Jawa Tengah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan masih banyak lagi.

Di awal diskusi ini, Aryanto Nugroho menjelaskan mengenai persoalan di balik Omnibus Law. Menurut Aryanto, RUU yang baik itu memenuhi tiga kriteria, diantaranya yaitu akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi. Sedangkan RUU Cipta Kerja belum memenuhi kriteria tersebut. Penyusunan Omnibus Law pun yang terkesan tertutup dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Di sisi lain tujuan pemerintah membuat RUU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas investasi dari luar di Indonesia.

Setelah itu materi selanjutnya disampaikan oleh Wijayanto. Ia menyampaikan bahwa demokrasi Indonesia saat ini sedang mengalami regresi yaitu suatu keadaan yang mana nilai-nilai demokratis diingkari oleh aktor-aktor demokrasi. Wijayanto juga menyinggung mengenai pemindahan ibukota negara. Ia menilai bahwa pemindahan ibukota belum ada kekuatan hukum yang mengatur secara spesifik tetapi sudah dilaksanakan pembangunan. Selain itu pemindahan ibukota juga dinilai kurang memperhatikan pendapat masyarakat. Di samping itu, terdapat pasal UU mengenai pers yang dinilai membatasi ruang gerak dari pers itu sendiri. Misalnya yaitu pers akan dituntut dua miliar apabila melanggar ketentuan mengenai pers. Lembaga-lembaga pers seperti AJI dan PWI menolak keras dua pasal tersebut. Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Azhar. Ia menilai jika Omnibus Law ini terkesan tidak sah karena proses penyusunannya tidak sah. Selain itu, ia juga menyatakan dalam penyusunan Omnibus Law hanya melibatkan sedikit ahli dan penyusunannya pun dalam waktu yang singkat. Menurut Azhar pula Omnibus Law ini isinya lama namun dikemas dalam kemasan yang baru. Lalu pembicara terakhir yakni Herdin menyampaikan mengenai Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja dari berbagai sisi, bagaimana awal mula Omnibus Law terjadi, isinya, hingga dampak dari Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja ini bila disahkan.

Setelah penyampaian materi dari keempat pembicara tersebut dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan sesi tanya jawab. Banyak kalangan dari mahasiswa maupun dari serikat pekerja yang menyampaikan pendapatnya mengenai Omnibus Law ini. Rata-rata tanggapan dari mereka yakni menolak adanya Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Mereka menilai kedua hal tersebut sangat memberatkan masyarakat. Omnibus Law dinilai menjadi indikator kemunduran demokrasi di Indonesia karena kurang adanya partisipasi publik dalam pembuatannya. Kemudian RUU Cipta Kerja bila disahkan akan memberatkan para pekerja di Indonesia dengan lebih lamanya waktu untuk lembur kerja dan semakin maraknya praktik outsourcing.

Diskusi ini berlangsung dengan lancar tanpa suatu halangan yang berarti. Mahasiswa maupun berbagai serikat kerja yang mengikuti di sini tampak sangat antusias. Hal ini dapat dilihat dari cara mereka menyampaikan pendapat tentang keresahan Omnibus Law ini. Selain itu juga sempat disinggung sedikit mengenai kampus merdeka yang tak kalah meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *