Menjadi Pers Yang Cerdas

Oleh: Muhammad Anisulfuad

Sumber: www.marchcomms.com

Pers merupakan orang yang bergerak dalam penyiaran berita. Sejak dulu, pers menjadi salah satu tonggak penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi, di masa kini pers telah mengalami peningkatan. Peran pers semakin menjadi faktor penting ketika di era sekarang media massa telah mengalami pergeseran. Masyarakat telah lebih modern dan semakin membutuhkan berbagai informasi. Adanya modernisasi tersebut membuat akses informasi semakin mudah serta menggeser fungsi konvensional atau wadah sosial yang selama ini memiliki peran pokok penyebaran informasi dalam masyarakat. Istilah “tujuh media massa” telah populer pada tahun 2000-an seiring berkembangnya ponsel dan internet. Bahkan, media cetak dan elektronik seperti koran dan radio yang telah lama merambah ke masyarakat perlahan mulai ditinggalkan dan cenderung berganti ke ponsel karena faktor efisiensi waktu dan konten yang lebih update secara online.

Pasca adanya reformasi, pemerintah mencabut “rezim SIUPP” (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) yang menjadi faktor pengekang kebebasan pers waktu itu. Kebebasan pers semakin diakui dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengandung kebebasan pers. Pada perkembangannya, pers di Indonesia telah menjadi wadah bagi kepentingan publik. Hal itu terjadi karena hampir semua elemen keseharian dalam masyarakat selalu membutuhkan informasi.

Menjadi pers tidak hanya sekadar mencari berita untuk disampaikan kepada publik. Pers juga harus cerdas dalam berbagai hal. Pertama yaitu berpendidikan. Hal itu diperlukan karena dalam keberjalanannya, seorang pers akan menghadapi banyak orang dan narasumber dengan latar belakang berbeda-beda. Dengan menguasai ilmu dan pengetahuan, seorang pers dapat lebih menjalankan tugasnya dengan baik.

Kedua adalah pintar dalam memilih topik. Topik yang dimaksud yaitu sesuai dengan kepentingan masyarakat. Topik tersebut bisa jadi kejadian yang sedang hangat dibicarakan ataupun topik yang dapat mengangkat di masyarakat. Tujuannya tentu saja supaya berita dapat menjadi perhatian tersendiri. Topik yang dipilih tentunya harus berbobot dan memiliki nilai penting. Ketiga yaitu memiliki keterampilan berbahasa. Keterampilan yang dimaksud adalah keterampilan menulis, pandai berbicara, dan memiliki kekuatan dalam membaca. Hal tersebut juga menjadi syarat utama seorang pers ketiga bertugas di lapangan.

Keempat, memiliki kepedulian dan dapat menjaga kepercayaan. Dengan berangkat dari kepedulian, seorang pers akan mudah untuk mencari topik sesuai keresahan masyarakat. Ketika suatu keresahan publik dapat diangkat, maka akan timbul simpati dan bahkan pemerintah akan melirik keresahan tersebut. Selain itu, kepercayaan publik juga penting untuk dijaga. Masyarakat akan selalu mengikuti pemberitaan dan informasi ketika ada rasa kepercayaan. Jangan sampai seorang pers malah menyebarkan isu yang belum terbukti kebenarannya. Dengan kata lain, informasi yang disajikan harus sesuai fakta dan data di lapangan dan tidak dimanipulasi.

Terakhir, bekerja sesuai porsi seorang pers. Kebebasan pers memang dijunjung tinggi di Indonesia. Tapi, bukan berarti seorang pers tidak mempunyai aturan. Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Selain itu, terdapat kode etik jurnalistik yang juga wajib dipatuhi oleh pers. Dengan begitu, gerak pers di Indonesia dapat terarah dan memiliki tujuan jelas serta memiliki pertanggung jawaban.

Menjadi seorang pers artinya juga harus siap dengan sikap profesionalitas. Jangan sampai adanya pers malah menjadi alat bagi oknum tertentu untuk mencapai tujuan negatif. Pada beberapa kasus, pers juga dijadikan alat untuk menyebarkan berita hoaks. Bahkan, pada 2019 Kominfo mencatat ada 486 hoaks hanya dalam kurun waktu satu bulan (April). Selain itu, pada akhir 2019 Dewan Pers menerima 18 pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pers.

Indonesia yang memiliki media massa terbesar di dunia dengan sekitar 47.000 media tentu memiliki tantangan tersendiri dalam hal jurnalistik. Namun, dibalik kasus hoaks, pelanggaran, dan hal negatif lainnya, pers di Indonesia telah bekerja dengan baik. Hampir tiap elemen dapat dikawal dengan baik. Kita dapat mendapat info terbaru dengan cepat dan akurat. Masyarakat juga harus pintar dalam mencerna berita dan informasi. Jangan sampai oknum-oknum tertentu dapat menggiring opini publik ke dalam isu dan informasi yang salah sehingga pers dan banyak pihak menjadi dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *