(FEB Undip, 24/11) Pada Senin, 24 November 2025 telah diadakan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) Sidang Pleno 1 sesuai siaran pers normatif KPPR FEB Undip yang diunggah 16 November 2025 lalu di media sosial resmi @pemirafebundip. Sidang Pleno 1 ini dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 14.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Dekanat FEB dan dihadiri sejumlah ketua serta wakil ketua Ormawa FEB Undip.
Sidang Pleno 1 Muswa dipimpin langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa FEB Undip, Rakha Bagas Nusa sebagai presidium 1, didampingi oleh Teby Gendhist Pangestu sebagai presidium 2, serta Alisha Ariana sebagai presidium 3. Presidium ini masih bersifat sementara, sebab untuk presidium tetap dibentuk berdasarkan rekomendasi dari persetujuan presidium sementara, kemudian diajukan kepada forum untuk pengesahan presidium tetap. Presidium tetap yang terpilih yaitu Rayhan Zufar Riza, Ketua Komisi 3 SM FEB Undip selaku presidium 1, Physcia Ilmiah, Senator Komisi 3 SM FEB Undip selaku presidium 2, serta Alisha Ariana, Sekretaris Jenderal SM FEB Undip selaku presidium 3.
Perdebatan menguat ketika memasuki pembahasan Tata Tertib Bab X Pasal 16 tentang syarat calon Ketua BEM FEB Undip. Tockary, Ketua BEM saat ini, mengajukan usulan kenaikan IPK minimum menjadi 3,00 serta penambahan syarat lima surat rekomendasi ketua Ormawa. Usulan ini kemudian mendapat tanggapan beragam dari sejumlah ketua organisasi.
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang organisasi kemahasiswaan bab 12 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa persyaratan umum sebagai pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Perma FEB Undip Nomor 4 Tahun 2025 tentang PEMIRA FEB Undip pasal 17 ayat (1) bahwa IP Kumulatif minimal yaitu 2,75 sebagai persyaratan calon ketua dan wakil ketua BEM FEB Undip.
Rohib, ketua KMW mengusulkan persyaratan IPK calon ketua BEM FEB lebih baik mengikuti hierarki ormawa Undip setinggi 2,75. Namun, pernyataan tersebut ditimpali oleh Rifqi selaku ketua KMA yang menyebutkan bahwa “Apabila IPK 2,75 dapat menjadi pertimbangan bahwa mahasiswa tersebut seorang organisatoris yang baik atau malas sebagai individu, sehingga harapannya bisa dinaikkan ke 3.00 untuk menjaga marwah dari ketua BEM,” ujarnya.
Rifqi juga menambahkan mengenai surat rekomendasi, ia mengusulkan bahwa surat rekomendasi menjadi 50%n +1 dari seluruh Ormawa FEB Undip. “Kalau 5 terlalu sedikit, ini bukan soal sulit atau susah, karena ini BEM pasti syaratnya sulit,” ujarnya. Rifqi juga berpendapat bahwa, “mempertimbangkan keseriusan dari ketua BEM maka persyaratan yang dipertimbangkan tidak hanya soal waktu tetapi tingkatan mengenai profesionalisme juga diperhatikan karena menyangkut ranah BEM,” jelas Rifqi.
Pernyataan ini sontak dibantah oleh Tockary, “jika 50%n+1 dapat menjadi potensi terbesar memberatkan ketika sowan dari satu orang yang diajukan”. Hal ini didukung oleh Aldo, Ketua LPM Edents yang menyebutkan bahwa opsi yang disampaikan Rifqi bagus namun dalam sidang pleno ini harus melihat kondisi Ormawa FEB saat ini yang susah dijangkau. Sementara itu, Iqbal, Ketua Ecofinsc berpendapat bahwa batasan yang pas untuk surat rekomendasi di antara 3 atau 5.
Tak hanya iru, Rohib juga mengusulkan agar individu calon ketua BEM perlu mengikuti organisasi dan bukan hanya kegiatan sehingga diperlukan merubah pasal 16 ayat (2). Tockary juga menambahkan untuk surat aktif organisasi dan surat berkelakuan baik yang dikeluarkan ormawa.
Sidang Pleno 1 Musyawarah Mahasiswa FEB Undip berakhir pada pukul 13.55 WIB dengan menetapkan sejumlah perubahan dan penambahan regulasi terkait persyaratan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB Undip, serta ketentuan pemberian surat rekomendasi organisasi mahasiswa.
Pada Bab X Pasal 16, sidang menyepakati syarat baru bagi calon Ketua BEM FEB Undip. Calon ketua diwajibkan berpengalaman sebagai pengurus di salah satu atau lebih organisasi kemahasiswaan, yaitu BEM Undip, SM Undip, BEMF, SMF, UKM Undip, HMD/PS, UKM-F, atau LPM. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif/sertifikat serta surat berkelakuan baik dari organisasi terkait. Selain itu, calon harus memiliki IPK minimal 3,00 dan mengumpulkan surat rekomendasi dari minimal lima organisasi mahasiswa, ditandatangani secara resmi oleh ketua Ormawa FEB Undip.
Selanjutnya, sidang menetapkan Bab X Pasal 17 mengenai Persyaratan Calon Wakil Ketua BEM FEB Undip. Dalam keputusan tersebut, Wakil Ketua BEM FEB Undip ditunjuk atau dipilih langsung oleh Ketua BEM FEB Undip pada saat Sidang Muswa. Calon wakil ketua harus berpengalaman menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan, memiliki IPK minimal 3,00, serta telah mengikuti Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-TD). Seluruh dokumen pembuktian wajib diserahkan kepada Senat Mahasiswa FEB Undip saat penyerahan Berita Acara Kepengurusan.
Selain itu, sidang juga menambahkan Bab XI tentang Ketentuan Pemberian Surat Rekomendasi Ormawa. Pada Pasal 18, diputuskan bahwa setiap organisasi mahasiswa hanya dapat mengeluarkan satu surat rekomendasi bagi calon Ketua BEM FEB Undip. Surat tersebut harus ditandatangani secara basah oleh ketua Ormawa dan dibawa langsung secara fisik ke pimpinan persidangan Musyawarah Mahasiswa. Calon ketua yang memperoleh rekomendasi juga diharuskan hadir secara offline dan tepat waktu pada proses penyerahan surat.
Dalam aspek ketertiban forum, sidang turut menetapkan Bab XIII Pasal 21 ayat 3 poin (d) yang mengatur mengenai pelanggaran. Pada ketentuan tersebut, pelanggaran mencakup ketidakhadiran peserta secara tepat waktu atau ketidakhadiran penuh, meskipun dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peserta yang tidak hadir wajib menyertakan bukti dan melakukan konfirmasi kepada panitia sebelum forum MUSWA dibuka.
Sidang Pleno 1 Musyawarah Mahasiswa FEB Undip resmi ditutup setelah seluruh agenda pembahasan selesai dilaksanakan. Keputusan-keputusan yang telah disepakati menjadi dasar awal bagi penyusunan regulasi PEMIRA pada tahun ini. Usai penutupan Sidang Pleno 1, forum langsung melanjutkan rangkaian Muswa dengan pelaksanaan Sidang Pleno 2 pada hari yang sama sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Reporter: Aldo, Alvaro
Penulis: Sabrina

