Tolak RUU Pilkada: Rakyat dan Mahasiswa Semarang Serukan Perlawanan di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah 

Aksi dilkukan oleh masyarakat dan mahasiswa Semarang

Gubernuran (22/08) – Aksi Peringatan Darurat Tolak RUU Pilkada dilakukan oleh masyarakat sipil Semarang dan sekitarnya di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Massa aksi terdiri dari mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi, masyarakat Aliansi Semarang Menggugat, dan lembaga lainnya. Aksi diawali dengan gerakan simbolis menabur bunga di depan peti mati yang menandakan bahwasanya demokrasi di Indonesia sudah mati. 

Para mahasiswa melanjutkan aksi dengan ramai-ramai berjalan dari arah gerbang Undip Pascasarjana menuju depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah. Teriakan “Lawan!” terus berkumandang mengiringi perjalanan para massa aksi. Setelah beberapa orasi dari perwakilan lembaga, massa aksi berpindah ke arah utara Gedung DPRD Jawa Tengah. Massa aksi yang sudah berkumpul di sebelah utara Gedung DPRD Jawa Tengah berusaha menerobos masuk ke dalam gedung. Merespon hal tersebut, aparat kepolisian melakukan tindakan represif dengan menembakan gas air mata ke massa aksi.

Aksi berakhir ricuh, tindakan represif yang dilakukan aparat membuat massa aksi menyebar ke segala arah. Beberapa massa mengamankan diri ke Undip Pascasarjana, beberapa lain mengamankan diri mereka ke SMA 1 dan SMK 8 yang kebetulan dekat dari lokasi. Sampai tulisan ini ditulis 18 mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit akibat tindakan represif aparat. Sejumlah 15 orang di Rumah Sakit Roemani, 1 orang di Rumah Sakit Tlogorejo, 1 orang di Rumah Sakit Pandanaran, dan 1 orang di Rumah Sakit Kariadi.

Aksi yang dilakukan bertujuan untuk menekan atau mendesak DPR yang ingin menganulir putusan MK. Farid Darmawan selaku ketua BEM Undip 2024 menegaskan seharusnya keputusan MK adalah keputusan yang final and binding.

“Kita aksi di sini untuk menekan atau mendesak bahwasanya per hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kita ketahui bersama seharusnya MK itu keputusannya bersifat final dan and binding, maksudnya mengikat, tidak ada yang lebih tinggi dari keputusan tersebut,” ujar Farid.

Farid juga menjelaskan dengan ditundanya rapat DPR sampai batas waktu yang tidak ditentukan setidaknya dapat menunda sekaligus mengeskalasikan gerakan selanjutnya.

“Untuk aksi lanjutan, tadi saya mendengar bahwasanya DPR sempat menunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pertama, alhamdulillah, kita bisa menunda setidak-tidaknya sambil kita mengeskalasikan gerakan ke depan,” ujar Farid. (QZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *