
Oleh: Teby Gendhist Pangestu
Ini adalah sebuah tulisan untuk mengekspresikan keputusasaan terhadap aparat yang seharusnya menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sudah kita ketahui bersama bagaimana cara mereka bekerja. Tidak transparan, mengusut perkara hanya ketika didesak publik, suap-menyuap yang sudah menjadi tradisi, grasak-grusuk menuntaskan perkara, sampai menyelesaikan kejahatan dengan kejahatan yang baru. Satu julukan untuk dapat menggambarkan mereka yang katanya hanya “oknum” yaitu minim moral.
Ekspresi kekecewaan ini berangkat dari kenyataan yang baru-baru ini saya ketahui. Terdapat fakta baru yang cukup mengguncang tubuh. Seperti mimpi rasanya mengetahui bahwa keluarga saya pernah menjadi korban ketidakhandalan aparat dalam menegakkan keadilan.
Saat itu saya dan Ibu membicarakan kasus pembunuhan Vina di mana Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024). Melalui putusan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim tidak menemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Melalui putusan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
Perkara Pegi membuat ingatan lama Ibu terbuka kembali. Memori mengenai salah satu anggota keluarganya yang berpuluh tahun lalu juga menjadi korban salah tangkap. Ibu tidak ingat betul kejadiannya tahun berapa, namun, saat itu, sebut saja Aki (sebutan kakek dalam bahasa sunda) sedang menggoes sepeda butut di tengah malam usai menuntaskan kerja lemburnya. Di separuh perjalanan, Aki melihat tubuh seorang manusia terjerembab di selokan yang cukup besar. Seseorang itu tampak sedang di ujung kematiannya. Dengan naluri kemanusiannya, Aki bersusah payah mengeluarkan orang tersebut dari selokan. Namun tidak lama polisi yang sedang patroli malam datang. Tanpa meminta keterangan, Polisi yang melihat kejadian tersebut membawa Aki ke kantor polisi dan menjadikannya tersangka atas kasus pembunuhan.
Hari demi hari dilewati, penyelidikan terus Aki jalani. Hasil penyelidikan dengan temuan sidik jari Aki di banyak bagian tubuh korban menjadi bukti kuat yang menjadikan status Aki sebagai terpidana. Ketika berusaha membantu mengeluarkan seseorang dari selokan, tentu saja Aki menggunakan tangannya sehingga sidik jarinya ditemukan di berbagai bagian tubuh korban.
Saat itu tidak ada rekaman CCTV, tidak ada pengacara yang didatangkan untuk membela, dan tidak ada media sosial yang dapat membantu agar proses hukum berjalan dengan semestinya. Hasil akhirnya, Aki menjadi korban keserampangan polisi yang main tangkap dan dihukum puluhan tahun penjara sampai meninggal di balik dinginnya jeruji besi.
Berpuluh tahun lalu, kita dapat memberikan sedikit pemakluman terhadap kinerja buruk aparat yang dimaksud. Namun, saat ini, dengan segala teknologi dan ilmu yang mumpuni, seharusnya lebih mudah untuk menemukan benang merah atas setiap ketidakadilan yang terjadi. Kecuali, jika ada siasat lain untuk menutupi kebenaran yang seharusnya dikabarkan.
Miris rasanya ketika mengetahui kasus AM yang diduga meregang nyawa akibat disiksa aparat kepolisian. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menyimpulkan AM meninggal lantaran melompat dari jembatan demi menghindari polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran. Namun, LBH Padang yakin AM disiksa lantaran adanya trauma kekerasan di tubuh bagian pinggang, belakang, dan depan. Orangtua juga menyebutkan bahwa adanya luka kena pukul dan jejak sepatu di tubuh korban. Selain itu, Polisi menginstruksikan sesuatu yang sebetulnya tidak perlu jika tidak ada yang sedang berusaha ditutupi : meminta keluarga tanda tangan tak menuntut apa-apa hingga melarang keluarga untuk memfoto jenazah.
Kejanggalan semakin tercium ketika pihak kepolisian lebih fokus dengan siapa pihak yang pertama kali menyebarkan kasus ini alih-alih menyelidiki penyebab hilangnya nyawa anak 13 tahun itu. Sehingga kita patut curiga apa yang sebetulnya menjadi fokus mereka, atensi publik atau mengusut tuntas perkara.
Lebih gerahnya lagi polisi mengklaim tidak adanya rekaman CCTV lantaran penyimpanan maksimal yang dimiliki Polsek Kuranji hanya 11 hari. Jengah rasanya karena kebenaran selalu terhalang oleh rekaman CCTV yang katanya tidak ada. Sekalipun betul tidak ada, seperti tidak ada usaha lain yang dapat dilakukan untuk mengusut kebenaran. Sampai artikel ini ditulis, tidak ada kabar terbaru atas perkara ini.
Terdapat tragedi (lagi) yang menguras habis kesabaran kita yang memiliki hati nurani. Membuat semakin bertanya-tanya seperti apa jenis manusia yang memakai identitas polisi itu. Seorang siswi SMP berinisial NJ (15) dicabuli oknum polisi di Belitung ketika akan melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya. Orang bermoral bejat tersebut ialah Brigadir AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16/7/2024).
Empat perkara di atas hanya contoh kecil dari sekian banyaknya kebobrokan instansi tersebut. Tentu, masih banyak sekali dosa mereka yang tidak bisa dijelaskan satu persatu.
Instansi kepolisian yang antara tujuan dan realitanya amat kontradiktif tentu membuat kita patut bertanya-tanya. Sebetulnya, darimana semua kekacauan ini bermula? Sah rasanya jika kita menyepakati bahwa kekacauan ini sudah dititipkan saat proses penerimaan anggota. Tentu, kita tidak dapat menaruh harapan terhadap individu yang mendapat jabatan dengan cara yang cacat moral (read : korupsi, nepotisme, kolusi).
Di samping sebagai penegak hukum, polisi harus menjadi pengabdi kebaikan bersama. Seseorang yang ingin berbuat baik setidaknya harus memiliki hati nurani. Sepertinya hal ini yang seringkali tidak dimiliki oleh mereka-mereka yang memiliki jabatan. Jika hati nurani memang hal yang tidak secara alami ada dalam diri mereka, sudah sepantasnya memberi pelatihan hati nurani. Atau justru jangan-jangan, dibalik semua pelatihan yang diberikan untuk menyandang status polisi mereka juga dilatih untuk menahan rasa malu atas tindakan nir etika yang dilakukan. Alhasil, ketika perilaku bejat tersebut dilakukan mereka sudah paham bagaimana cara mengatasinya.
Polisi bukanlah alat kekuasaan. Polisi sudah sepantasnya berada di bahtera yang sama dengan kelompok mayoritas. Polisi mesti menjadi pengabdi kebaikan bersama, bukan pengabdi kebaikan kelompok yang berkepentingan. Dengan demikian, marwah polisi yang sebetulnya mulia dan luhur dapat kita amini bersama. Evaluasi serta reformasi terhadap sistem pendidikan dan pengawasan dalam tubuh kepolisian menjadi hal perlu ditempuh saat ini. Perlu ada pembenahan yang menekankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap individu yang berpartisipasi dalam penegakan hukum benar-benar memahami dan menjalankan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi keadilan dan moralitas.

