TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT: IDE BAIK, KENAPA PROBLEMATIK?

Sumber: Dakta.com

Oleh: Rayhan Riza

            Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ramai dituai kritik sebenarnya memiliki gambaran lebih besar dan lebih dalam dari apa yang bermunculan di ruang pembicaraan publik. Program yang intinya adalah untuk melayani masyarakat dalam menghadapi tantangan hunian layak bukan merupakan ide baru atau berlebihan, karena Indonesia sedang menghadapi tantangan tersebut, begitupun negara lain. Proyek penyediaan perumahan untuk masyarakat adalah salah satu bentuk dari jaminan sosial yang negara berikan kepada warga negaranya, sebuah konsep yang masuk akal bukan?

            Jaminan sosial adalah bentuk bagaimana caranya pemerintah memastikan rakyatnya supaya bisa hidup dengan layak. Berbagai persoalan mulai dari kesehatan, pendidikan, perumahan, kebutuhan pokok, dan kebutuhan lainnya berusaha dijawab oleh negara melalui jaminan yang bisa diberikan untuk melindungi rakyatnya dari berbagai problematika yang mereka hadapi. Namun tidak semua masyarakat di dunia menikmati kualitas jaminan sosial yang sama satu dengan lainnya. Faktor ekonomi, politik, stabilitas, dan demografi kerap menjadi pendorong utama yang menjelaskan perbedaan tersebut.

            Tantangan hunian adalah satu persoalan lama yang dihadapi rakyat Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga tahun lalu, hampir 10 juta (9.905.820) rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, sekitar 13,56% dari seluruh rumah tangga yang ada di republik ini. Merupakan ide bagus bagi pemerintah untuk menyediakan solusi untuk mengatasi persoalan ini yang dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 2016 yang kemudian dipertegas melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 dengan membentuk Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menyediakan hunian layak bagi rumah tangga yang belum memiliki tempat tinggal.

            Namun besar potongan pendapatan yang tidak seimbang dengan manfaat nyatanya, ditambah dengan potongan-potongan pendapatan untuk jaminan sosial lainnya yang masih tumpang tindih dengan Tapera dan juga pajak penghasilan yang wajib dibayar, membuat kesan seakan-akan ada ketidaksinkronan antar satu program jaminan sosial dengan yang lainnya, dan dengan tujuan awal untuk membantu masyarakat justru semakin memberatkan masyarakat ditengah situasi ekonomi yang belum stabil dan daya beli yang kian tertekan.

            Jika kita berkaca dari negara tetangga, maka ada komparasi yang bagus untuk dijadikan tolak ukur kesuksesan jaminan sosial pemerintah. Di Malaysia misalnya, pekerja mendapat potongan jaminan sosial sebesar 24%, di Singapura hampir 40%, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Indonesia. Namun mereka memiliki lembaga tabungan pekerja yang sudah mencakup segalanya dari pensiun, kesehatan, dan juga perumahan (Central Provident Fund di Singapura dan Employees Provident Fund di Malaysia) yang pada akhirnya menyebabkan warga di sana memiliki kehidupan yang lebih layak saat pensiun.

            Juga persoalan distrust atau ketidakpercayaan yang timbul dari masyarakat terhadap program kelola pemerintah yang selama ini dikaitkan dengan praktik korupsi (cth. Jiwasraya, Asabri, dll.) membuat kita semakin ragu terhadap program-program pemerintah kedepannya. Image yang ada di pemerintah selama ini gagal meyakinkan masyarakat untuk menaruh kepercayaan pada pemerintah itu sendiri dalam mengelola dana rakyat yang akan digunakan.

            Belakangan sempat ramai kabar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pencairan dana pensiunan peserta Tapera yang belum dibayar pada tahun 2021. Adapun besar dana yang ditemukan sebesar Rp 567,45 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.690 peserta pada 2021. Entah kelalaian belaka atau usaha yang disengaja, ini adalah salah satu contoh kecil dari stigma umum masyarakat terhadap kelola pemerintah yang tidak beres.

            Baik kelalaian teknis maupun konspirasi terstruktur, kedua hal itu yang menimbulkan masalah terbesar kenapa Tapera maupun beberapa jaminan sosial lainnya di Indonesia jarang berjalan mulus: Ketidakpercayaan publik terhadap pejabat dan pemerintahnya (Public distrust). Jika dari awal tidak lancar, maka seluruh proses mau tidak mau pasti terhambat dengan sendirinya. Maka perlu jembatan yang bisa menghubungkan talenta dengan institusi, supaya pemerintahan menjadi lebih inklusif dan mempermulus segala proses yang menyangkut kemaslahatan rakyat.

“Pemerintah tanpa rakyat itu sia-sia,

rakyat tanpa pemerintah itu fatal.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *