Oleh: Sukma
Sebagai negara berkembang, Indonesia telah memiliki eksistensi yang cukup kuat dan diperhitungkan dalam segi perekonomian global. Hal ini terbukti dari terpilihnya Indonesia menjadi ketua Presidensi G20 yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada 15-16 November 2022 lalu. Terpilihnya Indonesia tak lepas dari resiliensi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara global selama pandemi Covid-19 yang menjadi alasan ditunjuknya Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional ini.
Pertumbuhan ekonomi sendiri sangat erat kaitannya dengan pembangunan infrastruktur yang mumpuni dan inklusif. Sebagai salah satu target pembangunan berkelanjutan pula, pengembangan infrastruktur menjadi landasan peningkatan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak terkecuali dengan para penyandang disabilitas. Namun, pertanyaannya adalah, apakah Indonesia sendiri telah melakukan penyediaan infrastruktur dengan kualitas memadai dan dapat dinikmati oleh semua kalangan? Jawabannya adalah belum.
Meskipun menjadi prioritas, pembangunan infrastruktur secara umum masih jauh dari kata sempurna. Dilihat dari data, menurut World Economic Forum (2014), Indonesia berada di peringkat ke-72 dari 144 negara dalam segi kualitas infrastruktur, kalah telak dengan Singapura yang berada di peringkat ke-5, Malaysia di peringkat ke-20, dan Laos di peringkat ke-66. Disamping itu, berdasarkan indeks inklusivitas tahun 2020, pelaksanaan pembangunan inklusif di Indonesia berada di peringkat ke-125 dunia, dan bahkan juga masih tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand. Dilihat dari realita yang ada pun, penyediaan infrastruktur ramah disabilitas masih kurang, baik di daerah maupun di kota besar seperti DKI Jakarta. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah untuk bertindak dalam mewujudkan ruang publik yang kondusif dan berkeadilan.
Istilah ruang publik berkeadilan masih terbilang asing di telinga kita. Ruang publik berarti area atau tempat dimana suatu masyarakat atau komunitas dapat berkumpul untuk meraih tujuan yang sama dan berbagi cerita mengenal permasalahan baik pribadi maupun kelompok (Nugroho, 2005:9). Ruang publik dapat berada di dunia nyata ataupun dunia maya. Sedangkan berkeadilan sendiri bermakna dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga istilah ini dapat diartikan sebagai tempat berkumpulnya masyarakat yang mana fasilitasnya dapat dinikmati dan memberikan manfaat bagi semua orang tanpa terkecuali.
Ketersediaan ruang publik berkeadilan menjadi salah satu indikator tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs), lebih tepatnya terkait dengan tujuan ke-9. Konsep berkeadilan ini telah lama dicanangkan oleh pemerintah namun baru mulai diterapkan beberapa tahun terakhir ini. Penerapan ini didasarkan oleh banyaknya kesenjangan yang dirasakan oleh penyandang disabilitas dalam memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan hak-hak dasar mereka. Beberapa kesenjangan yang terjadi di masyarakat kita adalah:
1. Tingginya persentase kemiskinan para penyandang disabilitas.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018-2020 yang dilakukan oleh Kementerian Sosial menunjukkan persentase penyandang disabilitas miskin terhadap populasi penyandang disabilitas per provinsi secara keseluruhan berkisar berada dalam rentang 4,05% hingga 20,62%. Yang paling mengejutkan adalah, 3 dari 6 provinsi di pulau Jawa berada di 8 teratas dengan persentase diatas 15%. Hal ini seharusnya menjadi PR untuk Pemprov mengingat pulau Jawa merupakan pulau terpadat dengan konsentrasi pembangunan industri terbesar, menyiratkan situasi keseluruhan di Indonesia, dimana pembangunan infrastruktur belum berlandaskan Sila ke-5 Pancasila.
2. Rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang berimbas pada kurangnya kesempatan kerja
Data Susenas (2020) menunjukkan bahwa pendidikan terakhir yang dienyam oleh penyandang disabilitas masih didominasi di level SD sederajat yaitu sebesar 29,5%. Mereka yang berhasil menamatkan pendidikan wajib 12 tahun hingga jenjang SMA hanya sebesar 14,2% yang mana berbeda dengan nondisabilitas dengan dominasi pendidikan terakhir berada di level di lebih tinggi yaitu SMA sederajat sebesar 30,90%. Rendahnya tingkat pendidikan mereka berdampak langsung terhadap pekerjaan mereka, dimana 71,4% dari mereka bekerja di sektor informal yang secara umum tidak menyediakan jaminan kesehatan dan pendapatan tidak tetap. Dominansi sektor informal ini disebabkan oleh minimnya persyaratan kerja yang dibutuhkan dan lingkungan yang fleksibel.
3. Kurangnya tingkat melek teknologi para penyandang disabilitas
Tren penggunaan handphone penyandang disabilitas pada tahun 2020 sebesar 36,7%. Sedangkan untuk nondisabilitas, tingkat penggunaan handphone adalah 59,4%. Terkait dengan hal itu, tingkat penggunaan internet menunjukkan perbedaan yang lebih signifikan. Ditahun yang sama, hanya 18,9% penyandang disabilitas yang mendapatkan akses internet. Jauh berbeda dengan nondisabilitas yang menunjukkan angka sebesar 52,7%.
4. Tingginya angka kriminalitas dan keterbatasan akses hukum
Dilansir dari Antara News, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Niken Savitri mengatakan bahwa penyandang disabilitas 4-10 kali lebih rentan mengalami kejahatan dibanding dengan nondisabilitas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) juga mengungkapkan bahwa anak dengan kondisi disabilitas rentan mengalami kekerasan. Hal ini didasarkan dari catatan sebanyak 110 anak penyandang disabilitas dari 1355 anak yang mengalami kekerasan (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, 2021). Disisi lain, para penyandang disabilitas juga memiliki keterbatasan dalam akses peradilan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh fasilitas yang belum cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka.
5. Akses keuangan dan kesehatan yang masih rendah
Tidak cukup di rendahnya akses hukum, para penyandang disabilitas juga menunjukkan persentase rendah dalam layanan publik lainnya, yaitu kepemilikan rekening tabungan dan jaminan kesehatan. Dari data Susenas (2018-2020), penyandang disabilitas memiliki persentase yang lebih rendah dalam kepemilikan rekening tabungan, yaitu sebesar 26,2%, sedangkan nondisabilitas sebesar 36,5%. Dalam aspek jaminan kesehatan pun, masih ada 26,8% penyandang disabilitas yang belum memilikinya. Hal ini kembali ditengarai oleh infrastruktur informasi yang kurang memadai dan praktik diskriminasi layanan bagi penyandang disabilitas.
6. Kurangnya kualitas fasilitas penyandang disabilitas di ruang publik
Meskipun di beberapa fasilitas publik seperti mall, stasiun, dan bandara telah disediakan fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas seperti jalur khusus kursi roda dan toilet khusus, namun tidak dipungkiri bahwa faktanya kualitas fasilitas tersebut masih terbilang kurang. Hal ini tidak lain dan tidak bukan disebabkan oleh kurangnya perawatan secara rutin, kurangnya perhatian pihak pengelola, dan adanya oknum yang bandel dan tidak menggunakan fasilitas sebagaimana mestinya.
Dari penjelasan diatas, dapat kita lihat bahwa infrastruktur publik kita belum menjangkau kebutuhan para penyandang disabilitas. Konsep yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini yaitu pembangunan infrastruktur berkeadilan. Lebih bagus lagi jika penerapannya diintegrasikan dengan teknologi berkaca dari karakteristik dan tujuan dari konsep Society 5.0, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dunia tanpa terkecuali menggunakan teknologi digital sebagai instrumennya. Beberapa penerapan dari konsep ini meliputi:
- Menyediakan pendidikan dengan sistem hybrid untuk anak-anak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan selain untuk mempermudah akses pendidikan, tetapi juga agar mereka dapat terbiasa menggunakan teknologi sedari dini sehingga angka melek teknologi bagi kalangan disabilitas dapat meningkat. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan berupa device untuk keperluan belajar bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
- Mengadakan sarana pelatihan atau bootcamp khusus penyandang disabilitas yang dapat diakses secara online dengan tujuan agar mereka dapat mengembangkan skill sesuai minat dan bakat mereka. Dengan memiliki bekal berupa keterampilan yang mumpuni, mereka dapat menggunakannya di dunia kerja dengan berwirausaha ataupun menjadi tenaga kerja UMKM.
- Memperbanyak penyediaan fasilitas pelayanan publik secara online melalui aplikasi dan website seperti pembuatan rekening tabungan dan pendaftaran jaminan kesehatan secara online untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik untuk seluruh kalangan dan mengurangi kemungkinan adanya tindak diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
- Yang tak kalah penting, perbaikan fasilitas khusus disabilitas di ruang publik seperti mall, kampus, stasiun, pasar, bandara, dan lain sebagainya. Dalam bangunan bertingkat, penyediaan fasilitas lift dan tangga tanpa anak tangga (ascending dan descending walkway) juga perlu dipertimbangkan mengingat Indonesia adalah negara dengan risiko gempa bumi yang cukup tinggi, sehingga jikalau dalam situasi daruat lift tidak bisa digunakan, maka ascending dan descending walkway adalah solusi terbaik untuk penyandang disabilitas terutama yang menggunakan kursi roda. Selain itu, penyediaan jalur/jalan khusus dan toilet penyandang disabilitas dengan desain yang memang dikhususkan untuk kemudahan mereka juga sangat diperlukan. Di samping semua itu, pihak pengelola memiliki andil besar dalam perawatan rutin agar fasilitas-fasilitas tersebut dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Meskipun dengan keterbatasan yang mereka miliki, bukan berarti para penyandang disabilitas tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka hanya perlu platform yang tepat baik untuk belajar maupun untuk menuangkan kebiasaan mereka. Pada akhirnya, perwujudan lingkungan publik berkeadilan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua pihak saja. Koordinasi pemerintah, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kita agar dapat dinikmati oleh seluruh kalangan demi terwujudnya ruang publik berkeadilan. Dukungan masyarakat tercermin dari tindakan mereka untuk tidak merusak ataupun menggunakan fasilitas yang tidak diperuntukkan untuk mereka.
Referensi:
Garin Nugroho, Republik Tanpa Ruang Publik (Yogyakarta: IRE Pess, 2005), hlm. 9
Kajian Disabilitas Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia: Aspek Sosioekonomi dan Yuridis, oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, kementerian PPN/Bappenas, 2021
Akbar, M. Pembiayaan Investasi Infrastruktut yang Inklusif dan Berkualitas di Daerah. Kpbu.Kemenkeu.go.id. Diakses pada 20 Januari 2023 dari https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1161-1477/umum/kajian-opini-publik/pembiayaan-investasi-infrastruktur-yang-inklusif-dan-berkualitas-di-daerah
Ameliya, Tri Meilani. (6 November 2021). Akademisi: Penyandang disabilitas 10 kali lebih rentan alami kejahatan. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/2506241/akademisi-penyandang-disabilitas-10-kali-lebih-rentan-alami-kejahatan
Bangun Indonesia yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan, Joko Widodo Sampaikan Lima Kesempatan Besar. (16 Agustus 2022). Setneg.go.id. https://www.setneg.go.id/baca/index/bangun_indonesia_yang_inklusif_berkeadilan_dan_berkelanjutan_joko_widodo_sampaikan_lima_kesempatan_besar
Fachri, Ferinda K. Penyandang Disabilitas Sering Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/penyandang-disabilitas-sering-menjadi-korban-kekerasan-seksual-lt6236996baad48/
Indonesiana.id. 15 November 2022. From A to Z Tentang KTT G20 dan Mengapa Indonesia Menjadi Tuan Rumah Tahun 2022?. Diakses pada 20 Januari 2023, dari, https://www.indonesiana.id/read/159734/from-a-to-z-tentang-ktt-g20-dan-mengapa-indonesia-menjadi-tuan-rumah-tahun-2022
Mediaindonesia.com. 22 Desember 2021. Pemangku Kepentingan Harus Tingkatkan Angka Melek Digital Difabel. Diakses pada 20 Januari 2023, dari https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/459549/pemangku-kepentingan-harus-tingkatkan-angka-melek-digital-difabel
Mediaindonesia.com. 3 Desember 2022. Infrastruktur Inklusif Untuk Disabilitas Masih Minim. Diakses pada 20 Januari 2023, dari https://m.mediaindonesia.com/humaniora/542021/infrastruktur-inklusif-untuk-disabilitas-masih-minim
Menhub Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Transportasi Berkeadilan Dan Berkelanjutan. ( 17 Februari 2020). Dephub.go.id. https://dephub.go.id/post/read/menhub-tekankan-pentingnya-pembangunan-infrastruktur-transportasi-berkeadilan-dan-berkelanjutan
Pembangunan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi. (25 Mei 2012). Pu.go.id. https://pu.go.id/berita/pembangunan-infrastruktur-dorong-pertumbuhan-ekonomi#:~:text=Pembangunan%20infrastruktur%20memberikan%20peranan%20yang,dan%20tentunya%20meningkatkan%20kesejahteraan%20rakyat
Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Akses Keadilan. uii.ac.id. Diakses pada 20 Januari 2023 dari https://www.uii.ac.id/penyandang-disabilitas-berhak-mendapat-akses-keadilan/
Selamatkan Masa Depan Anak Penyandang Disabilitas, Lindungi Dan Penuhi Hak Mereka!. (1 April 2021). Kemenpppa.go.id. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3126/selamatkan-masa-depan-anak-penyandang-disabilitas-lindungi-dan-penuhi-hak-mereka
Society 5.0 Rencana Transformasi Besar-besaran Masyarakat Jepang. (24 Januari 2022). Sampoernauniversity.ac.id. https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/society-5-0/

