Menuju Seremoni Demokrasi Kampus, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unversitas Diponegoro Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perma Pemira 2022

Reporter : Vira Mahalia dan Luthfia Nabila

(Semarang, 13/09) Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) bukanlah hal yang asing bagi makanisme demokrasi politik di dunia kampus terutama di Universitas Diponegoro. Selasa, 13 September 2022, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perma Pemira sebagai penyempurna persiapan pemilihan tampuk kepemimpinan mahasiswa. Sekilas kegiatan ini sudah menjadi rutinitas. Rapat dihadiri peserta yang terdiri dari mahasiswa dari kalangan aktivitis pergerakan, yaitu mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan ormawa internal maupun eksternal kampus. 

Meski sudah menjadi hal yang tidak asing, rapat ini tidak kehilangan daya tariknya. Ketika Rapat dimulai pada pukul 19.30 WIB-selesai yang diselenggarakan secara online via Microsoft Teams, para peserta secara aktif memberikan saran, tanggapan, dan masukan yang positif terhadap draft yang ditampilkan secara jelas oleh operator. Terdapat beberapa kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perma Pemira tahun ini diantaranya sebagai berikut :

  1. Adanya penambahan nomor Perma dan tahun di sebelum kata “tentang” pada bagian memutuskan.
  2. Tambahan dari Gusti tentang adanya kemungkinkan jika hak senator LPM dicabut dari senator SM FEB karena tidak sesuai dengan sistem politik di negara. Pendapat ini akan dipertimbangkan kembali, selanjutnya  perlu menunggu sidang penetapan perma pemira tgl 18 September 2022. 
  3. Yusuf sebagai ketua SM FEB Undip setuju dengan pernyataan dari Gusti tentang persyaratan harus bebas dari KS. “Perlu dibahas bagaimana pembentukan ayat dan pengimplementasiannya bagaimana, namun sejauh ini belum ada yang kontra akan hal ini,” tutur Noel.
  4. “Jika ada persyaratan tidak merokok di lingkungan kampus Undip, apakah ada follow up/pengawalan dan apabila terbukti melanggar harus ada sanksi yang diberikan?” tanya Gusti. Yusuf menambahkan, “Jika memang ayat ini tidak ada pengawalan, tidak apa-apa dihapuskan saja. Senat sudah memiliki kode etik tidak merokok di kawasan FEB Undip, namum BEM seperti apa?” serunya. Noel memberi pernyataan bahwa PMO BEM bisa membantu dalam keberjalanannya, dan bisa menarik ayat dari pasal ini untuk dijadikan SOP.  Terakhir, Gusti berpendapat bahwa jika ada regulasi bebas rokok di lingkungan Undip ayat ini seharusnya disertakan karena sudah ada dasarnya.
  5. Pernyataan gusti tentang calon senator dimana anggotanya harus ormawa yang bersangkutan, dan pemilihan senator himpunan dilaksanakan secara terbuka mendapat berbagai tanggapaan. “Jika akan dilakukan pemilihan secara terbuka, namun melihat kondisi sekarang beberapa ormawa tidak mengirimkan delegasi untuk menjadi senator, sehingga harus mengambil senator dari eksternal organisasi tersebut. Maka, jika kondisinya demikian, ujungnya harus bermusyawarah seperti mekanisme yang sekarang,” pungkas Yusuf. “Tidak harus dipaksakan, tetapi seiring berjalannya waktu ormawa akan lebih dewasa dan paham bahwa semua ormawa perlu perwakilan/pendelegasian ke SM FEB karena SM FEB menjadi tempat mereka bisa menyuarakan suara mereka. Terkait senator himpunan, harus dilihat kesiapan dari setiap himpunan. Apakah himpunan bersedia?” tambahan Noel.  Gusti juga berasumsi jika lebih baik dapat dijadikan regulasi.
  6. Usulan dari Sisferdi untuk penambahan redaksi atau penjelasan bahwa semua perangkat pemira tidak diperbolehkan untuk mengikuti kampanye. Yusuf menanggapi bahwa hal ini tidak perlu ditambahkan karena sudah diiperjelas pada Bab 3 Pasal 7,8, dan 9.
  7. Pertanyaan dari Khalda tentang sumbangan yang tidak mengikat. 
  8. “Sumbangan bukan menjadi suatu keharusan dalam pengajuan calon, namun jika ada harus tetap dilaporkan,” bubuh Imam. 

Setelah musyawarah hingga pasal terakhir, pimpinan rapat dengar pendapat akan menutup rapat pada hari itu. Langkah selanjutnya setelah RDP selesai, hasil rapat akan dibahas kembali oleh senat, lalu akan disahkan sebagai Perma Pemira yang baru melaui sidang pleno. Perma baru akan hadir dan mendasari kegiatan Pemira pada tahun ini. Diskusi berjalan dengan cukup baik dan rapat pun akhirnya ditutup oleh pemimpin rapat dan MC dengan presensi di link yang sudah dibagikan dan pembacaan doa. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *