Dukung Pengembangan Ekonomi Desa, Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Pendampingan  dan Edukasi Dalam Pembuatan Akun OSS serta NIB bagi Pelaku UMKM di Desa Sindukarto

Penulis: Arya Febriansyah

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro melakukan pendampingan dan  sosialisasi dalam pembuatan akun OSS (Online Single Submission) guna penerbitan NIB  (Nomor Induk Berusaha) bagi para pelaku UMKM di Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko,  Kabupaten Wonogiri, Rabu (24/07). 

Kegiatan UMKM dalam masyarakat menjadi salah satu hal umum yang dilakukan untuk  mendapatkan penghasilan, karena masyarakat dapat menjalankan kegiatan UMKM dengan  modal usaha yang terbilang rendah serta bentuk produk yang dapat diperjualbelikan sangat  beragam.  

Desa Sindukarto memiliki banyak pelaku UMKM dengan berbagai bidang yang berbeda. Ini  tentunya menjadikan sumber pendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar Desa  Sindukarto. Akan tetapi, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman serta  dokumen resmi dalam melakukan kegiatan wirausaha. Terdapat beberapa pelaku UMKM Desa  Sindukarto yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan surat izin resmi yang diterbitkan dibawah  Kementrian Investasi/BKPM yang bertujuan sebagai identitas pelaku sebuah usaha dalam  menjalankan kegiatan usaha. Apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB, maka dapat dipastikan  usaha yang dijalankan tidak sah atau ilegal secara hukum. 

Dokumentasi pendampingan dan edukasi dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha pada pelaku UMKM

Dari permasalahan terkait NIB tersebut, Arya Febriansyah, seorang mahasiswa jurusan  Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro melakukan program kerja  untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan melakukan pendampingan dan edukasi dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku UMKM. 

Program Kerja ini diawali dengan pemberian sosialisasi dan edukasi terkait sistem Online  Single Submission (OSS) yang digunakan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB),  dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam mengajukan pembuatan Nomor Induk Berusaha  (NIB), sosialisasi terkait manfaat dari NIB, dan melakukan pendampingan pendaftaran serta  pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dokumentasi pendampingan dan edukasi dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha pada pelaku UMKM

Setelah melakukan pengajuan permohonan, Arya kemudian memberikan poster infografis  terkait NIB dan menjelaskan materi yang ada di dalam poster infografis tersebut seperti apa itu  NIB, manfaat dari NIB dan tata cara pengajuan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Para pelaku UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya program kerja pendampingan dan edukasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Telah terbitnya NIB bagi para pelaku UMKM diharapkan dapat mempercepat kegiatan berusaha  serta dapat memberikan berbagai manfaat bagi para pelaku UMKM di Desa Sindukarto. 

Digitalisasi GENORI (Gerakan Menabung Anak Mengori): Kreasikan Poster Menabung di Canva serta Guru Rancang Kelas Virtual via Google Classroom.

Mahasiswa KKN Desa Mengori Sosialisasikan Menabung dan Kreasikan Poster Menabung Bagi Anak-Anak serta Workshop Pembuatan Google Classroom Kepada Guru di SDN 01 Desa Mengori. Foto: Ist.

Mengori, 24 Juli 2024 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di SDN 01 Mengori, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengadakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan 21 siswa dan para guru sekolah dasar tersebut. Program ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memanfaatkan teknologi dalam proses belajar mengajar, serta menanamkan kebiasaan menabung pada siswa.

Kepala Sekolah SDN 01 Mengori, Ibu Iin Turyani, S.Pd., menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat mendukung program menabung ini karena sangat relevan dengan kebutuhan siswa kami. Selain itu, kegiatan membuat poster dengan Canva juga meningkatkan kreativitas anak-anak, yang masih tergolong rendah di Desa Mengori. Kombinasi menabung dan teknologi ini membuka peluang baru bagi anak-anak kami untuk berkembang,” ujarnya dengan antusias.

Sebagai bagian internal dari program KKN, tim juga melaksanakan program GENORI (Gerakan Menabung Anak Mengori) yang ditargetkan khusus untuk siswa kelas 4 SD. Program ini diawali dengan sesi pembahasan interaktif tentang pentingnya menabung, dilanjutkan dengan kegiatan kreatif pembuatan celengan dari bahan daur ulang seperti kardus dan botol minum. Setiap siswa dibimbing untuk membuat dan menghias celengan mereka sendiri, memadukan unsur kreativitas dengan edukasi finansial.

Mahasiswa FEB, Ayara Chiyotara Naori, menginspirasi dengan proker GENORI (Gerakan Menabung Anak Mengori). Melalui kreativitas, ia mengajak anak-anak membuat celengan dari bahan bekas. Foto: 2st.

Siswa diajak membuat komitmen menabung dan diberikan tips praktis untuk memulai kebiasaan ini. Wali kelas akan memantau progress menabung siswa sebagai tindak lanjut dari program ini. Sebagai hasil dari program ini, siswa SDN 01 Mengori berhasil membuat berbagai poster menarik dengan menggunakan Canva dan celengan unik dari bahan daur ulang.

Mahasiswa Teknik Komputer, Rachel Sola Gracia, melakukan pelatihan pembuatan poster dengan tema menabung di SDN 01 Mengiru. Foto: 3st.

Sebagai kelanjutan dari upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pemanfaatan teknologi di SDN 01 Mengori, Mahasiswa KKN Undip juga mengadakan program workshop pemanfaatan Google Classroom bagi para guru. Workshop ini dirancang untuk membekali para guru dengan keterampilan dalam menggunakan platform digital tersebut sebagai alat bantu pembelajaran. Dengan adanya pelatihan ini, para guru diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih interaktif, menarik, dan efisien. Google Classroom dapat membantu para guru dalam mengelola tugas-tugas siswa, memberikan umpan balik secara langsung, serta memfasilitasi diskusi dan kolaborasi antar siswa. Melalui workshop ini, para guru akan mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang cara mengintegrasikan teknologi ini dalam kurikulum sehari-hari, sehingga pembelajaran tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga dapat diperluas melalui media digital.

Mahasiswa Teknik Komputer, Rachel Sola Gracia, melakukan Workshop pemanfaatan Google Classroom bagi para guru. Foto: 4st.

Dengan adanya pelatihan ini, SDN 01 Mengori diharapkan dapat menjadi contoh sekolah yang progresif dalam penerapan teknologi pendidikan di Desa Mengori, memberikan dampak positif jangka panjang bagi para siswa dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan masa depan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen sekolah dalam mengembangkan potensi siswa dan guru, serta memajukan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Kontroversi Bebasnya Ronald Tannur: Mempertegas Keadaan Hukum Indonesia

Sumber: detik.com

Pada Rabu (24/7) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya  menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kejahatan terhadap Dina Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.

Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini dinilai Hakim masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal ini terbukti dengan gelagat terdakwa yang disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

Kasus Ronald Tannur menjadi perbincangan publik pada Oktober 2023 lalu karena diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penganiayaan dilakukan usai mereka karaoke di salah satu klub malam di Surabaya. 

Hal ini bermula saat Ronald dan korban makan malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu, mereka menuju tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, bersama tujuh rekan lainnya. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan mulai karaoke sambil minum minuman keras.

Pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Dini terlibat cekcok di tempat karaoke, yang sempat disaksikan oleh petugas. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh dan memukul kepalanya dengan botol minuman keras. Setelah itu, insiden berlanjut di basement tempat parkir, di mana Ronald diduga melindas sebagian tubuh Dini dengan mobil hingga terseret sejauh lima meter.

Ronald membawa Dini yang tidak berdaya ke apartemen di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda. Dia mencoba memberikan napas buatan, namun Dini sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Ronald kemudian membawa Dini ke RS National Hospital Surabaya, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Ronald sempat melaporkan kematian Dini ke Polsek Lakarsantri Surabaya, mengklaim bahwa Dini meninggal akibat kambuhnya asam lambung. Polisi awalnya percaya, namun teman-teman Dini memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kekerasan, sehingga kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.

Polisi kemudian menemukan banyak kejanggalan dan luka-luka pada tubuh korban melalui otopsi di RSUD Dr Soetomo. Luka-luka tersebut termasuk memar di kepala, leher, dada, perut, lutut, punggung, dan tungkai kaki atas. Pada 10 Oktober 2023, rekonstruksi dilakukan dengan 41 adegan yang memperlihatkan kronologi kekerasan.

Putusan bebas ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut dan menganggap majelis hakim bersikap tendensius selama persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol. Lanjut dia, seharusnya Majelis Hakim melihat kasus ini secara holistis. Bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum, sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana. 

“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujarnya.

”Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri atau Tabur Pari mengecam putusan itu. Kami mencurigai proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” ujar Lingga Parama Liofa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Kasus ini mempertegas anggapan publik tentang buruknya sistem hukum di Indonesia yang cenderung tajam kebawah dan tumpul ke atas. Publik terus memberi dorongan di media sosial untuk membuat para Hakim dan Jaksa mendapat tekanan sosial untuk menuntaskan kasus secara terbuka. Dukungan publik ini diharapkan memberi peran penting seperti kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang mencuat lagi dan terbuka karena tekanan dari publik. (AS)

Kepolisian : Moral Terabaikan, Hukum Terlupakan

Sumber: Tirto.id

Oleh: Teby Gendhist Pangestu

Ini adalah sebuah tulisan untuk mengekspresikan keputusasaan terhadap aparat yang seharusnya menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.  Sudah kita ketahui bersama bagaimana cara mereka bekerja. Tidak transparan, mengusut perkara hanya ketika didesak publik, suap-menyuap yang sudah menjadi tradisi, grasak-grusuk menuntaskan perkara, sampai menyelesaikan kejahatan dengan kejahatan yang baru. Satu julukan untuk dapat menggambarkan mereka yang katanya hanya “oknum” yaitu minim moral. 

Ekspresi kekecewaan ini berangkat dari kenyataan yang baru-baru ini saya ketahui. Terdapat fakta baru yang cukup mengguncang tubuh. Seperti mimpi rasanya mengetahui bahwa keluarga saya pernah menjadi korban ketidakhandalan aparat dalam menegakkan keadilan.

Saat itu saya dan Ibu membicarakan kasus pembunuhan Vina di mana Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan  pada Senin (8/7/2024). Melalui putusan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim tidak menemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Melalui putusan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan. 

Perkara Pegi membuat ingatan lama Ibu terbuka kembali. Memori mengenai salah satu anggota keluarganya yang berpuluh tahun lalu juga menjadi korban salah tangkap. Ibu tidak ingat betul kejadiannya tahun berapa, namun, saat itu, sebut saja Aki (sebutan kakek dalam bahasa sunda) sedang menggoes sepeda butut di tengah malam usai menuntaskan kerja lemburnya. Di separuh perjalanan, Aki melihat tubuh seorang manusia terjerembab di selokan yang cukup besar. Seseorang itu tampak sedang di ujung kematiannya. Dengan naluri kemanusiannya, Aki bersusah payah mengeluarkan orang tersebut dari selokan. Namun tidak lama polisi yang sedang patroli malam datang. Tanpa meminta keterangan, Polisi yang melihat kejadian tersebut membawa Aki ke kantor polisi dan menjadikannya tersangka atas kasus pembunuhan.

Hari demi hari dilewati, penyelidikan terus Aki jalani. Hasil penyelidikan dengan temuan sidik jari Aki di banyak bagian tubuh korban menjadi bukti kuat yang menjadikan status Aki sebagai terpidana. Ketika berusaha membantu mengeluarkan seseorang dari selokan, tentu saja Aki menggunakan tangannya sehingga sidik jarinya ditemukan di berbagai bagian tubuh korban. 

Saat itu tidak ada rekaman CCTV, tidak ada pengacara yang didatangkan untuk membela, dan tidak ada media sosial yang dapat membantu agar proses hukum berjalan dengan semestinya. Hasil akhirnya, Aki menjadi korban keserampangan polisi yang main tangkap dan dihukum puluhan tahun penjara sampai meninggal di balik dinginnya jeruji besi.

Berpuluh tahun lalu, kita dapat memberikan sedikit pemakluman terhadap kinerja buruk aparat yang dimaksud. Namun, saat ini, dengan segala teknologi dan ilmu yang mumpuni, seharusnya lebih mudah untuk menemukan benang merah atas setiap ketidakadilan yang terjadi. Kecuali, jika ada siasat lain untuk menutupi kebenaran yang seharusnya dikabarkan.

Miris rasanya ketika mengetahui kasus AM yang diduga meregang nyawa akibat disiksa aparat kepolisian. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menyimpulkan AM meninggal lantaran melompat dari jembatan demi menghindari polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran. Namun, LBH Padang yakin AM disiksa lantaran adanya trauma kekerasan di tubuh bagian pinggang, belakang, dan depan. Orangtua juga menyebutkan bahwa adanya luka kena pukul dan jejak sepatu di tubuh korban. Selain itu, Polisi menginstruksikan sesuatu yang sebetulnya tidak perlu jika tidak ada yang sedang berusaha ditutupi : meminta keluarga tanda tangan tak menuntut apa-apa hingga melarang keluarga untuk memfoto jenazah. 

 Kejanggalan semakin tercium ketika pihak kepolisian lebih fokus dengan siapa pihak yang pertama kali menyebarkan kasus ini alih-alih menyelidiki penyebab hilangnya nyawa anak 13 tahun itu. Sehingga kita patut curiga apa yang sebetulnya menjadi fokus mereka, atensi publik atau mengusut tuntas perkara.

Lebih gerahnya lagi polisi mengklaim tidak adanya rekaman CCTV lantaran penyimpanan maksimal yang dimiliki Polsek Kuranji hanya 11 hari. Jengah rasanya karena kebenaran selalu terhalang oleh rekaman CCTV yang katanya tidak ada. Sekalipun betul tidak ada, seperti tidak ada usaha lain yang dapat dilakukan untuk mengusut kebenaran. Sampai artikel ini ditulis, tidak ada kabar terbaru atas perkara ini. 

Terdapat tragedi (lagi) yang menguras habis kesabaran kita yang memiliki hati nurani. Membuat semakin bertanya-tanya seperti apa jenis manusia yang memakai identitas polisi itu. Seorang siswi SMP berinisial NJ (15) dicabuli oknum polisi di Belitung ketika akan melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya. Orang bermoral bejat tersebut ialah Brigadir AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak  Selasa (16/7/2024).

Empat perkara di atas hanya contoh kecil dari sekian banyaknya kebobrokan instansi tersebut. Tentu, masih banyak sekali dosa mereka yang tidak bisa                                             dijelaskan satu persatu. 

Instansi kepolisian yang antara tujuan dan realitanya amat kontradiktif tentu membuat kita patut bertanya-tanya. Sebetulnya, darimana semua kekacauan ini bermula? Sah rasanya jika kita menyepakati bahwa kekacauan ini sudah dititipkan saat proses penerimaan anggota. Tentu, kita tidak dapat menaruh harapan terhadap individu yang mendapat jabatan dengan cara yang cacat moral (read : korupsi, nepotisme, kolusi). 

Di samping sebagai penegak hukum, polisi harus menjadi pengabdi kebaikan bersama. Seseorang yang ingin berbuat baik setidaknya harus memiliki hati nurani. Sepertinya hal ini yang seringkali tidak dimiliki oleh mereka-mereka yang memiliki jabatan. Jika hati nurani memang hal yang tidak secara alami ada dalam diri mereka, sudah sepantasnya memberi pelatihan hati nurani. Atau justru jangan-jangan, dibalik semua pelatihan yang diberikan untuk menyandang status polisi mereka juga dilatih untuk menahan rasa malu atas tindakan nir etika yang dilakukan. Alhasil, ketika perilaku bejat tersebut dilakukan mereka sudah paham bagaimana cara mengatasinya.

Polisi bukanlah alat kekuasaan. Polisi sudah sepantasnya berada di bahtera yang sama dengan kelompok mayoritas. Polisi mesti menjadi pengabdi kebaikan bersama, bukan pengabdi kebaikan kelompok yang berkepentingan.  Dengan demikian, marwah polisi yang sebetulnya mulia dan luhur dapat kita amini bersama. Evaluasi serta reformasi terhadap sistem pendidikan dan pengawasan dalam tubuh kepolisian menjadi hal perlu ditempuh saat ini. Perlu ada pembenahan yang menekankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap individu yang berpartisipasi dalam penegakan hukum benar-benar memahami dan menjalankan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi keadilan dan moralitas.