KESEHATAN BUKAN HAK ISTIMEWA

Almarhum Yurizal Tri Chaerawan pada akhirnya harus kehilangan nyawa setelah menunggu hingga delapan jam di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tanpa mendapatkan ruang rawat inap. Sebelum wafat, Almarhum sempat mengeluarkan keluhannya pada akun sosial media nya terkait lambatnya pelayanan pasien BPJS terhadap dirinya. Namun, yang menjadi pemicu kemarahan publik adalah tanggapan negatif serta ejekan terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial. Almarhum mendapatkan perundungan dan perlakuan tidak etis dari sejumlah tenkes hanya karena menggunakan fasilitas layanan BPJS.

Meski telah ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran etik oknum tenkes, peristiwa ini merupakan satu pecahan kecil dari gambaran yang lebih besar mengenai ketimpangan hak dalam layanan kesehatan di Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekedar kasus pelanggaran etik profesional, melainkan puncak gunung es dari komersialisasi kesehatan dan rapuhnya empati dalam sistem pelayanan kesehatan kita. Melalui kasus ini, dan jutaan kasus lainnya yang belum mendapat sorotan lebih, sebuah benang merah dapat terlihat: Kesehatan telah mengalami pergeseran dari hak dasar menjadi hak istimewa yang dipatok oleh kelas sosial.

Kesenjangan Layanan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu terobosan negara dalam mewujudkan prinsip keadilan dalam melayani kesehatan kepada rakyatnya. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial adalah hak dari setiap warga negara Indonesia. 

Namun, implementasi dari prinsip tersebut masih belum sempurna, bahkan bermasalah. Penerapan kesehatan nasional di lapangan bahkan seolah menciptakan kasta pelayanan: Pasien BPJS dan pasien Non-BPJS. Kesenjangan tersebut mencakup perbedaan kualitas dan kecepatan penanganan antara pasien peserta BPJS dengan pasien Non-BPJS. Kasus Almarhum Yurizal adalah satu contoh konsekuensi fatal dari kesenjangan tersebut.

Pasien BPJS seringkali harus menghadapi birokrasi rumit, antrean panjang, dan waktu tunggu poli spesialis yang bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Waktu tunggu antrean pasien BPJS bisa memakan waktu 4-6 jam lebih lama dari pasien Non-BPJS. Namun, kualitas serupa tidak dirasakan oleh pasien non-BPJS (umum atau asuransi swasta). Pasien non-BPJS sering kali mendapatkan penanganan, jadwal tindakan, dan pelayanan yang jauh lebih cepat. 

Ombudsman Republik Indonesia mencatat keluhan beruntun dari pasien BPJS yang kerap mendapatkan alur lebih panjang dan fasilitas atau waktu pelayanan yang inferior dibandingkan pasien lainnya. Padahal, Kementerian Kesehatan memiliki aturan mengenai standar waktu tunggu rawat jalan sejak pendaftaran hingga diperiksa dokter adalah di bawah 60 menit. Hal yang sama terjadi dalam hal pembatasan hari pemberian obat, dimana pasien kronis yang seharusnya mendapatkan jatah obat untuk 30 hari terkadang hanya diberikan untuk 7 atau 14 hari saja di Puskesmas atau Farmasi Rumah Sakit.

Ketimpangan dalam pelayanan ini terbukti tidak hanya mencerminkan ketidaksetaraan dalam pleayanan kesehatan, tetapi juga disproporsi yang terjadi membuat implementasi di lapangan berjalan diluar aturan yang ditetapkan.

Diskriminasi dan Stigma

Kasus dari Almarhum Yurizal memberi gambaran jelas lainnya mengenai stigma sosial dan diskriminasi terhadap pasien BPJS. Komentar tak pantas yang dikeluarkan oleh sejumlah oknum tenkes memberi pandangan seolah-olah pasien peserta JKN adalah “pasien kelas dua” yang kurang pantas mendapatkan pelayanan yang lebih. Adanya stigma implisit dari beberapa tenkes bahwa pasien BPJS adalah kelompok masyarakat kelas bawah yang “membebani anggaran” atau “meminta pelayanan gratisan”, padahal peserta membayar iuran bulanan secara mandiri atau melalui pemotongan gaji kerja.

Beberapa oknum tenkes dan petugas registrasi menunjukkan pelayanan yang acuh dan tal acuh, ketus, atau kurang sigap dalam merespons keluhan darurat pasien BPJS. Namun, tidak dengan pasien lainnya. Dimana sikap yang ramah, responsif, dan pelayanan yang lebih berkualitas kerap ditunjukkan kepada pasien umum atau non-BPJS. Lahirnya stigma implisit dan diskriminasi dalam hal kualitas pelayanan semakin memperkuat posisi kesehatan masyarakat bukan sebagai hak fundamental tetapi hak istimewa, karena pelayanan kesehatan tidak dapat disebut sebagai pelayanan kesehatan jika implementasi di lapangan banyak menimbulkan kerugian nyawa masyarakat.

Diksriminasi Berkedok Teknis

Salah santu bentuk maladministrasi terselubung yang mungkin sulit dibuktikan di lapangan namun tetap nyata dan merugikan adalah diskriminas yang dibungkus dengan alasan teknis. Modus seperti ini sering digunakan oleh oknum faskes untuk membatasi bahkan menolak pasien BPJS Kesehatan secara halus, guna menghindari sanksi hukum langsung karena tidak melakukan penolakan secara terang-terangan.

Mulai dari dalih eror sistem aplikasi, kerusakan alat medis, alur administrasi yang dipersulit, sampai kedok habisnya stok obat dalam sistem komputer, kecurangan sistemik faskes kepada pasien peserta BPJS merupakan hal yang nyata bahkan sudah lumrah. Juga muncul argumen kuota kamar serta pembatasan durasi rawat inap. Pasien peserta BPJS sering ditolak masuk rawat inap dengan dalih kuota kamar kelas BPJS sedang penuh, namun ketika pasien lainnya menawarkan diri sebagai status pasien umum, kamar kosong tiba-tiba tersedia. 

Lembaga advokasi seperti BPJS Watch mencatat maraknya pemaksaan pemulangan pasien BPJS yang belum sembuh total dengan dalih habisnya jatah hari rawat inap, pasien kemudian dipaksa pulang dan diwajibkan masuk kembali melalui prosedur silsilah rujukan baru dari awal. Ini merupakan salah satu diskriminasi struktural dari sistem kesehatan di Indonesia yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Amanat Konstitusi

Undang-Undang Dasar melalui Pasal 28H secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, serta pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan bukanlah sekedar fasilitas sosial atau hak istimewa, melainkan hak fundamental yang melekat pada setiap individu Indonesia. Sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin hal tersebut melalui sistem kesehatan yang harus terus di evaluasi. Timbulnya sistem kelas dan stigma sosial yang bukan hanya merugikan tapi juga membunuh masyarakat, baik secara disengaja maupun tidak, menjadi contoh kegagalan negara dalam melindungi seseorang seperti Almarhum Yurizal sesuai dengan amanat konstitusi.

Penulis : Publius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *