Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi ini diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana warga negaranya dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan menentukan masa depan negara. Berarti, warga negara Indonesia memiliki hak untuk didengarkan suaranya dan mengekspresikan segala keresahannya. Hal ini juga sejalan dengan aturan konstitusi yang menjamin akan kebebasan berpendapat dan berdemokrasi yakni terdapat pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Namun ironisnya, realitas di lapangan justru menimbulkan tanda tanya: apakah kebebasan berpendapat di Indonesia benar-benar bebas dan aman?
Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena yang terjadi menunjukkan dengan makna demokrasi dan amanat dalam konstitusi. Sejak awal tahun 2026, berbagai intimidasi dan teror dialami oleh rakyat sipil dan aktivis HAM yang vokal dalam mengkritik kebijakan publik semakin marak. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (12/3/2026) malam, yang menyebabkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Rangkaian tindakan represif melalui teror serta intimidasi ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang berada dalam persimpangan jalan. Di mana, pada aturan tertulis negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi pada realitasnya masyarakat belum sepenuhnya merasakan rasa aman dalam menyampaikan pendapatnya. Padahal, kebebasan berpendapat tidak hanya membahas tentang ‘boleh berbicara’, tetapi juga terbebas dari rasa takut saat menyampaikan kebenaran.
Adapun, jaminan serta pemeliharaan terhadap kemerdekaan berpendapat ini bertujuan untuk melepaskan tatanan sosial dan kelembagaan dari pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses transparansi pada pembentukan dan penegakan hukum. Hal ini pada akhirnya berimplikasi pada rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat serta mencegah terjadinya disintegrasi sosial (Bakhtiar et al., 2020). Dengan demikian, menjaga kebebasan berpendapat menjadi suatu hal yang perlu dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Di sisi lain, penting untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Di mana, kemerdekaan dalam berpendapat tidak sama dengan menghina. Terdapat proporsi yang berbeda diantara keduanya. Penyampaian pendapat melalui kritik disampaikan berdasarkan penilaian objektif tentang suatu kebijakan atau program yang dirasa merugikan serta tidak merepresentasikan kebutuhan rakyat dengan tujuan perbaikan. Sedangkan, menghina merupakan tindakan yang cenderung bersifat subjektif di mana menyerang dan merusak nama baik serta kehormatan seseorang yang berimplikasi pada tindak pidana. Dengan demikian, menjaga etika dalam penyampaian kritik menjadi penting agar fokus dari isi dan esensi utama tidak mengalami pergeseran menjadi kasus pidana yakni penghinaan, sehingga permasalahan utama tidak terselesaikan.
Mengenai hal serupa juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 bahwa warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum;
- menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, memelihara nilai demokrasi tidak hanya berada di tangan masyarakat. Negara, melalui aparat penegak hukum juga harus ikut andil dalam memastikan demokrasi berjalan secara sehat. Penegak hukum harusnya tidak menjadi alat represif, melainkan instrumen yang melindungi warga negaranya. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip-prinsip yang memiliki tujuan melindungi warga negaranya seperti prinsip keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas. Sehingga, implikasi dari prinsip yang dilaksanakan akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyatnya. Sebaliknya, tindakan represif terhadap kritik justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang demokrasi.
Lebih daripada itu, negara juga perlu ikut andil dalam memastikan bahwa regulasi yang ada tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi dan mengkaji ulang aturan-aturan yang berpotensi menjadi ‘pasal karet’, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Di mana, ketentuan tersebut kerap dinilai memiliki ruang tafsir yang luas dan subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membatasi kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, jaminan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak hanya terbatas pada normatif tetapi juga harus diwujudkan dengan langkah nyata yang memberikan rasa aman bagi tiap warga negaranya. Kebebasan tersebut juga perlu dijalankan secara penuh tanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika dan menghormati hak orang lain. Di waktu yang bersamaan, negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan untuk membatasi suara publik. Mengevaluasi regulasi yang berpotensi multitafsir, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi langkah penting agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung, bukan tekanan bahkan ancaman. Dengan demikian, demokrasi yang sehat tidak hadir dari bayang-bayang ketakutan, melainkan tercipta dari rasa aman, keadilan, dan kepercayaan antara negara dan masyarakat.
Opini Penulis:
Kebebasan berpendapat ialah perasaan aman dalam mengutarakan pikiran tanpa dibayang-bayangi rasa ketakutan. Bersuara layaknya seorang anak yang melontarkan pertanyaan dan pernyataan kepada orang tuanya. Di mana, orang tua berusaha menjelaskan dengan segenap hati, lengkap dengan nasehat yang menyertai. Sebab, tanggung jawab orang tua tidak hanya sebatas pemenuhan materialistik tetapi jauh daripada itu, orang tua juga bertanggung jawab terhadap pembentukan moral dan karakter anak.
Maka, orang tua akan terus bereksplorasi agar dapat menciptakan ruang tanpa tekanan dan ketakutan bagi anaknya. Jika seorang anak melakukan kesalahan, anak tersebut dapat bertanya dan mendiskusikannya bersama, berlatih kritis dalam membuat sebuah pilihan tanpa harus diberi tekanan, sehingga anak dapat tumbuh bermekaran. Anak merasakan rumah yang betul-betul milik bersama. Anak tidak perlu dipaksa untuk mencintai rumahnya, karena rasa kasih itu sudah tertanam, dan mereka pun akan menebarkan hal yang serupa ke luar sana.
Indonesia pun rasa-rasanya bukan hanya sekedar entitas ‘negara’, tetapi Indonesia juga ‘rumah’ milik bersama. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil semestinya mencerminkan kepentingan rakyat dan rakyat dapat memiliki ruang yang aman untuk didengar serta berdiskusi. Sehingga, rasa kepemilikan benar-benar dapat dirasakan dan tiap individu dapat hidup berdampingan sebagai rakyat Indonesia. Maka, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kita memiliki kebebasan berpendapat, tetapi apakah kita telah benar-benar menciptakan ruang yang aman untuk hidup di dalamnya.
Penulis : Dea
Refrensi:
Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Bima, M. R. (2020). Pemenuhan hak kebebasan berpendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat di muka umum. Journal of Lex Theory, 1(1), 41–58. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.43
CNN Indonesia. (2026, Maret 13). Kronologi penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. CNN Indonesia.
Kompas.com. (2026, Maret 18). Sederet fakta pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus, dari inisial hingga peran. Kompas.com.

