Koruptor Cilik

Oleh: Rayhan Riza

Kita seringkali bersuara untuk mengekspos beragam praktik dan fenomena ketidakadilan di negeri ini yang kebanyakan berasal dari para pemangku kepentingan tertinggi. Entah itu dijalan, forum diskusi, atau tongkrongan, stigma mengenai sang koruptor seolah hanya terbatas pada mereka yang ada di dalam ruang lingkup kekuasaan saja. Apalagi bagi generasi lumbung aktivis seperti mahasiswa, gelar public enemy sudah sering kita sematkan pada pejabat korup. Ini sama sekali tidak salah: Praktik korupsi adalah sebuah kejahatan dan harus disuarakan terus seperti itu, tetapi kebanyakan dari kita luput dari gambaran yang lebih besar. 

Di sebuah republik konstitusional, para pemangku kepentingan tertinggi entah itu di lingkup pemerintahan atau bisnis bermuara dari kita sendiri, warga negara. Pejabat-pejabat kita adalah “Tetangga rumah kita yang ikut terjun ke politik”. Sehingga perilaku mereka secara alami sesuai dengan masyarakat pada umumnya. Bila praktik korupsi marak di kalangan petinggi-petinggi kita, bukankah lebih baik jika kita mulai mengamati muaranya?

Korupsi dan Koruptor

Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu korupsi dan siapa itu koruptor. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara. Namun, korupsi juga bisa mengacu pada makna lain seperti penyimpangan dari yang aslinya atau dari apa yang murni/benar. Terlepas dari perbedaan tafsir, kedua makna yang tertera mengandung makna yang sama yaitu penyimpangan. Maka, orang yang melakukan praktik korupsi disebut sebagai koruptor. Tentu, koruptor yang dimaksud bukan hanya mereka yang menyalahgunakan kekuasaan, tapi juga mereka yang menyalahgunakan hak-hak nya.

Korupsi tidak terbatas dalam tindakan, tetapi korupsi adalah pola pikir. Itu adalah nilai yang tertanam di DNA masyarakat Indonesia dalam kesehariannya, bukan hanya di kalangan elit. Kita seharusnya semakin sadar bahwa pola pikir kitalah yang melahirkan koruptor-koruptor cilik sebelum pada akhirnya menjadi koruptor besar. Pendekatan top down pun semakin tidak efektif, diperkuat dengan maraknya praktik korupsi yang sudah menembus banyak zona-zona integritas, salah satunya pendidikan.

Koruptor Cilik

 Lihat di lingkungan kampus kita contohnya, banyak koruptor-koruptor cilik yang bermunculan. Mungkin kita memandang sebelah mata dan terus menganggap bahwa korupsi di kalangan mahasiswa tampak seperti masalah kecil. Namun, hal itu bisa menimbulkan dampak signifikan terhadap integritas akademik dan juga citra perguruan tinggi di negeri kita.

Sudah sering kita lihat misalnya, mereka yang menyalahgunakan beasiswa dan dana bantuan publik. Tidak dipakai sebagaimana mestinya tapi justru untuk penopang hasrat konsumtif mereka. Mereka telah melanggar hak fundamental mereka: Hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan ekonomi, yang mirisnya bukan dilakukan oleh pihak otoritas, tapi mereka yang seharusnya mendapat hak itu sendiri.

Kejahatan finansial tidak hanya sampai situ saja, mark up anggaran kemahasiswaan yang dilakukan oleh ormawa pun juga sering terjadi. Bahkan dalam beberapa kasus anggaran kegiatan dipakai oleh individu mahasiswa untuk kepentingan pribadi. Penggelapan dana kerap dilakukan melalui manipulasi proposal dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Satu bisa merasa bahwa usahanya dalam kegiatan tidak dibayar sepadan sehingga mendorong tindakan korupsi anggaran, atau justru berpikir bahwa semua juga melakukan hal yang sama. Ditambah dengan faktor tekanan seperti tekanan hidup, kebutuhan konsumtif, bahkan bisa saja mereka yang terjerumus ke dalam aktivitas illegal. Disitulah mereka melihat peluang yang lebar untuk memanfaatkan dana yang ada guna kepentingan pribadi.

Pola pikir koruptif juga marak utamanya diluar domain anggaran: Akademik. Digitalisasi yang semakin masif semakin membuka pintu lebar bagi kita untuk melakukan tindakan plagiarisme dalam menunaikan tugas-tugas akademiknya. Perkembangan Artificial Intelligence tidak dimanfaatkan untuk proses pembelajaran yang lebih mendalam namun justru disalahgunakan dengan perilaku yang tidak bijak. Jika bukan plagiarisme, maka joki tugas dan/atau skripsi menjadi opsi alternatif.

The Fraud Triangle

Mengacu pada teori Fraud Triangle, perilaku penyalahgunaan tersebut didorong oleh tiga hal: Rasionalisasi, Tekanan/Motivasi, dan Peluang. Tekanan akademik adalah suatu hal yang banyak dari kita rasakan, terlepas dari faktor pendorongnya. Saat tekanan yang dihadapi melebihi kapasitas kita, disitulah cara-cara pragmatis bermunculan. Orientasi pada hasil yang tidak mengedepankan proses membuat kita cenderung mengabaikan prinsip yang dibangun dari proses itu sendiri. Dorongan kita untuk berperilaku koruptif juga didukung oleh rasionalisasi yang menyatakan seolah semua orang juga melakukan hal yang sama, sehingga tidak ada alasan kuat untuk tidak mengikutinya. Dari sanalah, mereka melihat peluang terbuka lebar untuk menggapai hasil dengan cara instan yang kotor.

Perilaku-perilaku tersebut mungkin tampak sepele, tapi jika pola pikir koruptif yang sama dipegang oleh setidaknya mayoritas dari civitas akademika, maka institusi pendidikan tidak memiliki landasan yang kuat untuk menciptakan zona integritas. Ini juga akan mencerminkan cetakan alumni nantinya yang masuk ke dunia pekerjaan. Apapun tidak akan berubah, entah itu sistem, masyarakat, negara, dan peradaban secara keseluruhan, jika pola pikir tersebut terus membersamai kita selamanya. Terjebak di lingkaran penderitaan, dan dibelenggu oleh ketamakan.

Apakah kita sudah cukup suci jika disandingkan dengan mereka yang menyalahgunakan kekuasaan? Kalau bukan nominal, maka berapa banyak hak yang kita korupsi untuk diri kita sendiri? 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *