Polemik Bendera One Piece Menjelang Agustusan : Simbol Kecintaan Pada Negara atau Makar?

Sumber: Kompas.com

Menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada Agustus 2025, sebuah fenomena unik menjadi perbincangan masyarakat. Fenomena itu adalah pengibaran bendera bajak laut ‘Jolly Roger’ dari serial anime One Piece tepat di bawah bendera nasional, Sang Saka Merah Putih. Aksi ini dilakukan oleh warga di berbagai daerah, mulai dari Jakarta dan sekitarnya hingga sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berbeda dari ornamen lain yang biasa dipasang untuk memeriahkan hari kemerdekaan, berkibarnya bendera hitam bermotif tengkorak topi jerami ini menimbulkan polemik. Para warga mengaku mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah. Di sisi lain, beberapa pihak pemerintah menganggap aksi ini provokatif dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga dirasa perlu menindak tegas para pelaku.

Berkibarnya Bendera ‘Jolly Roger’ : Ketika Fiksi Menjadi Aksi Protes

Fenomena pengibaran bendera dari serial anime One Piece mulai menyita perhatian publik pada akhir Juli 2025. Platform media sosial, terutama Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter), menjadi pemicu utama perbincangan mengenai gerakan ini. Unggahan-unggahan individual yang menampilkan bendera tengkorak bertopi jerami terpasang di depan rumah, kendaraan pribadi, hingga sudut-sudut gang perkotaan inilah yang dengan cepat berkembang menjadi tren nasional. Bendera tersebut lantas menjadi simbol perlawanan masyarakat—untuk menuntut hak mereka yang terabaikan—mencerminkan tema utama perjuangan dalam serial anime yang telah berjalan lebih dari dua dekade itu.

Bendera ‘Jolly Roger Topi Jerami’—nama resminya dalam serial—adalah simbol milik kelompok protagonis, sebuah kru bajak laut. Dipimpin oleh Monkey D. Luffy, kisah anime adaptasi dari karya seorang mangaka, Eiichiro Oda ini berpusat pada perjuangan meraih kebebasan—sebuah tujuan yang hanya bisa dicapai melalui solidaritas, loyalitas, dan tekad yang kuat. Semangat perjuangan inilah yang tampaknya diadopsi oleh banyak warga.

Dilansir dari CNN (4/8/2025), warga Surabaya yang turut serta dalam aksi ini—Caca (bukan nama sebenarnya)—menyebut pengibaran bendera itu sebagai bentuk protes atas kekecewaannya. Ia menegaskan tidak berniat melakukan aksi separatis atau antinasionalis. Sebagai buktinya, ia menunjuk fakta bahwa bendera Merah Putih tetap ia kibarkan di tiang tertinggi. “Yang saya lakukan adalah bukti bahwa negara ini masih sangat saya cintai,” ujarnya. Namun, ia juga kecewa dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan menganggap pelarangan aksi ini sebagai bukti sikap antikritik.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Arif. Dilansir dari Detikjatim (4/8/2025), warga Mulyorejo, Surabaya itu mulai memasang bendera tersebut sejak 30 Juli 2025. Sama seperti Caca, ia menekankan hierarki simbol dengan mengatakan, “Tapi tetap bendera merah putih di atas, NKRI tetap ya harga mati”. Pernyataannya ini menggarisbawahi bahwa kritik terhadap pemerintah tidak sama dengan penolakan terhadap negara kesatuan.

Bergeser ke ibu kota, Riki Hidayat, seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, menggunakan simbolisasi bendera One Piece sebagai kritiknya terhadap isu spesifik, yaitu pajak. Dilansir dari CNA, ia menyatakan, “Saya cinta Tanah Air di mana saya bisa hidup di sana. Tetapi Tanah Air yang saya cintai itu, bukan Tanah Air tempat saya membayar pajak, namun tidak mendapatkan hak yang sepadan atas pajak yang saya bayar.” Kutipan ini secara langsung menghubungkan aksi simbolik pengibaran bendera dengan isu-isu nyata seperti keadilan pajak dan hak-hak warga negara.

Menariknya, pandangan di kalangan pemerintah sendiri terbelah dalam menanggapi aksi ini. Beberapa di antaranya menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi masyarakat, asalkan tetap menempatkan Merah Putih di posisi tertinggi. Salah satu pandangan moderat datang dari Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Ia mengimbau aparat agar tidak bertindak represif terhadap warga yang mengibarkan bendera tersebut. Untuk mendukung argumennya, ia merujuk pada pandangan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang masih relevan hingga kini.

“Ingat, Gus Dur pernah bilang kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih,” ujarnya, dilansir dari DetikNews (2/8/2025).

Namun, terdapat pula reaksi keras yang mengecam aksi tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilainya sebagai upaya untuk memecah belah persatuan bangsa. Senada dengan itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyebut tindakan ini sebagai provokasi yang berpotensi makar.

“Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya, dikutip dari CNN, Jumat (1/8/2025).

Firman Soebagyo mengklaim pandangan kerasnya didukung oleh pejabat tinggi lain, termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Ia pun mendesak agar para pelaku diinterogasi dan diberi pembinaan.

“Harus dilakukan interogasi, siapa yang menyuruh dan apa motivasinya. Kemudian lakukan pembinaan kepada mereka,” ujar Firman.

Tanggapan sebagian pemerintah yang cenderung represif memicu amarah publik, yang menilai pemerintah mulai antikritik dan tidak memahami budaya pop. Warganet pun menyoroti ironi ini, membandingkannya dengan momen saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran menggunakan simbol serupa untuk kampanye.

Salah satu kritik tersebut dicuitkan oleh pengguna X @hyuung_nim pada Senin (4/8/2025).

“Saat buat nyari suara, dipakeee, pas udah dpt jabatan dibilang ancaman,” tulisnya.

Sentimen serupa dengan nada yang lebih menantang datang dari pengguna X @hgsjioo. Dalam cuitannya pada Senin (4/8/2025), ia menulis:

“Berarti awal mula pemecah belah bangsa ya GIBRAN LAH!! tangkep dong masa engga ditangkep sih? Aneh dong kan mulanya dari blio ini. Apa ga berani? Takut yaaa,”

Sikap resmi Istana Kepresidenan ternyata cenderung moderat, menyatakan tidak mempermasalahkan fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo berpesan bahwa aksi tersebut boleh saja dilakukan, dengan satu syarat penting.

“Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih,” ujar Prasetyo, seperti dilansir dari Kompas, Jumat (8/8/2025).

Ekspresi Berujung Represi

Tidak lama setelah isu ini ramai menjadi perbincangan. Aparat penegak hukum di beberapa tempat mulai melakukan penelusuran kepada warga yang mengibarkan bendera meminta mereka menurunkannya, dan melakukan interogasi terhadapnya.

Dilansir dari Amnesty, seorang warga dari Tuban, Jawa Timur pada Jumat (1/8/2025) didatangi Polisi Pamong Praja (Pol PP) di rumahnya, setelah memposting di WhatsApp foto hormat kepada bendera bajak laut tersebut.

Begitu pula di Sragen, Jawa Tengah pada Minggu (3/8/2025). Polisi dan tentara memantau penghapusan mural One Piece yang telah dibuat oleh warga setempat. Penghapusan tersebut dilakukan atas arahan anggota TNI yang datang ke lokasi.

Aparat tidak menganggap remeh tindakan pengibaran bendera fiktif ini pada peringatan HUT RI ke-80. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Hengki pada Sabtu (2/8/2025) menyampaikan akan menindak tegas para pelaku pengibar bendera tersebut. Meskipun, dalam keterangannya ini ia tidak menyebut secara rinci tindakan apa yang akan dilakukan.

Tindakan aparat yang cenderung represif di berbagai daerah ini lantas memicu perdebatan krusial di ruang publik. Di tengah ancaman penindakan, muncul pertanyaan mendasar: apakah aksi pengibaran bendera One Piece ini sesungguhnya memiliki dasar pelanggaran hukum?

Bagaimana Pandangan Hukum?

Dari sisi hukum, para ahli umumnya bersepakat bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi yang tidak melanggar hukum, asalkan tidak menodai kesakralan Bendera Merah Putih. Dilansir dari Hukumonline (5/8/2025), argumen ini berlandaskan pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Secara spesifik, rujukan hukumnya ada pada Pasal 17 ayat (1) yang mengatur pengibaran bendera negara berdampingan dengan bendera negara lain, serta Pasal 21 ayat (1) yang mengatur tentang bendera atau panji organisasi. Berdasarkan kedua pasal tersebut, tidak ada larangan eksplisit untuk mengibarkan bendera fiktif bersama dengan bendera negara.

Pandangan ini diperkuat oleh Mudzakkir, Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia. Dalam artikelnya, “Pengibaran Bendera One Piece, Bentuk Ekspresi Bukan Makar”, ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk memidanakan aksi tersebut. Menurutnya, tindakan itu sepenuhnya legal selama memenuhi dua syarat kunci: tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan Bendera Merah Putih, dan tidak dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara pada tiang yang sama.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pengibaran bendera fiktif itu sebagai ekspresi dilematis masyarakat—sebuah wujud cinta pada tanah air yang berbarengan dengan rasa kecewa terhadap pemerintah. Menurutnya, ekspresi semacam ini adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak memiliki unsur pelanggaran hukum.

Dari perspektif hukum pidana, argumentasi negara untuk menyatakan tindakan ini ilegal menghadapi tantangan berat. Negara harus mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari warga untuk secara sengaja “merendahkan” atau “menghina” kehormatan Bendera Merah Putih. Beban pembuktian ini sangat sulit, karena menuntut penilaian subjektif terhadap niat seseorang hanya dari sebuah simbol, terlepas dari fakta bahwa simbol tersebut dipasang di posisi lebih rendah.

Kesulitan ini diperumit oleh adanya wilayah hukum yang abu-abu. Kerangka hukum yang ada, yakni UU No. 24 Tahun 2009, tidak dirancang untuk menghadapi fenomena budaya populer. Undang-undang tersebut hanya mengatur pengibaran bendera negara asing dan bendera organisasi, sehingga belum cukup fleksibel untuk zaman ini. Ketiadaan aturan yang spesifik inilah yang membuka ruang bagi interpretasi yang saling bertentangan dan berpotensi disalahgunakan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Refrensi :

Amnesty International Indonesia. (2025, Agustus 4). Hentikan Razia dan Intimidasi Warga Pengibar Bendera ‘One Piece’. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hentikan-razia-dan-intimidasi-warga-pengibar-bendera-one-piece/08/2025/

Kompas.com. (2025, Agustus 8). Istana Tak Larang Bendera “One Piece”, tapi Tak Dibenturkan dan Disandingkan. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/08/08/11370791/istana-tak-larang-bendera-one-piece-tapi-tak-dibenturkan-dan-disandingkan?page=all

CNN Indonesia. (2025, Agustus 1). MPR soal Pengibaran Bendera One Piece: Provokasi Jatuhkan Pemerintah. CNN Indonesia. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250801173814-32-1257748/mpr-soal-pengibaran-bendera-one-piece-provokasi-jatuhkan-pemerintah

CNA.ID. (2025, Agustus 4). Kontroversi Bendera One Piece, Jelly Roger Luffy Topi Jerami Apa Artinya?. CNA.ID. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.cna.id/lifestyle/kontroversi-bendera-one-piece-jelly-roger-luffy-topi-jerami-apa-artinya-36056

detikJatim. (2025, Agustus 4). Bendera One Piece Mulai Dikibarkan di Surabaya Jelang HUT Ke-80 RI. detikJatim. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.detik.com/jatim/berita/d-8044348/bendera-one-piece-mulai-dikibarkan-di-surabaya-jelang-hut-ke-80-ri

Hukumonline.com. (2025, Juli 5). Hukumnya Pengibaran Bendera Merah Putih dengan Bendera Lain. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-pengibaran-bendera-merah-putih-dengan-bendera-lain-lt689303ec30734/

detikNews. (2025, Agustus 5). Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Bendera One Piece: Ingat Kata Gus Dur. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-8045744/pemerintah-diminta-bijak-sikapi-bendera-one-piece-ingat-kata-gus-dur

Tempo.co. (2025, Agustus 5). Mengapa Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Ancaman?. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.tempo.co/politik/mengapa-pengibaran-bendera-one-piece-dianggap-ancaman-2055142

Suara.com.. (2025, Agustus 2). Sejarah Jolly Roger di Bendera One Piece, Viral Berkibar Jelang 17 Agustus. Dikutip pada 9 Agustus 2025, dari https://www.suara.com/lifestyle/2025/08/02/115437/sejarah-jolly-roger-di-bendera-one-piece-viral-berkibar-jelang-17-agustus?page=1

Penulis: Royhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *