Kontroversi Bebasnya Ronald Tannur: Mempertegas Keadaan Hukum Indonesia

Sumber: detik.com

Pada Rabu (24/7) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya  menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kejahatan terhadap Dina Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.

Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini dinilai Hakim masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal ini terbukti dengan gelagat terdakwa yang disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

Kasus Ronald Tannur menjadi perbincangan publik pada Oktober 2023 lalu karena diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penganiayaan dilakukan usai mereka karaoke di salah satu klub malam di Surabaya. 

Hal ini bermula saat Ronald dan korban makan malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu, mereka menuju tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, bersama tujuh rekan lainnya. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan mulai karaoke sambil minum minuman keras.

Pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Dini terlibat cekcok di tempat karaoke, yang sempat disaksikan oleh petugas. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh dan memukul kepalanya dengan botol minuman keras. Setelah itu, insiden berlanjut di basement tempat parkir, di mana Ronald diduga melindas sebagian tubuh Dini dengan mobil hingga terseret sejauh lima meter.

Ronald membawa Dini yang tidak berdaya ke apartemen di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda. Dia mencoba memberikan napas buatan, namun Dini sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Ronald kemudian membawa Dini ke RS National Hospital Surabaya, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Ronald sempat melaporkan kematian Dini ke Polsek Lakarsantri Surabaya, mengklaim bahwa Dini meninggal akibat kambuhnya asam lambung. Polisi awalnya percaya, namun teman-teman Dini memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kekerasan, sehingga kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.

Polisi kemudian menemukan banyak kejanggalan dan luka-luka pada tubuh korban melalui otopsi di RSUD Dr Soetomo. Luka-luka tersebut termasuk memar di kepala, leher, dada, perut, lutut, punggung, dan tungkai kaki atas. Pada 10 Oktober 2023, rekonstruksi dilakukan dengan 41 adegan yang memperlihatkan kronologi kekerasan.

Putusan bebas ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut dan menganggap majelis hakim bersikap tendensius selama persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol. Lanjut dia, seharusnya Majelis Hakim melihat kasus ini secara holistis. Bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum, sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana. 

“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujarnya.

”Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri atau Tabur Pari mengecam putusan itu. Kami mencurigai proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” ujar Lingga Parama Liofa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Kasus ini mempertegas anggapan publik tentang buruknya sistem hukum di Indonesia yang cenderung tajam kebawah dan tumpul ke atas. Publik terus memberi dorongan di media sosial untuk membuat para Hakim dan Jaksa mendapat tekanan sosial untuk menuntaskan kasus secara terbuka. Dukungan publik ini diharapkan memberi peran penting seperti kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang mencuat lagi dan terbuka karena tekanan dari publik. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *