Pemberhentian Hasyim Asy’ari: Terungkapnya Dosa Sang Ketua

Sumber: Kompas.com

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila dengan korban berinisial CAT. Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Ketua KPU tersebut telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu setelah melakukan tindakan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, pihaknya menerima seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dalam persidangan dengan teradu Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy

Pada 3 Oktober 2023 Hasyim terungkap merayu dan memaksa korban berhubungan badan. Tindakan ini dilakukannya saat perjalanan dinasnya ke Belanda. Hal ini menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan dan psikis. Hasyim juga terbukti membuat janji untuk menikahi korban untuk berbuat asusila. Namun, janji itu ingkar dipenuhi meski selalu ditagih.

Korban kasus kekerasan seksual, CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini menindaklanjuti putusan DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua KPU serta keanggotaannya di lembaga penyelenggara pemilu tersebut karena dinilai telah melakukan tindakan asusila.

Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa pencopotan jabatan Ketua KPU dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. Pihak Istana mengklarifikasi bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 yang kini tahapannya sudah berlangsung tidak akan terganggu dengan pencopotan jabatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian tetap Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *