Hiruk Pikuk Kenaikan UKT : Aksi Protes Mahasiswa Hingga Pembatalan Kenaikan UKT

Nadiem batalkan kenaikan UKT (Sumber : Kompas)

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memberi pernyataan bahwa Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan me-reevaluasi permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyebutkan jika ada kenaikan UKT harus tetap pada asas keadilan dan kewajaran. Sebelumnya Nadiem juga meengaku telah mendengar beberapa aspirasi dari berbagai stakeholder.

Runtutan Permasalahan UKT

Isu kenaikan UKT mulai muncul ke publik setelah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman melakukan aksi protes ke pihak rektorat. Mahasiswa Unsoed melakukan aksi di depan Gedung Rektorat pada tanggal 26 April 2024. Mereka memberi 4 tuntutan yang harus ditanggapi sampai batas waktu 29 April 2024. Tak kunjung menerima kabar dari rektorat, mahasiswa Unsoed kembali mengepung Gedung Rektorat pada tanggal 29 April 2024.

Aksi protes yang dilakukan mahasiswa Unsoed berhasil membuat mahasiswa-mahasiswa seluruh Indonesia membuka suara tentang kenaikan UKT. Namun tidak semua protes yang dilayangkan 0leh para mahasiswa ditanggapi dengan baik. Pada tanggal 15 Maret 2024 mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh sang rektor Sri Indarti atas dasar tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik. Khariq dilaporkan setelah membuat video kritik untuk Unri. Pelaporan tersebut dicabut oleh pihak pelapor pada tanggal 9 Mei 2024.

Tanggal 15 Mei 2024 publik dikejutkan oleh pernyataan PLT sekretaris Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kemendikbud Tjitjik Srie Tjahjandarie. Tjitjik menyatakan bahwa pendidikan tinggi tidak termasuk wajib belajar 12 tahun dan merupakan pendidikan tersier atau pendidikan pilihan. Banyak publik yang geram dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Tjitjik. Hal ini dianggap tidak sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” 

Muncul tanggapan dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda perihal pernyataan Tjitjik. Huda meminta Kemendikbud-Ristek mencabut pernyataan mengenai pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier.

“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” Ujar Huda pada tanggal 18 Mei 2024.

Pada rapat komisi X DPR-RI tanggal 21 Mei 2024 Nadiem Makarim ikut memberi pernyataan terkait isu kenaikan UKT. Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

“Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

Senin 27 Mei 2024, Mendikbud-Ristek menerima panggilan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan rapat terbatas terkait isu-isu pendidikan. Sesaat sebelum meninggalkan Istana Kepresidenan, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT dan akan melakukan evaluasi terhadap permintaan PTN untuk menaikkan UKT.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Jokowi mengatakan kebijakan kenaikan UKT kemungkinan akan dilakukan tahun depan. 

“Ini akan dievaluasi dulu kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan nanti ini kebijakan di mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi Senin (27/5).

Namun hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada peraturan resmi tentang pembatalan kenaikan UKT tersebut. (QZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *