Kebebasan Berpendapat Bagi Mereka yang Sependapat

Sumber : Pribadi

Oleh : Qosim

Ada sebuah mimpi bagi umat manusia dimana mereka bisa berbicara dengan bebas. Pendapat yang kamu utarakan akan didengar oleh orang lain, dan pendapat orang pun akan kamu dengarkan. Dunia yang indah dimana pendapatmu akan berguna bagi orang lain dan pendapat orang lain akan berguna bagimu. Namun sekali lagi, itu semua tak lebih dari sekedar mimpi.

Kebebasan berpendapat menjadi salah satu nilai yang sangat penting bagi negara yang menganut sistem demokrasi dalam keberlangsungannya. Menjadikan suara rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. Menggunakan pendapat rakyat sebagai arah penentu kebijakan negara. Itulah dasar pemikiran negara-negara berdemokrasi.

Pada abad ke-17, seorang ilmuwan bernama Galileo Galilei harus diadili oleh gereja katolik hanya karena tidak memiliki pendapat yang sama dengan gereja. Dia dianggap sesat karena mendukung fakta penelitian Copernicus yang menyatakan matahari adalah pusat dari tata surya. Hal tersebut menyalahi keyakinan gereja yang meyakini bumi adalah pusat tata surya. Alhasil dia ditangkap dan harus menjalani inkuisisi di Roma.

Sementara itu, pada tahun 2023 seorang pemuda asal lampung hampir dipolisikan akibat kritiknya tidak diterima oleh penguasa setempat. Sang pemuda memberikan kritik bahwa daerah yang ia tempati memiliki akses jalan yang buruk. Namun beberapa pihak tidak terima atas kritiknya. Kritik yang  dilontarkan sang pemuda dianggap terlalu keras dan mengandung unsur SARA.

Dari zaman Newton belum menemukan teori gravitasi hingga zaman dimana semua orang ingin melawan gravitasi, umat manusia tidak pernah benar-benar memperoleh hak kebebasan berpendapat. Lantas milik siapa kebebasan berpendapat itu? Apakah kebebasan berpendapat hanya milik yang berkuasa?

Pecundang Hanya Boleh Diam

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada suatu hak untuk mengemukakan sesuatu secara bebas tanpa ada yang membatasi. Dalam prakteknya, kebebasan berpendapat tidak benar-benar pernah terjadi. Kelompok pemenang akan selalu membungkam kaum pecundang. Kaum pecundang tidak akan punya kuasa untuk melawan kelompok pemenang, begitu seterusnya.

Hilangnya kebebasan berpendapat akan berakibat fatal pada negara yang menganut sistem demokrasi. Pemenang akan selalu menang. Pecundang pun akan kehabisan cara untuk menang. Pada akhirnya semua orang akan memiliki keinginan untuk bergabung kedalam kelompok pemenang.

Pendapat seseorang akan didengar ketika mereka termasuk dalam kelompoknya. Itulah realitas yang terjadi saat ini. Banyak orang hanya mendengarkan apa yang mereka yakini. Jika pendapatmu sesuai maka akan aku dengarkan, jika pendapatmu bertentangan untuk apa aku perhatikan. 

Fenomena ini membuat kelompok pemenang atau bisa kita sebut kelompok mayoritas akan menguasai opini publik yang ada. Karena ketika kelompok lain ingin melawan opini yang ada, mereka cenderung dibully dan pendapatnya seolah-olah tidak dianggap. Hal tersebut membuat kaum pecundang lebih memilih diam daripada membuka suaranya.

Fenomena Standar Ganda

Salah satu fenomena yang menyebabkan nilai dari kebebasan berpendapat menghilang adalah fenomena standar ganda. Standar ganda adalah momen dimana perlakuan terhadap seseorang akan berbeda dibandingkan seseorang lainnya, padahal seharusnya perlakuan yang diterima mereka sama. Sebagai contoh ketika seorang politisi menjatuhkan lawan politiknya saat terkena kasus hukum, namun dia akan membela kawan politiknya ketika terkena kasus hukum.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, standar ganda bisa kita lihat saat suatu kelompok sedang berdebat dengan kelompok lainnya. Disaat dua kelompok melakukan hal yang sama, akan tetapi akan dipandang berbeda oleh kelompok lainnya. Kondisi ini jelas menguntungkan kelompok pemenang. Dengan jumlah yang lebih banyak dan kekuatan yang lebih besar akan sangat mudah bagi mereka untuk menjatuhkan dan membungkam pendapat kelompok lainnya.

Secara konstitusi kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, dan UUD 1945 Pasal 28F. Kebebasan berpendapat memang sudah dijamin oleh negara. Namun secara realitas hanya kelompok tertentu lah yang memiliki kebebasan berpendapat ini. Pada akhirnya kebebasan berpendapat hanya milik mereka yang sependapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *