oleh: Zahra dan Luvita
“Itu definisi-definisi kejahatan perang buatan orang yang menang. Saya pemenang. Saya musti bikin juga definisi kejahatan perang,” ucap Adi Zulkardy, seorang algojo dan rekan kerja Anwar Congo di hari-hari penumpasan PKI setelah peristiwa mencekam 30 September 1965.
Pernyataan Adi menjadi salah satu pemantik dalam film Jagal: The Act of Killing. Film bergenre documentary/crime ini rilis di negara Indonesia pada tahun 2015. Setengah abad setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI.
Dalam film, sutradara Joshua Oppenheimer menampilkan tokoh dan bintang utama bernama Anwar Congo. Anwar dikenal sebagai preman sadis di Medan, Sumatera Utara, dan juga tokoh Pemuda Pancasila (PP) termasyhur di wilayah itu. Anwar dan kawan-kawannya membantu tentara dalam melakukan pembantaian terhadap kelompok yang dituduh beraliran “komunis” dan/atau bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) di hari-hari penumpasan setelah G30S/PKI.
Anwar memperagakan banyak pembunuhan yang dilakukan oleh ia dan para free-man nya berdasarkan sudut pandang mereka sebagai ahli jagal zaman penumpasan. Menurut mereka, pembunuhan tersebut adalah hal benar untuk dilakukan. Bahkan, Anwar terkesan bangga dengan perbuatannya. Perbuatan Anwar tidak terlepas dari peran organisasi Pemuda Pancasila yang menaungi dirinya. Sebagai organisasi semi militer sejak 1959, PP turut andil dalam penumpasan PKI. Layaknya nama semi militer, penumpasan yang dilakukan PP tentu mencampur antara kecongkakan aparat “bersenjata” dan kesemena-menaan masyarakat. Alhasil, kelompok militer kala itu menerima “bantuan” besar dari kerja berdarah PP.
Entah karena karma dari pemikiran amat percaya diri dan paham situasi, sehingga terlampau berani menentukan hidup-mati orang lain, atau karena rasa bersalah yang teramat sangat, tidak jarang Anwar bermimpi dihantui korban-korban yang telah ia bunuh. Memang, mungkin banyak jiwa-jiwa yang tidak terima ketika penumpasan selama masa pasca G30S/PKI karena mereka pada kenyataannya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan partai buruh dan tani itu. Namun, di masa kealgojoannya, Anwar memilih tidak peduli dan mengeksekusi siapapun yang dinilai terlibat dengan PKI.
Sutradara Joshua menggunakan pendekatan manjur saat membuat film dokumenter Jagal. Ia mengatakan pada Anwar bahwa Anwar akan dibuatkan film yang mengulas tentang penumpasan “PKI”. Sebagai konsekuensi, Anwar perlu memeragakan ulang pembunuhan-pembunuhan manusia “simpatisan PKI” dari pengalamannya. Hingga di akhir cerita, tergambar sekelebat kesedihan dari apa yang telah Anwar lakukan. “Apa dosa sama saya? Banyak, ya, Josh, manusia yang pernah saya bikin gitu, Josh. Apa dia ini kembali dia kepada saya? Mudah-mudahan jangan sampe. Jangan. Ngga mau saya, Josh, yang beginian, Josh,” ungkap Anwar sebagai penutup film Jagal.
Dalam hemat peresensi, pengambilan scene film Jagal: The Act of Killing cukup menarik. Sutradara Joshua mampu menggabungkan keadaan ramai dengan perasaan terkucilkan, momen-momen pencair suasana yang unik tapi aneh, hingga selaan komedi sangat ringan seperti beberapa scene penari di sebuah perbukitan sebagai footage pergantian satu scene ke scene lainnya. Karena film Jagal mengambil latar tentang pembunuhan sekitar tahun 1965-1966 dalam kacamata seorang pembunuh, banyak scene tampak menyesakkan dan terbatas ruang geraknya. Hal menarik lain dalam film ini adalah pernyataan bahwa teknik-teknik pembunuhan yang dilakukan Anwar terinspirasi langsung dari berbagai film aksi negara Barat.
Sayang, karena merupakan film dokumenter bergenre crime, tidak sedikit scene yang bisa mengganggu kenyamanan penonton.Walau demikian, sebuah pengetahuan yang secara yakin bisa disimpulkan adalah peristiwa pencorengan kemanusiaan di Indonesia tidak hanya muncul saat 30 September 1965 tapi juga terjadi pasca peristiwa G30S/PKI. Oleh karena itu, bagi pembaca yang berniat menonton film Jagal: The Act of Killing, silahkan mempersiapkan hati dan pikiran. Selalu tanam bahwa sejarah berkaitan erat dengan sudut pandang. Karenanya, pembaca dihimbau untuk tidak terlalu terpaku pada pandangan dari salah satu pihak belaka.

