Oleh: Deva Zhalzha
Semua mahasiswa FEB tidak asing dengan banner bertuliskan “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”. Bagaimana tidak, banner ini terpampang jelas pada dua tempat yang ramai dilalui mahasiswa. Tempat pertama ialah sebelah pos satpam di dekat gedung A, sedangkan tempat kedua ialah kawasan “di bawah pohon rindang” atau DPR dekat gedung B.
Himbauan mengenai larangan merokok di lingkungan kampus, khususnya FEB, bukan baru-baru ini digaungkan. Sejak lama, peraturan semi-resmi berwujud persyaratan ketika mahasiswa mendaftarkan diri menjadi bagian dari organisasi mahasiswa saja telah menyinggung hal ini. Nahas, beberapa pihak memilih apatis. Lantas, apa esensi adanya banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”?

Hadirku Tak Kau Gugu
Banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” mulai naik ke permukaan sekitar tanggal 19 September 2022. Awalnya, fenomena pemasangan banner bebas asap rokok ini bermula di kawasan FIB Undip. Dua minggu berselang, FEB pun meniru langkah serupa. Ukuran banner kawasan bebas asap rokok di FEB cukup besar. Tulisan yang tercantum di permukaannya mudah terbaca, bahkan dari jarak 10 meter. Sayang, banner kawasan bebas asap rokok tampak tak dianggap oleh para oknum perokok.
Setiap ada waktu senggang untuk menunggu kelas, sebagian oknum perokok selalu saja terlihat di kawasan FEB. Terkadang, tak jarang mereka dengan gamblangnya merokok di depan banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”. Katanya bagian dari mahasiswa tapi, kok, pahami tulisan sederhana saja tak bisa? Memang, kegiatan merokok tidak bisa dicap salah. Merokok adalah kegiatan dari, untuk, dan oleh si perokok, walaupun asap rokok tetap saja terhirup orang yang bukan perokok. Namun, karena sudah dipampang banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”, kegiatan merokok di kawasan FEB secara jelas tidak mencerminkan para oknum sebagai insan-insan muda dengan intelektual mumpuni.
Para oknum seharusnya paham apa yang tidak boleh mereka lakukan, bahkan hanya dalam sekali membaca tulisan pada banner tersebut. Kendati demikian, mereka seakan acuh tak acuh dan tidak memperdulikannya. Toh, mereka juga tidak akan mendapatkan sanksi apapun atas tindakan merokok yang dilakukan. Para oknum itulah si paling percaya diri nomor urut satu.
Semoga Bukan Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Mahasiswa yang merokok di lingkungan kampus hampir tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak civitas kampus. Pengalaman nyata dirasakan oleh salah satu mahasiswa perokok aktif yang sedang merokok di area dekat pos satpam. Jangankan ditegur, satpam yang melihatnya saja tidak memberikan reaksi apapun. Mereka seakan lepas tanggung jawab atas tulisan yang telah dihimbau dalam banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”. Pada kondisi lainnya, bisa saja sang satpam, dan mungkin civitas kampus lain, tidak menegur karena sebetulnya mereka juga merokok di kawasan FEB Undip. Sebagai bukti, seorang penjaga kampus pernah terlihat sedang merokok santai di depan ruang studio Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).
Belum ditegaskannya peraturan mengenai larangan merokok dan kawasan bebas asap rokok di FEB Undip menjadi salah satu root cause dari fenomena yang ada. Kata “rokok” belum terdefinisikan secara baik dan modern. Karena itulah, penggunaan vape (rokok elektronik) dinilai tidak termasuk kategori “rokok” pada banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”.
Di beberapa bagian kampus FEB, terpampang jelas banner-banner dan spanduk-spanduk corporate social responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan rokok terkenal di Indonesia. Selain itu, CSR sang perusahaan rokok juga menyediakan 2 tempat khusus dan tertutup di dekat pintu keluar food court FEB arah dome. Kedua tempat itu nampaknya ditujukan sebagai “ruangan merokok” walaupun di saat ini seperti tidak menjalankan tugasnya. Dari kenyataan tersebut, bagaimana bisa para pemegang kekuasaan dengan percaya dirinya menyatakan “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok”? Para pemegang kekuasaan, merekalah si paling percaya diri nomor urut dua.
Adakah yang Salah?
Bukan solusi tepat mencopot banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” karena banner tersebut merupakan mitigasi awal untuk mengurangi aktivitas merokok di kawasan FEB Undip. Namun, membuat peraturan agar tidak ada kegiatan merokok di lingkungan kampus kuning pun tak mudah dilakukan. Terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan para pemegang kekuasaan dengan realitas di lapangan menjadikan banner “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” terlihat seperti formalitas dan lawakan belaka. Timbul sebuah dilema mengenai status mahasiswa sebagai ‘orang dewasa’ yang diasumsikan sudah memiliki hak penuh atas dirinya. Pemantauan dari civitas kampus mengenai pemberian sanksi juga harus memiliki alur yang jelas dan tegas, agar kalimat yang digaungkan tidak menjadi “tong kosong, nyaring bunyinya”.
Perlu ada peninjauan kembali dan penyelarasan mengenai kebijakan merokok serta kebijakan kawasan bebas asap rokok di FEB Undip. Banyak faktor harus menjadi pertimbangan atas hal tersebut. Beberapa di antaranya adalah hak individu dan kepentingan publik, regulasi pengawasan dan sanksi yang diterapkan jika oknum perokok dilarang merokok di lingkungan kampus, eksternalitas yang akan terjadi, dan sekecil hal mengenai penempatan atas himbauan “Kawasan FEB Undip Bebas Asap Rokok” maupun sejenisnya.

