Peringatan Hari Anak Nasional dalam Suasana Berbeda

Oleh: Selina Aulia Azahra

Dalam rangka menghormati hak-hak anak di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, dan menambah kesadaran untuk memahami hak-hak anak, maka diperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Perayaan ini berbeda dengan Hari Anak Internasional yang diperingati pada 1 Juni dan Hari Anak Universal pada 20 November setiap tahunnya.

Berawal dari adanya gagasan Hari Kanak-Kanak Nasional oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada era Presiden Soekarno, dicetuskanlah Pekan Kanak-Kanak pada tahun 1952 dengan tanggal yang berubah-ubah mulai dari tanggal 25 November bertepatan dengan Hari Taman Siswa, hingga adanya perubahan menjadi tanggal 1-3 Juli sesuai keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah melewati berbagai macam perubahan dan adanya penghapusan kebijakan orde lama, pada masa Presiden Soeharto ditetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang menitikberatkan pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial. Seperti dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 1988, dikemukakan beberapa kemajuan pemerintah dalam menempuh kesejahteraan dan kesehatan anak. Kemajuan tersebut adalah menurunnya tingkat kematian bayi dan anak, dilakukannya pemerataan pendidikan, serta upaya peningkatan gizi anak.

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan anak. Dalam Undang-Undang, anak berhak mendapat perlindungan, kasih sayang, pendidikan dan penghidupan yang layak serta bebas memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB yang digelar pada 20 November 1989, terdapat 10 hak dasar anak yang harus terpenuhi yaitu:

  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan makanan
  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pembangunan

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini berbeda dibandingkan dua tahun lalu akibat adanya pandemi. Anak sebagai harapan dan generasi penerus bangsa memiliki hak yang harus dipenuhi sebagaimana pada orang dewasa, tak terkecuali pada masa pandemi ini, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan mendapatkan akses kesehatan.

Dalam bidang pendidikan, akibat adanya pandemi yang melanda dunia saat ini pemerintah memutuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya memutus rantai penyebaran virus agar pandemi cepat berakhir. Meskipun demikian, pembelajaran daring di rumah memiliki dampak kepada anak yaitu stress akibat jenuh dan banyaknya tugas yang diberi oleh para guru setiap harinya. Oleh karena itu, peran orangtua sangat penting untuk memahami dan tidak menambah beban anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orangtua untuk mendampingi anak dan tidak boleh menganggap remeh kondisi psikologis anak. Orangtua harus memastikan sang anak dalam kondisi sehat dan mendapat nutrisi yang cukup untuk menunjang konsentrasinya dalam pembelajaran daring. Suasana yang kondusif dan tidak bising diperlukan agar anak nyaman dalam proses pembelajaran. Selain itu, komunikasi antara anak dan orangtua juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

Pembelajaran secara daring juga merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah untuk meminimalisir anak terpapar virus. Hak perlindungan dan akses kesehatan kepada anak juga dapat dipenuhi dengan pemberian vaksin untuk meningkatkan imun kekebalan tubuh. Anakpun harus diajarkan untuk taat protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Orangtua dan anggota keluarga lain dapat memberikan contoh dan pemahaman melalui praktik di rumah agar anak dapat mengikutinya.

Pandemi bukan menjadi penghalang untuk terpenuhinya hak anak. Oleh karena itu, sudah semestinya tetap melakukan yang terbaik sebagai upaya memenuhi hak-hak anak. Seluruh upaya tersebut diharapkan mampu memberi perlindungan dan mewujudkan kegembiraan bagi anak di tengah keluarga kendati pandemi masih melanda negeri ini, serta mampu menyediakan generasi emas penerus bangsa. Anak Indonesia harus sehat, cerdas, dan terlindungi. Selamat Hari Anak Nasional!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *