Reporter : Annisa P.R. dan Fitri W.
(UNDIP 30/4) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro telah melangsungkan sebuah acara Talks Today dengan mengusung tema “Kilas Balik Kekerasan Seksual serta Langkah Solutif Terkait Pencegahan dan Penanganannya”. Kekerasan seksual dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menguasai atau tindakan manipulasi kepada orang lain untuk memaksanya terlibat dalam aktivitas seksual baik secara lisan maupun perbuatan yang tidak dikehendaki. Saat ini, ada lebih dari 400.000 kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, artinya Indonesia sangat darurat kekerasan seksual. Hanya beberapa kasus yang mendapatkan penyelesaian secara optimal. Acara ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai kekerasan seksual yang terjadi dan mampu secara bersama-sama memberikan sikap secara nyata dalam melawannya agar tidak terulang kembali. Tiga perempuan inspiratif hadir sebagai pembicara pada acara tersebut, diantaranya ada Raini Maryke Hutabarat, selaku Komisioner Komnas Perempuan, dan Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Abigail Manumpil, Ketua Girl Up Semarang. Keseluruhan acara dipandu oleh Astrid Karina, sebagai moderator dan tidak lupa dibuka dengan sambutan dari Ketua BEM UNDIP tahun 2021, M. Chory Firdaus.
Kekerasan Seksual dari Masa ke Masa
Raini Hutabarat, sebagai pembicara pertama, memaparkan materi mengenai “Sejarah Perlawanan Perempuan Indonesia Terhadap Kekerasan Seksual”. Topik ini menyoroti kekerasan seksual perempuan dari masa ke masa dalam konteks sebuah konfliks, mulai dari era penjajahan bangsa Indonesia hingga era politik sekarang. Pada masa penjajahan oleh Jepang, pemerkosaan dan penyiksaan seksual dilakukan sebagai alat intimidasi terhadap penduduk, terutama perempuan, untuk dijadikan “target” dalam konfliks sosial dan perang. Penyangkalan pada rape culture telah dilakukan sejak dahulu bahkan hingga saat ini masih sering terjadi, banyak kecenderungan untuk menyalahkan korban kekerasan seksual, alih-alih menyalahkan para pelakunya. Mirisnya, kerap kali para korban kekerasan seksual disalahkan perihal masalah pakaian yang dikenakan. Pada masa penjajahan Jepang, para perempuan direkrut paksa untuk menjadi pekerja seks, dikenal dengan istilah Jugun Ianfu. Pada tragedi Mei 1998, terjadi pemerkosaan massal etnis Tionghoa. Seharusnya sudah menjadi tanggung jawab negara untuk penanganan kasus kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, khususnya dengan memenuhi keadilan restoratif terhadap korban, memenuhi hak-hak korban, pemulihan, restitusi, dan dana kompensasi agar korban dapat melanjutkan masa depannya dengan lebih baik. Ada pun untuk memutus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan yang dapat dilakukan civitas akademika, diantaranya dengan mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengeluarkan Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Korban Kekerasan untuk menghapus rape culture di lingkungan kampus, serta kebijakan lain berupa pengajuan Pakta Integritas dalam organisasi intra kampus, pegawai, dan tenaga pengajar.
Mitos Wanita dalam Kekerasan Seksual maupun Gerakan Sosial
Kemudian, dilanjutkan oleh pembicara kedua yaitu Asfinawati. Diawal pemaparannya, Asfina mencoba mengingatkan audience kepada salah satu sosok inspiratif wanita yakni Marsinah. Tidak hanya itu, Asfina juga membongkar berbagai mitos perempuan dalam kasus kekerasan seksual maupun gerakan sosial yang selama ini telah beredar di masyarakat. Kasus kekerasan seksual yang beredar saat ini justru titik fokusnya bukan pada korban yang dianggap menarik, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus di mana korban sudah dikategorikan sebagai lansia. Bahkan fakta mengejutkan, terdapat deretan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi. Asfina menganggap kejadian tersebut sebagai bentuk kekosongan hukum di Indonesia.
Masih berbicara tentang kekerasan seksual, Abigail sebagai pembicara ketiga menekankan pada arti kekerasan seksual itu sendiri, yang saat ini sebagian orang masih menyalah artikan istilah tersebut. “Kekerasan seksual merupakan setiap tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar atau menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya, tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang,” papar Abigail. Selain itu, Abigail juga menyoroti apa saja dampak bagi korban dan berbagai tindakan yang dapat kita lakukan baik dari sisi korban atau penyintas ataupun teman. Setelah pemaparan dari ketiga pembicara, berikutnya adalah sesi diskusi yang dipimpin langsung oleh moderator. Diskusi kali ini lebih banyak membahas terkait isu-isu maupun bagaimana tindakan yang harus kita lakukan baik sebagai teman ataupun masyarakat biasa terhadap korban kekerasan seksual.

