Undangan Terbuka Panggung Bebas “Mengebiri KPK, Menyingkirkan dengan TWK”

Oleh : Gusti Iqra Ibrahim, Muhammad Musa Aminullah, dan Indah S.

(FEB Undip 30/5/21) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan diskusi terbuka yang mengusung tema “Mengebiri KPK, Menyingkirkan dengan TWK” melalui platform Zoom Meeting dan siaran langsung dari Youtube BEM Undip pada pukul 19.15 WIB. Acara diskusi terbuka diselenggarakan dalam rangka kasus pelemahan KPK berupa dinonaktifkannya sejumlah anggota KPK. Diskusi ini mengundang Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D. selaku akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Muhamad Azhar, S.H. LMM. selaku akademisi Fakultas Hukum, beberapa Ketua BEM fakultas di Undip, dan civitas akademi lainnya.

Panggung Bebas membuka kesempatan bagi seluruh civitas akademika Universitas Diponegoro untuk tampil pada acara tersebut. Berbagai jenis penampilan disajikan untuk menarik perhatian publik serta menyuarakan berbagai permasalahan pelemahan KPK pada umumnya, serta permasalahan TWK dalam alih kepegawaian KPK pada khususnya.

Permasalahan KPK tempo hari ini bermula pada 17 Oktober 2019, UU KPK hasil revisi secara resmi diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019). Selain berbagai masalah dalam pembentukannya, UU 19/2019 juga memiliki sejumlah permasalahan materiil yang berpotensi melemahkan KPK. Misalnya dihapusnya ketentuan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, independensi KPK, hingga SP3 KPK. Lebih lanjut lagi mengenai asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK.

Diskusi dimulai dengan pembukaan oleh Chiko dan Ana Liana selaku Master of Ceremony (MC). Kemudian dilanjutkan dengan kuliah Umum yang disampaikan oleh Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D. dengan judul “Reformasi dikebiri”. Diawali dengan memaparkan realitas pelemahan KPK yang pada dasarnya merupakan pelemahan reformasi. “Pelemahan KPK satu refleksi pelemahan tidak hanya pada KPK tapi reformasi itu sendiri. Dihancurkan kekuatannya, yang KPK itu merupakan produk terbaik dari reformasi,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan beberapa pemaparan atau orasi dari perwakilan BEM setiap fakultas diantaranya, Muhammad Abdullah Anas selaku Ketua BEM FT, Rifqi Naufal Rizqullah selaku Ketua BEM FH, dan perwakilan lainnya. Aliansi Undip Peduli KPK yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan akademisi di lingkungan Universitas Diponegoro membaca “Rilis Sikap” yang dibacakan oleh M. Chorry Firdaus selaku Ketua BEM Undip Universitas Diponegoro sebagai acara inti dari Panggung Bebas. Pertama, dengan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyatakan pemberhentian pegawai KPK tidak sah dan alih status pegawai berjalan secara otomatis dan administratif sesuai putusan MK, serta menerbitkan Perpu yang mencabut UU 19/2019 sehingga kembali ke UU 30/2002. Kedua, dengan menolak hasil TWK yang berdampak pada pemberhentian 51 pegawai KPK dan pembinaan terhadap 24 pegawai KPK. Ketiga, meminta Ketua KPK untuk membatalkan SK Pimpinan KPK 652/2021 karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan memuat pertanyaan-pertanyaan yang privat, seksis, diskriminatif, dan di luar konteks wawasan kebangsaan yang terang melanggar hak asasi manusia. Terakhir, mengajak seluruh masyarakat untuk melawan dan menolak segala bentuk pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Acara terakhir, penyampaian pernyataan sikap oleh Muhamad Azhar. “Pada 17 Oktober 2019, revisi KPK yang memadamkan sifat independensi KPK. Kemudian pernyataan sikap yang setidaknya ada empat poin, yaitu tahap perencanaan tidak ada perencanaan di proleknas Pasal 45 No. 1, kemudian tahap penyususnan KPK tidak mengetahui pasti kandungan yang ada, tahap pembahasan tidak terpenuhi korum setengah anggota rapat, serta tahap pengesahan tidak terpenuhi korum”, ujarnya. Diskusi ini diakhiri dengan kesimpulan acara oleh MC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *