Public Hearing 1: Edisi Spesial Akademik “Aku, Kamu, dan COVID-19”

Oleh: Indah dan Fitri

Pada hari Rabu (22/07) telah dilaksanakan Public Hearing 1 yang dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) melalui platform Ms.Teams. Pada kesempatan kali ini Public Hearing memiliki edisi spesial yaitu dengan mengangkat tema “Aku, Kamu, dan COVID-19”. Public Hearing sendiri merupakan forum yang memfasilitasi mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi terkait akademik maupun sarana prasarana, serta untuk menjaga hubungan baik antar civitas akademik FEB Undip. Pada forum ini mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya terkait akademik secara langsung kepada pihak dekanat FEB Undip.

Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Undip oleh seluruh peserta yang hadir, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua Panitia Public Hearing 1, dilanjutkan oleh Ketua Senat Mahasiswa FEB Undip, kemudian disambung oleh Pembina Senat Mahasiswa dan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FEB Undip. Lalu, masuk sesi pemaparan dari Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan, serta Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan FEB Undip.

Problematika Mahasiswa di Tengah Pandemi COVID-19

Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Senat Mahasiswa FEB Undip, sebagian besar kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa ialah terkait sinyal, kouta, metode dan durasi perkuliahan, penilaian akademik, akses sarana prasarana mahasiswa FEB Undip seperti perpustakaan dan lainnya guna penunjang pembuatan skripsi selama masa pandemi.

Terkait masalah kouta, dari Undip sendiri sudah memberikan subsidi kouta bagi mahasiswa meskipun terbatas, adapun juga kebijakan terbaru terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sementara itu, FEB memberikan bantuan sembako bagi mahasiswa yang masih tinggal di Tembalang, sosialisasi kepada dosen tentang durasi perkuliahan agar tidak memberatkan mahasiswa terkait kouta. Selanjutnya terdapat pembahasan mengenai sistem perkuliahan semester depan. “Sebenarnya materi dan metode itu ada di prodi, jadi fakultas nanti tinggal menyetujui kecuali mereka melewati batas-batas PPM yang seharusnya. Tapi saya yakin tidak, karena prodi itu yang paling tau materi, kurikulum perkuliahan, RPS, kekuatan dan kekuasaannya ada di prodi,” ujar Firmansyah, selaku Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FEB Undip.

Kemudian untuk sarana prasarana khususnya perpustakaan, di dalam SSO Undip sendiri sudah terdapat fasilitas e-journal, sebagaimana dikatakan oleh wakil dekan FEB Undip bahwa langganan jurnal online tersebut memakan anggaran berkisar sembilan sampai sebelas miliyar per tahun. Sedangkan untuk mekanisme peminjaman fisik buku cetak masih dalam tahap proses. “Kita sudah mulai perpustakaan digital akhir tahun lalu, namun dikarenakan pandemi dan berimbas ke anggaran juga kita belum selesai urusannya. Padahal ruang bacanya sudah ada dimana-mana seperti di lab kewirausahaan, perpustakaan lantai tiga sedang dibangun working space juga dan rencana ruang baca juga dapat diakses di dekanat, perpustakaan dilantai satu, dua, tiga, terus gedung A, B, C. Rencananya aksesnya sampai kesana, anggaran sudah disusun sejak tahun lalu namun tahun ini kita terseok-seok juga tapi dalam jangka pendek saya belum yakin itu bisa diakses disemester baru ini maka kami perlu matangkan sistem bagaimana mahasiswa meminjam buku,” tambah Firmansyah lagi.

Beralih ke dalam pembahasan tentang mahasiswa yang menjalani skripsi, masalah yang ada terkait pembagian dosen pembimbing maupun metode pembimbingan selama pandemi ini. Selanjutnya di akhir forum terdapat sesi tanya jawab untuk para audiens. Selain pertanyaan, moderator juga mempersilahkan kepada para mahasiswa untuk memberikan saran-saran terkait permasalahan akademik FEB Undip.

Anak-Anak Sebagai Aset Bangsa Perlu Perlindungan Hak

Oleh: Winnarti

Sumber : pedomanbengkulu.com

Pada tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 44 tahun 1984. Hari Anak Nasional ini merupakan gagasan dari Presiden Republik Indonesia ke-2, yaitu Soeharto. Tujuan pembentukan Hari Anak Nasional adalah untuk menghormati anak-anak di Indonesia, dikarenakan anak merupakan aset negara sebagai generasi penerus bangsa. Setiap anak memiliki empat hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

Untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak hal untuk mewujudkan hal tersebut baik perlindungan secara hukum dan perundangan. Diantaranya adalah UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia, Instruksi Presiden No. 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum tercipatanya Dasawarsa Anak Indonesia I pada tahun 1986-1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996-2006.

Upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak tidak hanya secara hukum dan perundangan saja, namun juga pada pembentukan lembaga khusus yang mengatur permasalahan tersebut yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI merupakan institusi independen yang bertugas melakukan pengawasan pelaksnaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, serta memberikan saran dan masukkan secara langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak. Sebelum KPAI terbentuk, Pemerintah Indonesia telah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA memiliki tujuan untuk memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga. Lalu pertanyaannya, apakah perlindungan hak-hak anak di Indonesia telah terwujud?

Pada kenyataannya kasus pelanggaran hak anak di Indonesia masih tinggi. KPAI menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak di tahun 2019 masih tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPAI tercatat sebanyak 4.369 kasus pelanggaran hak anak terjadi di tahun 2019. Ketua KPAI Susanto menyatakan bahwa sebanyak 2.430 kasus pelanggaran hak anak bersumber dari hasil pengawasan, sedangkan sebanyak 1.939 kasus pelanggaran hak anak berasal dari data pengaduan masyarakat secara langsung kepada KPAI. Ketua KPAI juga menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak paling dominan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 1.251 kasus. Sedangkan kasus pelanggaran hak anak dalam bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 896 kasus. Kasus dalam hal pengasuhan anak terjadi dikarenakan masyarakat yang memiliki anak dan calon orang tua belum memiliki pemahaman dan kemampuan akan metode pengasuhan yang ramah anak. Hal ini sangat disanyangkan sekali, karena pengasuhan dari orang tua terhadap anak merupakan pendidikan awal seorang anak yang membentuk kepribadian anak.

Berdasarkan perkembangan media sosial saat ini, media sosial telah mempengaruhi pelanggaran terhadap anak. Melalui media sosial masyarakat secara mudah untuk menyebarkan konten video yang berisi kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan. Penyebaran konten video kekerasan ini dapat membahayakan dan memiliki potensi terintimitasinya anak-anak atas konten video kekerasan tersebut. Oleh karena itu, orang tua dan orang dewasa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial yang dimilikinya agar tindakan-tindakan yang membahayakan anak-anak dapat dicegah.

Maraknya kasus eksploitasi anak pada pertengahan tahun 2020 mendorong KPAI untuk membentuk tim terpadu Percepatan Perlindungan Anak. Dalam satu bulan tercatat dua kasus besar tindak eskploitasi seksual pada ratusan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. KPAI telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mbes Polri, Kementrian Sosial RI, KPPPA, P2TP2A DKI Jakarta dan LPSK untuk memastikan perlindungan anak dan menemukan keberadaan anak-anak tersebut, agar setiap anak mendapatkan perlindungan.

Anak-anak merupakan aset bangsa yang akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu menyelamatkan anak-anak berarti menyelamatkan masa depan bangsa. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Dinas Kesehatan Republik Indonesia yaitu kategori umur anak-anak adalah mereka yang berusia 5-11 tahun. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2045 (merupakan tahun yang digaungkan sebagai Indonesia Emas), anak-anak yang saat ini berusia 5-11 tahun akan berumur 30-36 tahun. Rentang usia tersebut merupakan usia produktif. Objek pembangunan utama dari suatu bangsa adalah pembangunan manusia, maka penting mempersiapkan anak-anak guna perisapan di masa depan.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perlindungan akan hak-hak yang dimilikinya, khususnya perlindungan dari kekerasan yang mempengaruhi kesehatan mental dari anak-anak. Selain itu perlu untuk memperhatikan aspek lain, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya keterlibatan dari semua pihak.

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2020!

Aksi Senja Widya Puraya 3: Aksi Memperjuangkan Tugumasa Undip

Oleh: Susan Liya dan Yusak Yanto

source foto: Even

Undip (16/7) – Bertempat di Bunderan Universitas Diponegoro (Undip), telah berlangsung aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 yang dihadiri oleh mahasiswa Undip dan dikoordinasikan oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Undip. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Audiensi Terbuka yang telah diadakan pada Selasa (14/7) lalu, yang mana pihak rektorat tidak menghadiri undangan Audiensi Terbuka tersebut. Pada awalnya, aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 ini akan diadakan di Lapangan Widya Puraya Undip pukul 13.00. Namun, masa aksi tidak diizinkan masuk ke wilayah kampus, sehingga berujung dilaksanakan di Bunderan Undip.

Negosiasi dari panitia telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Hilmy, Ketua BEM Undip, menjelaskan alasan masa aksi tidak diizinkan masuk ke wilayah kampus oleh pihak keamanan. “Tidak diizinkan dengan alasan pandemi COVID-19 dan Semarang sedang zona merah,” ucapnya. Hilmy juga menjelaskan bahwa sebelumnya Aliansi Suara Undip telah mengurus izin untuk masuk ke lokasi. “Kawan-kawan sudah memberikan surat pemberitahuan ke Bagian Rumah Tangga UNDIP dan Polsek Tembalang,” jelas Hilmy. Kendala yang berujung pada perubahan lokasi aksi ini pun menyebabkan aksi baru bisa dimulai kurang lebih pukul 15.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

Aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 ini dilaksanakan dengan mengusung konsep aksi kreatif.  “Kami melakukan aksi kreatif ini hanya ingin Rektorat menaruh atensi kepada keresahan mahasiswa dan bersedia mengobrol dalam bentuk audiensi terbuka. Kami ingin tahu arah kebijakan Undip di semester gasal TA 2020/2021,” ujar Hilmy. Dengan konsep seperti ini, aksi kali ini didominasi oleh penyampaian keresahan dalam bentuk teatrikal. Pertunjukan-pertunjukan seperti pembacaan puisi, pertunjukan musik, teater, dan lain-lain menjadi agenda dari aksi. “Ya, selama dalam aksi dan dari awal aksi memang aksi kita lebih ditekankan pada penyampaian dengan seni yang ada. Bukan hanya aksi yang menuntut saja,” jelas pihak Humas Aliansi Suara Undip.

Dalam aksi ini juga terdapat agenda pembacaan Tugumasa Undip (Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip), yang meliputi pemotongan biaya pendidikan (UKT) semester gasal 2020/2021 bagi seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro; adanya transparansi atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak universitas; pemastian capaian pembelajaran selama masa pandemi; pembukaan kembali pembebasan UKT untuk mahasiswa tingkat akhir secara keseluruhan; terpenuhinya fasilitas penunjang tenaga pendidik, staf, dan karyawan selama pandemi; pembuatan kebijakan baru bagi mahasiswa cuti di lingkungan Undip sesuai Permendikbud No. 25/2020; dan pecabutan serta pembatalan kebijakan tentang kenaikan biaya pendidikan (UKT dan SPI) mahasiswa baru Undip 2020. Tugumasa Undip juga dimuat dalam bentuk sebuah petisi dan telah ditandatangani oleh lebih dari 4.500 orang (data diambil pada Sabtu, 18 Juli 2020 pukul 05.00 WIB).

Aksi Senja Widya Puraya Jilid 3 ini berjalan dengan damai. Pihak kepolisian sektor Tembalang terjun langsung untuk memastikan keamanan dan ketertiban aksi. Selain itu, aksi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan anjuran pemerintah. Aliansi Suara Undip mengimbau peserta aksi untuk tetap menjaga jarak 1,5 – 2 meter, memakai masker, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer. Peserta juga diminta untuk membawa perlengkapan lain seperti topi, payung/jas hujan, air mineral, dan obat-obatan pribadi.

Dikarenakan belum ada proses diskusi untuk membicarakan substansi Tugumasa Undip dengan pihak rektorat, Hilmy mengatakan bahwa Aliansi Suara Undip akan mengadakan kembali audiensi terbuka pada tanggal 20 Juli 2020.

Mahasiswa Undip Ikuti KKN Pulang Kampung

Oleh: Nisa Alisva dan Aji Darmawan

Adanya pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat Universitas Diponegoro (Undip) untuk mendorong mahasiswa dalam mengabdi dan berkontribusi di masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pada 16 Juli 2020 telah diselenggarakan Upacara Penerjunan KKN Tim II Tahun Akademik 2019/2020 secara daring. Upacara ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten melalui aplikasi zoom dan dapat diakses siaran langsungnya pada saluran Youtube P2KKN Undip. Kini sebanyak 3.852 mahasiswa akan mengikuti kegiatan KKN selama 42 hari, terhitung sejak 5 Juli 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020 yang tersebar dalam 30 Provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan KKN Pulang Kampung

Tema yang diusung pada KKN Tim II 2020 ini adalah “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”. Daerah sebaran KKN mahasiswa Undip yaitu meliputi 30 provinsi yang terdiri dari 232 kabupaten/kota. Ketua P2KKN Undip Fahmi Arifin, ST., M.Eng menjelaskan bahwa sistem pelaksanaan KKN yang biasanya dilakukan secara berkelompok, kini dapat dilakukan secara mandiri. Sistem penempatan lokasi pelaksanaan KKN saat ini sesuai dengan lokasi yang ditinggali oleh mahasiswa, sehingga KKN Tim II 2020 mendapat istilah “KKN Pulang Kampung”. Prof Dr. Jamari selaku Kepala LPPM Undip pun menambahkan bahwa KKN daring merupakan tantangan bagi para mahasiswa untuk dapat membantu masyarakat tanpa harus bersentuhan secara langsung.

Sementara itu, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH., M.Hum. menekankan bahwa dalam pelaksanaan program KKN ini para mahasiswa harus bisa menjaga diri yaitu dengan patuh mengikuti protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan para mahasiswa agar menjalakan KKN secara efektif dan mampu memberikan solusi atas permasalahan masyarakat di tengah pandemi. “Jangan menjadikan KKN ini sebagai kegiatan formalitas saja. Gunakan kesempatan KKN sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat dan menjadi pribadi yang bermanfaat,” ungkapnya.

P2KKN Undip sendiri mendapat berbagai sambutan kesan positif oleh pesertanya. Hal ini dinyatakan oleh Pras, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip, dalam wawancara pada Kamis (16/7/2020) yang mengatakan bahwa mengenai KKN ini tentunya akan berkesan antara senang dan sedih. “Kalau berbicara kesan tentu aku akan berbicara tentang senang dan sedihnya dari menjalankan KKN tahun ini, dimana pertama kali KKN tahun ini diubah menjadi KKN individu dan di desa sendiri. Tentu menjadi tantangan baru buat mahasiswa yang KKN untuk bisa menyesuaikan semua perubahan yang ada,” kata Pras.

Ia juga melanjutkan bahwa kekurangan dari KKN ini yakni kurangnya manfaat penambahan relasi dikarenakan dilakukan secara online dan dalam komunikasinya secara individu. Serta keterbatasan ruang gerak dalam menjalankan Program Kerja (Proker) dikarenakan masa pandemi ini perumusan Proker kurang leluasa.

Namun tentunya dengan keterbatasan tersebut, Pras mengatakan bahwa dalam hal ini mahasiswa dapat meningkatkan kreatifitasnya dalam hal memutar otak tentang Proker yang dapat relevan dengan masa seperti ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada serta menjaga marwah dari KKN ini sendiri.

Pras juga menuturkan bahwa harapannya dari KKN ini mahasiswa tetap semangat dan dapat mengabdi meskipun dalam keterbatasan serta tetap bermanfaat untuk masyarakat meskipun banyak rintangan yang ada saat ini serta sebagai mahasiswa harus tetap menjaga nama Undip selama KKN ini berlangsung.

Dalam KKN ini turut serta pula dosen yang sebanyak 105 orang, serta 11 orang dosen sebagai koordinator yang nantinya sebagai pembimbing KKN ini hingga berakhirnya kegiatan ini.

Ada Apa Dengan Undip? Kebijakan dan Tuntutan di Kala Pandemi

Oleh: Dea

sumber foto: um.undip.ac.id

Sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Undip telah menerbitkan SE Rektor No. 37/UN7.P/SE/2020 tentang Pola Perkuliahan Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkuliahan semester gasal tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring. Pola perkuliahan daring ini menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan mahasiswa, mulai dari pembayaran UKT di tengah pandemi hingga keberlangsungan pembelajaran selama perkuliahan dilakukan secara daring.

Aliansi Suara Undip dan Poin Tuntutan

Aliansi Suara Undip merupakan aliansi yang telah menampung dan membahas berbagai keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa Undip terkait pembayaran UKT dan pelaksanaan kuliah secara daring. Dengan menyelenggarakan diskusi terbuka, Aliansi Suara Undip telah merangkum usulan poin tuntutan dan melakukan finalisasi poin tuntutan. Terdapat tujuh poin tuntutan yang disebut sebagai TUGU MASA UNDIP atau Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip, yang telah dirilis pada akun Instagram Aliansi suara Undip. Isi tuntutannya adalah sebagai berikut.

Pertama, berikan potongan biaya pendidikan (UKT) semester gasal TA 2020/2021 kepada seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro. Kedua, transparansi mengenai seluruh kebijakan yang dikeluarkan Universitas Diponegoro. Ketiga, memastikan capaian pembelajaran selama masa pandemi. Keempat, pembukaan kembali pembebasan UKT untuk mahasiswa tingkat akhir secara keseluruhan. Kelima, menjamin terpenuhinya fasilitas penunjang untuk tendik, staf, dan karyawan selama pandemi. Keenam, membuat kebijakan baru bagi mahasiswa cuti di lingkungan Undip sebagaimana dalam Permendikbud No. 25/2020. Dan ketujuh, cabut dan batalkan kebijakan tentang kenaikan biaya pendidikan (UKT dan SPI) mahasiswa baru Undip 2020.

Aliansi Suara Undip pada Kamis (9/7/2020) telah mengadakan aksi damai secara offline di Bunderan Undip dan Lampu Merah Maskam. Aksi damai ini mengajak mahasiswa mengawal bersama kebijakan kampus selama masa pandemi. Selanjutnya, Selasa (14/7/2020), Aliansi ini juga mengadakan Audiensi Terbuka dengan mengundang seluruh mahasiswa Undip dan pihak Rektorat Undip. Namun, pada hari itu pihak rektorat tidak menghadiri audiensi terbuka tersebut. “Sampai saat ini (15/7/2020) memang belum ada kejelasan alasan rektorat tidak bersedia memenuhi undangan audiensi terbuka kemarin,” jelas Allya, Korbid Dinamika Kampus BEM Undip.

Melihat Kembali Berbagai Kebijakan Undip Selama Pandemi

Sejak pola perkuliahan diharuskan beralih menjadi daring, Undip telah menerbitkan berbagai kebijakan. Undip telah memberikan bantuan kepada mahasiswa bidikmisi dan mahasiswa UKT golongan 1 dan 2 sebesar Rp 50.000. Menurut laman SSO, subsidi dana tersebut berhenti pada bulan Mei 2020 dan dilanjutkan dengan pemberian kuota internet sebesar 10 GB kepada seluruh mahasiswa yang mendaftarkan diri pada laman SSO.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2756/UN7.P2/KU/2020 perihal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2020/2021 dan Surat Edaran Nomor 2902/un7.p2/ku/2020 Perihal Revisi dan Penjelasan terkait Penyesuaian UKT, Undip memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengajukan penyesuaian UKT dengan alasan terdampak COVID-19. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan pembayaran UKT, penurunan golongan UKT, penundaan pembayaran UKT, atau kenaikan golongan UKT. Pengajuan ini dilakukan dengan turut melampirkan berbagai data dukung yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan.

Terkait penyesuaian UKT tersebut, pengumumannya dari rektorat didistribusikan ke masing-masing fakultas. Ketua BEM FEB Undip, Even Benanda, menjelaskan lebih lanjut mengenai pengumuman penerima penyesuaian UKT. “Hingga saat ini (15/7/2020), FEB Undip masih menunggu pengumuman, dan bentuk pengumumannya kemungkinan langsung dikolektifkan di akun SIAP masing-masing,” jelas Even.

Kebijakan Undip lainnya tertuang dalam SE Rektor No. 37/UN7.P/SE/2020 tentang Pola Perkuliahan Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Dengan pola perkuliahan daring, pelaksanaan mata kuliah praktikum yang tidak dapat dijalankan secara daring akan dipindahkan ke semester genap (bulan Januari-Juni 2021). Selain itu, mahasiswa dapat melaksanakan penelitian untuk tugas akhir menggunakan laboratorium dengan mendapatkan izin dan mematuhi protokol kesehatan.