
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Semarang bersama puluhan jurnalis, wartawan, jaringan masyarakat sipil dan Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi penolakan Revisi UU Penyiaran di depan kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada kamis (30/5/24) sore. Aksi ini dilatarbelakangi oleh Revisi UU Penyiaran yang baru-baru ini tengah dibahas oleh DPR RI. Revisi UU Penyiaran menjadi kontroversial akibat adanya beberapa pasal yang dianggap akan mengancam kebebasan Pers.
Melalui Aksi Kamisan yang bertajuk Tolak RUU Penyiaran, aksi ini diawali dengan penyampaian orasi dari beberapa perwakilan instansi terkait. Penyampaian orasi yang mewakili Pers Mahasiswa Semarang Raya dilakukan oleh Muhammad Farhan dari LPM Hayamwuruk.
“Pers mahasiswa perlu menolak dengan tegas RUU penyiaran dikarenakan Pers Mahasiswa sangat rentan untuk didedel, diintimidasi oleh negara dan pihak kampus” imbuh Farhan.
Selain itu, perwakilan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang menyatakan orasinya dengan tegas dan tanpa ragu, “Wartawan dibuat tumpul, dibuat tidak berfungsi untuk menjaga demokrasi” tuturnya. Menurut dia, tidak perlu percaya akan bahasa “penundaan” seolah-olah hanya ingin tarik ulur perasaan wartawan yang marah akan RUU Penyiaran ini.
Orasi terakhir ditutup oleh mantan KPID Jawa Tengah, Isdiyanto. “UU Penyiaran Pasal 32 tahun 2002 merupakan penjelmaan dari aspirasi rakyat Indonesia akan hal-hal tentang penyiaran, maka tidak perlu merevisi UU tersebut melalui RUU Penyiaran “ tukas Isdiyanto.
Isdiyanto merujuk pada penolakan RUU Penyiaran untuk mempertahankan UU Penyiaran Pasal 32 tahun 2002 yang sudah sangat sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.
Aksi ini ditutup dengan pembacaan poin tuntutan aksi dan beberapa aksi simbolik penolakan RUU Penyiaran seperti “penyegelan” gerbang DPRD Jateng dan tabur bunga sebagai lambang kematian demokrasi.
Penulis : Rasika, Nabila
Reporter : Rasika, Nabila, Aldo

