Memahami Ironi Hilirisasi Tambang : Kasus Raja Ampat Bukan Satu-Satunya

Raja Ampat : Surga yang Digadaikan

Isu hilirisasi tambang kembali menjadi perbincangan publik. Pertambangan nikel yang terus meluas di Raja Ampat, Papua Barat, menyebabkan kerusakan ekologis bagi keanekaragaman hayati kawasan tersebut. Padahal Raja Ampat dikenal sebagai ‘surga dunia’ berkat keindahan alamnya yang memukau wisatawan global. Lebih dari itu, kawasan ini merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia, menjadi rumah bagi 75% spesies terumbu karang dunia, sekitar 1.400 spesies ikan karang, 17 jenis hiu, sekaligus menjadi suaka bagi beberapa spesies ikan pari langka. Oleh sebab itu, Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark—kawasan yang dilindungi dari sisi geologi dan ekologi secara global—yang ironisnya mulai tergerus karena aktivitas hilirisasi tambang nikel.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, Greenpeace Indonesia—organisasi nirlaba perlindungan lingkungan hidup—bersama empat anak muda asli Raja Ampat menggelar aksi damai di Jakarta saat berlangsungnya konvensi nikel internasional. Dengan spanduk bertuliskan “What’s The True Cost of Your Nickel?” dan “Nickel Mines Destroy Lives”, para peserta aksi memprotes dampak pertambangan yang keuntungannya tidak sebanding dengan kerugian ekologis yang ditimbulkannya. Aksi yang diunggah ke Reels Instagram Greenpeace Indonesia ini lantas viral, ditonton sebanyak 18,8 juta kali, dan menjadi pemicu maraknya tagar #SaveRajaAmpat di media sosial.

Raja Ampat merupakan kawasan kepulauan yang sebagian wilayahnya berstatus sebagai kawasan lindung UNESCO. Namun, beberapa kawasan yang seharusnya bebas dari deforestasi justru mendapat izin tambang dari pemerintah daerah. Akibatnya, deforestasi pun tidak terelakkan. Salah satu contoh ironisnya adalah Pulau Manuran. Meskipun secara eksplisit merupakan bagian dari Global Geopark, pulau ini justru mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah yang diberikan kepada PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Aktivitas perusahaan ini telah mengakibatkan deforestasi seluas 109,23 hektare. Selain itu, terjadi pula pencemaran lingkungan serius, seperti keruhnya air pantai akibat jebolnya kolam pengendapan limbah (settling pond). Kekeruhan ini mengancam terumbu karang karena menghalangi cahaya matahari, yang jika terus berlanjut akan berdampak pada berkurangnya populasi ikan yang berhabitat di sana.

Masalah ini tidak hanya terjadi di Pulau Manuran. Praktik serupa juga menyasar pulau-pulau lain yang seharusnya dilindungi, seperti Pulau Kawe (dikelola oleh PT Kawei Sejahtera Mining), kepulauan Manyaifun dan Batang Pele (PT Mulia Raymond Perkasa), serta Pulau Waigeo (PT Nurham).

Menanggapi desakan publik yang meluas, pemerintah akhirnya mencabut semua IUP keempat perusahaan tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025. Namun, tindakan tersebut dianggap hanya sebagai respon reaktif, dan belum meredakan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, pemerintah masih mempertahankan satu izin tambang di Pulau Gag yang dikelola oleh PT GAG Nikel—anak perusahaan PT Antam, Tbk. Pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam wilayah Global Geopark. Namun, argumen ini dibantah oleh Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia. Ia menegaskan, “sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pulau Gag seharusnya terbebas dari aktivitas tambang kendati tidak termasuk kawasan geopark”. Dasar dari penegasan tersebut adalah status Pulau Gag sebagai pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km², yang menurut undang-undang harus dilindungi dari kegiatan pertambangan. Hingga saat ini, izin tambang di Pulau Gag masih dipertahankan oleh pemerintah. Akibatnya, aktivitas tambang di sana telah menyebabkan deforestasi seluas 309 hektare.

Dampak Hilirasi Tambang Nikel bagi Warga

Kehadiran industri hilirisasi nikel di Raja Ampat membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat setempat. Meskipun pendirian perusahaan tambang di berbagai pulau ini membuka lapangan pekerjaan, manfaat ekonomi tersebut sering kali tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Kerusakan ini melampaui aspek ekologis dan menjalar ke kehidupan sosial-ekonomi warga.

Menurut Matias Mambraku, seorang pemandu wisata sekaligus warga asli Pulau Manyaifun, aktivitas pertambangan nikel telah menciptakan konflik di antara masyarakat. Dikutip dari BBC, ia menyatakan, “kami baku jaga, baku sayang. Tapi sekarang, tambang buat kita orang semua saling bermusuhan, tidak baku tegur, bahkan sampai baku pukul.” Ia menambahkan, dalam setahun terakhir setidaknya sudah terjadi tiga kali konflik fisik di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Matias menuturkan bahwa kelompok pro-tambang telah termakan janji berupa lapangan pekerjaan dan sejumlah uang, padahal menurutnya semua itu tidak akan sebanding dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung anak-cucu mereka kelak.

Selain itu, citra ‘surga dunia’ tersebut mulai tergerus, menyebabkan jumlah wisatawan menurun drastis. Joshias Kapitaru, seorang warga di sekitar dermaga Piaynemo, mengeluhkan penurunan jumlah wisatawan sejak isu tambang di Raja Ampat mencuat. Ia khawatir jika pertambangan di Pulau Gag—yang berjarak 42 kilometer dari Piaynemo—akan terus meluas. Kekhawatiran ini beralasan, sebab aktivitas pertambangan kini telah muncul di Pulau Batang Pele. Padahal, lokasi ini hanya berjarak 30 kilometer dari Piaynemo, lebih dekat dibandingkan Pulau Gag. Senada dengan itu, Timothius Mambraku, seorang pemilik penginapan di Pulau Manyaifun, secara tegas menolak kegiatan tambang di Batang Pele karena akan merugikan bisnis pariwisata di Manyaifun yang menjadi tujuan utama wisatawan untuk menginap.

Perbincangan ini meluas hingga ke ranah publik nasional, salah satunya disuarakan oleh YouTuber Ferry Irwandi. Melalui kanalnya, ia melontarkan kritik bahwa pertambangan di Raja Ampat justru berpotensi merugikan negara. Menurutnya, ekosistem ekonomi berbasis pariwisata yang telah berjalan di Raja Ampat sebetulnya memiliki nilai jangka panjang yang jauh lebih besar. Argumennya didasarkan pada kalkulasi potensi pendapatan pariwisata, nilai konservasi alam, dan perputaran uang di tingkat lokal. Dari sana, ia memprediksi bahwa jika pemerintah fokus mengelola pariwisata berkelanjutan, nilai ekonomi Raja Ampat dapat mencapai 446 triliun rupiah dalam 50 tahun, bahkan berpotensi menembus 800 hingga 1.000 triliun rupiah. Terlebih lagi, menurut Ferry, perputaran uang dari sektor ini tersebar secara merata dan langsung dinikmati oleh masyarakat lokal.

Sebagai perbandingan, Ferry mengkalkulasi bahwa nilai ekonomi dari pertambangan nikel dalam periode yang sama hanya akan mencapai 246,9 triliun rupiah. Namun, perbedaan paling mendasar menurutnya bukanlah sekadar pada jumlah, melainkan pada distribusinya. Ia menambahkan bahwa perputaran uang dari tambang nikel tidak akan merata di masyarakat Raja Ampat, karena sebagian besar keuntungannya hanya akan beredar di kalangan elite di Jakarta.

“…dan semua uang ini beredarnya di Jakarta, di perusahaan PT GAG-nya, di Antam-nya, atau di tempat-tempat yang sudah teman-teman ketahui, bukan di masyarakatnya secara keseluruhan,” pungkasnya dalam video monolog berdurasi 17 menit bertajuk “446 Triliun Hilang Karena Nikel di Raja Ampat” yang diunggah pada Kamis, 11 Juni 2025.

Manuver Hilirisasi Pemerintah : Raja Ampat Bukan Satu-Satunya

Berangkat dari kasus Raja Ampat, kebijakan hilirisasi memang menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo saat ini. Ia berencana melanjutkan sekaligus memperluas program yang telah digarap pada masa pemerintahan Jokowi untuk mengoptimalkan potensi sumber daya tambang nasional. Sebagai wujud keseriusannya, Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi yang diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pembentukan satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 3 Januari 2025.

Langkah pemerintah ini kemudian diperkuat di tingkat legislatif. Tidak lama setelah pembentukan Satgas, tepatnya pada 18 Februari 2025, DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi baru ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dan menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan hilirisasi mineral dan batu bara (Minerba). Revisi UU tersebut sempat menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang memperbolehkan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ikut mengelola konsesi tambang, sebuah kebijakan yang dianggap akan memperlemah independensi dan rawan konflik kepentingan. Meskipun pada akhirnya, saat disahkan, hanya ormas keagamaan yang diberikan kewenangan, hal itu tetap menjadi polemik di masyarakat hingga saat ini.

Isu ini juga pernah diulas oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edents melalui majalah Edisi 1 Volume XLI bertajuk “Jemari yang Mencekik Bumi”, yang terbit pada 10 Mei 2025. Salah satu rubriknya menyoroti rencana ekspansi tambang oleh pemerintah Prabowo, yang disebutkan akan membangun sedikitnya 15 megaproyek hilirisasi. Rubrik itu juga mengkritik pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025 yang terkesan terburu-buru, serta menjelaskan bahwa UU tersebut akan mempermudah perusahaan tambang memperoleh Izin Usaha Tambang (IUP) yang dikhawatirkan dapat memperluas deforestasi.

Padahal, menurut rubrik tersebut, data citra satelit dari TheTreeMap menunjukkan bahwa dari tahun 2001 hingga Desember 2023, luas lahan yang dijadikan infrastruktur tambang sudah mencapai 721.000 hektare. Selain itu, data yang sama juga mengungkap bahwa eksplorasi tambang telah menyasar hutan-hutan di Indonesia bagian timur yang sebelumnya belum tersentuh. Oleh karena itu, kasus deforestasi Raja Ampat bukanlah fenomena baru.

Problem Fundamental Hilirisasi Tambang : Pemerintah Rangkap Wasit dan Pemain

Lebih dalam, persoalan fundamental hilirisasi ini diuraikan oleh Dosen Ekonomi Publik Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Agr. Deden Dinar Iskandar, dalam wawancaranya dengan LPM Edents. Menurutnya, industri pertambangan di Indonesia berisiko menciptakan sebuah sistem ekonomi yang tidak sehat. Ia memaparkan bahwa dalam pasar yang ideal dan sehat, perusahaan yang bisa bertahan dan unggul adalah mereka yang mampu berinovasi secara efektif dan efisien. Namun, Deden menyoroti kenyataan bahwa di industri tambang, persaingan tidak terjadi pada ranah inovasi teknologi atau efisiensi yang ramah lingkungan. Sebaliknya, perusahaan justru bersaing untuk mendapatkan lobi dan kedekatan dengan pemerintah demi memperoleh izin—sebuah model bisnis yang sangat rentan terhadap praktik korupsi.

Masalah fundamental kedua, menurut Deden, adalah peran pemerintah itu sendiri yang tumpang tindih. Ia mengkritik adanya “ketidaktegasan” yang membuat pemerintah seolah bertindak sebagai ‘pemain sekaligus wasit’. Posisi ganda ini—sebagai regulator yang membuat aturan sekaligus berpotensi menjadi pelaku usaha yang mencari keuntungan—secara inheren menciptakan konflik kepentingan yang sistemik. Hal inilah yang menurutnya dapat merusak integritas pasar dari dalam. “Pemerintah, sebagai pelaku utama pertambangan sekaligus pemberi izin, menciptakan konflik kepentingan yang merusak integritas mekanisme pasar,” tegasnya, seperti yang dikutip dalam rubrik tersebut.

Kesimpulan

Oleh karena itu, masalah hilirisasi tambang bukan sekadar soal deforestasi dan kerusakan alam, tetapi juga menyangkut sistem ekonomi yang rusak serta ketidaktegasan pemerintah dalam menerbitkan izin—yang akhirnya menjadi celah bagi praktik tambang di daerah konservasi seperti Raja Ampat. Selain itu, kasus di Raja Ampat menunjukkan bahwa proyek tambang yang tidak melewati pertimbangan matang justru akan merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang, dan ini hanyalah satu fenomena dari kerusakan serupa yang telah terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Apabila pemerintah dan masyarakat tidak segera berbenah, maka keelokan Indonesia hanya akan menjadi cerita lama yang telah hilang.

Refrensi.

BBC News Indonesia. (2025, Juni 11). Kisah perempuan Papua di balik peristiwa viral Save Raja Ampat – ‘Biarpun ditangkap, saya tetap berjuang’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g3l2x23plo

Ferry Irwandi. (2025, Juni 11). 446 Triliun Hilang Karena Nikel di Raja Ampat [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=qN3axfU1Geo

LPM Edents. (2025). Problem Ekspansi Tambang : Rusak Lingkungan hingga Pasar Tidak Sehat. Majalah Edents, 41(1)

 Penulis: Royhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *