KESEHATAN BUKAN HAK ISTIMEWA

Almarhum Yurizal Tri Chaerawan pada akhirnya harus kehilangan nyawa setelah menunggu hingga delapan jam di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tanpa mendapatkan ruang rawat inap. Sebelum wafat, Almarhum sempat mengeluarkan keluhannya pada akun sosial media nya terkait lambatnya pelayanan pasien BPJS terhadap dirinya. Namun, yang menjadi pemicu kemarahan publik adalah tanggapan negatif serta ejekan terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial. Almarhum mendapatkan perundungan dan perlakuan tidak etis dari sejumlah tenkes hanya karena menggunakan fasilitas layanan BPJS.

Meski telah ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran etik oknum tenkes, peristiwa ini merupakan satu pecahan kecil dari gambaran yang lebih besar mengenai ketimpangan hak dalam layanan kesehatan di Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekedar kasus pelanggaran etik profesional, melainkan puncak gunung es dari komersialisasi kesehatan dan rapuhnya empati dalam sistem pelayanan kesehatan kita. Melalui kasus ini, dan jutaan kasus lainnya yang belum mendapat sorotan lebih, sebuah benang merah dapat terlihat: Kesehatan telah mengalami pergeseran dari hak dasar menjadi hak istimewa yang dipatok oleh kelas sosial.

Kesenjangan Layanan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu terobosan negara dalam mewujudkan prinsip keadilan dalam melayani kesehatan kepada rakyatnya. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial adalah hak dari setiap warga negara Indonesia. 

Namun, implementasi dari prinsip tersebut masih belum sempurna, bahkan bermasalah. Penerapan kesehatan nasional di lapangan bahkan seolah menciptakan kasta pelayanan: Pasien BPJS dan pasien Non-BPJS. Kesenjangan tersebut mencakup perbedaan kualitas dan kecepatan penanganan antara pasien peserta BPJS dengan pasien Non-BPJS. Kasus Almarhum Yurizal adalah satu contoh konsekuensi fatal dari kesenjangan tersebut.

Pasien BPJS seringkali harus menghadapi birokrasi rumit, antrean panjang, dan waktu tunggu poli spesialis yang bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Waktu tunggu antrean pasien BPJS bisa memakan waktu 4-6 jam lebih lama dari pasien Non-BPJS. Namun, kualitas serupa tidak dirasakan oleh pasien non-BPJS (umum atau asuransi swasta). Pasien non-BPJS sering kali mendapatkan penanganan, jadwal tindakan, dan pelayanan yang jauh lebih cepat. 

Ombudsman Republik Indonesia mencatat keluhan beruntun dari pasien BPJS yang kerap mendapatkan alur lebih panjang dan fasilitas atau waktu pelayanan yang inferior dibandingkan pasien lainnya. Padahal, Kementerian Kesehatan memiliki aturan mengenai standar waktu tunggu rawat jalan sejak pendaftaran hingga diperiksa dokter adalah di bawah 60 menit. Hal yang sama terjadi dalam hal pembatasan hari pemberian obat, dimana pasien kronis yang seharusnya mendapatkan jatah obat untuk 30 hari terkadang hanya diberikan untuk 7 atau 14 hari saja di Puskesmas atau Farmasi Rumah Sakit.

Ketimpangan dalam pelayanan ini terbukti tidak hanya mencerminkan ketidaksetaraan dalam pleayanan kesehatan, tetapi juga disproporsi yang terjadi membuat implementasi di lapangan berjalan diluar aturan yang ditetapkan.

Diskriminasi dan Stigma

Kasus dari Almarhum Yurizal memberi gambaran jelas lainnya mengenai stigma sosial dan diskriminasi terhadap pasien BPJS. Komentar tak pantas yang dikeluarkan oleh sejumlah oknum tenkes memberi pandangan seolah-olah pasien peserta JKN adalah “pasien kelas dua” yang kurang pantas mendapatkan pelayanan yang lebih. Adanya stigma implisit dari beberapa tenkes bahwa pasien BPJS adalah kelompok masyarakat kelas bawah yang “membebani anggaran” atau “meminta pelayanan gratisan”, padahal peserta membayar iuran bulanan secara mandiri atau melalui pemotongan gaji kerja.

Beberapa oknum tenkes dan petugas registrasi menunjukkan pelayanan yang acuh dan tal acuh, ketus, atau kurang sigap dalam merespons keluhan darurat pasien BPJS. Namun, tidak dengan pasien lainnya. Dimana sikap yang ramah, responsif, dan pelayanan yang lebih berkualitas kerap ditunjukkan kepada pasien umum atau non-BPJS. Lahirnya stigma implisit dan diskriminasi dalam hal kualitas pelayanan semakin memperkuat posisi kesehatan masyarakat bukan sebagai hak fundamental tetapi hak istimewa, karena pelayanan kesehatan tidak dapat disebut sebagai pelayanan kesehatan jika implementasi di lapangan banyak menimbulkan kerugian nyawa masyarakat.

Diksriminasi Berkedok Teknis

Salah santu bentuk maladministrasi terselubung yang mungkin sulit dibuktikan di lapangan namun tetap nyata dan merugikan adalah diskriminas yang dibungkus dengan alasan teknis. Modus seperti ini sering digunakan oleh oknum faskes untuk membatasi bahkan menolak pasien BPJS Kesehatan secara halus, guna menghindari sanksi hukum langsung karena tidak melakukan penolakan secara terang-terangan.

Mulai dari dalih eror sistem aplikasi, kerusakan alat medis, alur administrasi yang dipersulit, sampai kedok habisnya stok obat dalam sistem komputer, kecurangan sistemik faskes kepada pasien peserta BPJS merupakan hal yang nyata bahkan sudah lumrah. Juga muncul argumen kuota kamar serta pembatasan durasi rawat inap. Pasien peserta BPJS sering ditolak masuk rawat inap dengan dalih kuota kamar kelas BPJS sedang penuh, namun ketika pasien lainnya menawarkan diri sebagai status pasien umum, kamar kosong tiba-tiba tersedia. 

Lembaga advokasi seperti BPJS Watch mencatat maraknya pemaksaan pemulangan pasien BPJS yang belum sembuh total dengan dalih habisnya jatah hari rawat inap, pasien kemudian dipaksa pulang dan diwajibkan masuk kembali melalui prosedur silsilah rujukan baru dari awal. Ini merupakan salah satu diskriminasi struktural dari sistem kesehatan di Indonesia yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Amanat Konstitusi

Undang-Undang Dasar melalui Pasal 28H secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, serta pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan bukanlah sekedar fasilitas sosial atau hak istimewa, melainkan hak fundamental yang melekat pada setiap individu Indonesia. Sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin hal tersebut melalui sistem kesehatan yang harus terus di evaluasi. Timbulnya sistem kelas dan stigma sosial yang bukan hanya merugikan tapi juga membunuh masyarakat, baik secara disengaja maupun tidak, menjadi contoh kegagalan negara dalam melindungi seseorang seperti Almarhum Yurizal sesuai dengan amanat konstitusi.

Penulis : Publius

JUNJUNGAN

Negara kita sedang tidak baik-baik saja. Berbagai kebijakan tidak tepat sasaran dan tata kelola yang berantakan memperburuk keadaan ekonomi sehingga berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat di negeri ini. Keadaan demokrasi terus memburuk, pejabat pemerintahan kita lebih banyak mengutarakan fokus mereka untuk menindas mereka yang lemah dan membungkam mereka yang bersuara alih-alih mendengarkan dengan penuh perhatian dan mengambil langkah perbaikan. Kebijakan kontroversial yang diiringi dengan lontaran tidak pantas dari pejabat publik kita membuat kita kian muak tiap harinya dengan kondisi republik kita. 

Tentu masyarakat seakan berharap, dalam waktu dekat maupun lama, muncul sosok baru yang  cemerlang, jujur, dan berani untuk masuk kedalam pemerintahan dan mulai memperbaiki keadaan, dari atas ke bawah. Seorang figur dengan latar belakang bersih yang mau memperbaiki semua yang salah dalam sekejap dengan seluruh kekuasaan dan wewenangnya. Namun terkadang bentuk harapan seperti itulah, yang justru membuat kita semakin mundur.

Bukan harapan akan perbaikan keadaan yang salah dari cita-cita tersebut, tapi dari melalui apa (atau siapa) kita menaruh harapan kita. Berangkat semua yang sudah kita lalui bersama, sudah saatnya masyarakat Indonesia dihadapkan dengan pertanyaan penting untuk menentukan keadaan dan masa depan kita bersama: Apakah kita bisa mulai menaruh harapan pada peran aktif kita sendiri sebagai warga negara terdidik dengan hak yang dijamin undang-undang, atau akan selamanya kita hanya menggantungkan harapan kita pada sosok junjungan untuk menentukan nasib kita?

Satu bentuk pola pikir manusia Indonesia yang masih sering ditemukan dan menjadi penyebab mengapa kita tidak pernah bergerak maju adalah kecenderungan kita untuk menjunjung tinggi seorang figur. Dalam dunia sosio-politik Indonesia, tolak ukur kebenaran dan keabsahan cenderung diukur dari tingkat popularitas seseorang yang membawa atau mengatakan hal tertentu alih-alih sifat alami dari kebenaran itu sendiri. Akibatnya, kultus individu terhadap figur-figur populer menciptakan loyalitas buta yang menghamburkan pandangan-pandangan objektif dan rasional dalam penilaian. Ini bukanlah fenomena baru dalam politik kita, melainkan sebuah pola pikir kuno yang telah mengkorupsi kita sejak lama.

“Junjungan” dalam politik Indonesia berakar kuat pada budaya patron-klien dan feodalisme. Sejak masa pra-kemerdekaan, Indonesia adalah masyarakat kolektivis yang menempatkan bangsawan, raja, dan penguasa sebagai sosok sentral dalam kehidupan masyarakat, sehingga sudah biasa bagi mereka untuk menggantungkan nasib dan kondisi hidup pada figur-figur tersebut. Konsekuensi buruk dari pola pikir ini mulai terbentuk di era kolonial dimana para ningrat atau kaum priyayi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pihak kolonial menempati posisi-posisi birokrasi dan mengeksploitasi sumber daya masyarakat untuk kepentingan kolonial. Feodalisme yang memerintah pikiran masyarakat selama berabad-abad lamanya membentuk DNA tersendiri yang mendominasi dalam benak budaya sosial masyarakat Indonesia

Di era kini, para elite politik berlanjut untuk bertindak sebagai figur sentral, sementara tanpa dibekali oleh pendidikan dan pola pikir yang matang, masyarakat atau loyalis memberikan dukungan buta. Lebih buruk, pemimpin semacam ini sering kali lebih mementingkan konsolidasi kekuasaan, kultus individu, serta pembagian akses sumber daya ketimbang gagasan demokrasi berbasis gagasan dan substansi. Sehingga sudah umum bagi masyarakat Indonesia dalam menentukan arah nasib mereka bukan untuk bertanya “Apa” atau “Bagaimana”, tetapi “Siapa”. Sampai sekarang pun, ditambah dengan katalis seperti media sosial justru menambah bensin bagi populisme dan junjungan figur. Sejarah mencatat berbagai studi kasus dalam hal tersebut yang bisa menjadi pelajaran penting untuk kita.

Masih belum begitu jauh untuk kembali menggambarkan euforia masyarakat Indonesia dalam menyambut hasil pemilihan presiden tahun 2014. Bagaimana perasaan masyarakat menyambut pemimpin baru yang tidak berlatar belakang elit politik atau militer, dan lahir dari popularitas dan citra pribadi sampai terpilih menjadi seorang presiden. Selama masa pemerintahannya, Ia menjadi figur populer bagi masyarakat luas dengan popularitas persona nya yang terus memuncak. Namun setelah 10 tahun pemerintahannya, Ia justru meninggalkan warisan yang jauh dari cita-cita demokrasi kita. Ia justru merusak dan menodai citra lembaga negara dengan menempatkan orang-orang loyalis untuk mendukung penerus yang Ia pilih dan “Putra Mahkota” nya, sebuah tindakan nepotisme dalam bentuk terburuknya dan diwajarkan oleh sebagian besar masyarakatnya.

Belakangan, muncul berbagai sosok-sosok populer baru berkat dorongan algoritma media sosial, seorang gubernur, menteri, dan pejabat publik lainnya dengan pola yang serupa untuk mendapatkan atensi dan popularitas dari masyarakat. Dari berbagai studi kasus yang ada, pertanyaan apakah kita akan mengulangi kesalahan yang sama menjadi lebih penting dari sebelumnya. Dalam mengharapkan perbaikan dan perubahan di negeri ini pun, masyarakat cenderung lebih mengharapkan munculnya seorang “messiah” atau “penyelamat” yang diharapkan mampu memutarbalikkan keadaan sesuai dengan harapan. Masalahnya adalah, harapan yang lahir dari seorang junjungan dan figur populer tidak akan memperbaiki keadaan dan justru hanya menimbulkan masalah baru, bahkan jika Ia tampil dalam citra baik sekalipun. Karena pada dasarnya figur politik adalah seseorang yang juga mengejar kekuasaan untuk mereka sendiri, saat popularitas memuncak tanpa diimbangi oleh pemikiran kritis, itulah bahan pembenaran mereka untuk melakukan apa yang terbaik untuk dirinya, dan jarang diperuntukkan untuk kepentingan publik.

Ketika seseorang yang tidak berprinsip dalam kehidupan pribadinya, terdesak secara finansial, berwatak dan terbiasa dengan kehidupan paternalistik, bersikap otoriter dalam kesehariannya, dan tidak memegang prinsip kebebasan secara pribadi, ketika seseorang terlihat diuntungkan oleh popularitas, demi menyenangkan dan mengikuti hasrat dan keinginan dirinya dengan pengikut fanatiknya, maka patut kita curigai bahwa tujuannya adalah menimbulkan kekacauan agar dia bisa mengendalikan pusaran kekuasaannya. Pengalaman mengajarkan kepada kita bahwa sosok junjungan populer lebih sering berakhir sebagai seorang demagog di lembar sejarah dengan segala kezaliman dan fanatisme nya.

Di dalam masyarakat demokrasi, rakyat adalah pemeran utama dan lembaga negara adalah panggungnya. Sebaik-baiknya negara adalah negara yang dijalankan oleh peran aktif masyarakat yang kritis, dan vokal akan aspirasinya dalam menjalankan pemerintahan yang bebas dan berlembaga. Figur-figur ternama dan pejabat publik bukanlah junjungan tanpa dosa atau penguasa tunggal, tetapi perwakilan rakyat yang harus terus dicecar oleh transparansi kebijakan dan akuntabilitas kepada rakyat itu sendiri. Dalam menjawab tantangan sosial, dan ekonomi yang sekarang kita hadapi, sudah selayaknya kita bergerak dan berperan aktif sebagai warga negara yang menjalankan hak dan kewajibannya dengan mendidik diri kita dan menyebarkan kesadaran terhadap publik luas akan hak-haknya, bersuara akan aspirasi dan keresahan kita, dan menempatkan harapan pada penilaian kita sebagai rakyat Indonesia alih-alih kepada seorang “Junjungan”.

Penulis: Publisius

KSEI FEB Undip Gelar SEHATI: Bahas Literasi Syariah dan Keuangan Digital 

SEMARANG — Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) menyelenggarakan SEHATI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hall Kewirausahaan FEB Undip tersebut terdiri atas rangkaian perlombaan dan panel discussion yang membahas literasi ekonomi syariah serta perkembangan keuangan digital.

Nezwa, Vice Project Officer (VPO) SEHATI, menjelaskan bahwa SEHATI merupakan program tahunan KSEI FEB Undip. Selain menjadi wadah kompetisi, kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan pengalaman kepada peserta sekaligus memperluas pemahaman mengenai keuangan syariah.

“Harapannya semoga Sehati ini bukan cuma sebagai program tahunan, tapi juga bisa menjadi insight tersendiri bagi para peserta seminar nasional dan memberikan pengalaman kepada peserta lomba,” ujar Nezwa saat ditemui LPM Edents, Kamis (17/9).

Mengusung tema “The Halal Way of Life: Elevating Sharia Literacy and Digital Finance in the Modern Era”, panel diskusi membahas keterkaitan antara literasi syariah dan perkembangan digital finance.

Panel diskusi menghadirkan Diana Amelia sebagai influencer, Eska dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Aam yang hadir secara daring sebagai pemantik diskusi.

Menurut Nezwa, panel diskusi diharapkan dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan baru mengenai keuangan syariah, khususnya dari para pembicara yang memiliki perhatian di bidang tersebut.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, SEHATI tidak hanya menjadi wadah kompetisi mahasiswa, tetapi juga ruang diskusi mengenai literasi keuangan syariah dan perkembangan digital finance. (Juw/Tsania)

KABINET BAYANGAN: BUKTI LUMPUHNYA OPOSISI PARLEMEN

Belakangan ini kita melihat terbentuknya “Kabinet Bayangan” di Indonesia, dan tampaknya masih banyak miskonsepsi atau belum pahamnya sebagian publik terhadap fungsi dari “kabinet” ini. Kabinet bayangan adalah sekelompok orang yang menyusun struktur kementerian tandingan untuk mengawasi, mengkritik, dan menawarkan kebijakan alternatif terhadap kabinet pemerintah yang sedang berkuasa. Meski mengambil konsep dari model pemerintahan luar negeri, kabinet bayangan di Indonesia dan luar negeri memiliki format yang sangat berbeda, namun tetap dengan makna yang mendalam di baliknya.

Apa itu Kabinet Bayangan?

Di sistem parlementer, kabinet bayangan adalah bagian resmi dari sistem parlemen. Karena sudah terbiasa dengan tradisi oposisi, partai oposisi utama dari pemerintahan di Inggris akan menunjuk beberapa anggota parlemen (Members of Parliament / MP) khusus untuk membayangi setiap menteri kabinet yang sedang menjabat. Praktik ini lazim ditemukan di negara dengan sistem pemerintahan parlementer model Westminster (Inggris, Australia, Kanada, Selandia Baru) dimana partai oposisi utama secara resmi membentuk kabinet bayangan yang dipimpin oleh ketua oposisi.

Jadi semisal ada menteri keuangan di dalam kabinet pemerintahan Inggris, maka ada satu orang yang menjadi bayangan dari menteri keuangan tersebut. Fungsinya? Sebagai kontrol atau check and balance dari pemerintahan yang sedang berjalan. Anggota kabinet bayangan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan atau membuat keputusan hukum. Namun, seorang menteri bayangan juga dapat menggantikan menteri yang sedang menjabat, jika kondisi yang ada sangat memerlukan perubahan tersebut.

Di Indonesia, kabinet bayangan ini dibentuk oleh koalisi masyarakat sipil alih-alih dari sistem pemerintahan resmi. Meski berasal dari inisiatif koalisi masyarakat sipil, Kabinet Bayangan yang dibentuk memiliki fungsi yang sama dengan sistem parlementer yaitu untuk mengawasi, mengkritik, dan menyiapkan kebijakan tandingan terhadap pemerintahan resmi, dalam hal ini terhadap Kabinet Merah Putih. Saat ini terdapat 15 tokoh di pos kementerian tandingan yang diisi oleh akademisi, aktivis, dan profesional.

Bukti Lumpuhnya Oposisi di Parlemen

Perlu diingat meskipun tidak memiliki landasan ketatanegaraan yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia, keberadaan Kabinet Bayangan yang dibentuk oleh koalisi sipil sepenuhnya konstitusional sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan bagian dari partisipasi publik. Sehingga ini bukanlah tindakan makar. Justru, Kabinet Bayangan ini menjadi bukti nyata lumpuhnya elemen oposisi di dalam pemerintahan.

Kita harus mengingat komposisi partai di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) saat ini, dimana dari delapan partai yang menduduki kursi, tidak ada satu pun yang secara tegas menyatakan sikap sebagai partai oposisi dari pemerintah. Lima merupakan partai pemerintahan, dua partai menyatakan dukungan terhadap pemerintah (Confidence and supply), sedangkan satu partai menyatakan diri sebagai partai “penyeimbang”. Hal ini membuat fungsi pengawasan atau checks and balances di parlemen melemah. 

Lumpuhnya oposisi di dalam struktur pemerintahan Indonesia saat ini menyisakan hanya satu elemen tersisa yang menjadi oposisi: Publik sipil. Melalui Kabinet Bayangan, inisiatif ini dibentuk untuk mengisi kekosongan fungsi pengawasan parlemen akibat besarnya koalisi partai pendukung pemerintah. Kabinet Bayangan bekerja di antaranya dengan mengawasi, menyusun proposal kebijakan alternatif (Policy Brief) serta evaluasi kinerja pemerintahan berkala secara nonpartisan dan sukarela. 

Mengapa Penting?

Kabinet Bayangan oleh masyarakat sipil mencerminkan kreativitas publik Indonesia dalam menyikapi dan menjalankan asas demokrasi sebagai warga negara, yaitu sebagai katup penyelamat demokrasi ketika fungsi pengawasan di parlemen lumpuh akibat gemuknya koalisi pemerintah. Ketika partai politik di DPR hampir seluruhnya bergabung ke dalam pemerintahan, ruang untuk mengoreksi kebijakan menjadi sangat terbatas. Gerakan ini menjadi eksperimen penting bagi publik Indonesia untuk mengambil alih peran oposisi secara independen.

Bukan hanya melayangkan kritik verbal atau protes di jalan, gerakan ini bergerak di ruang pengetahuan. Mereka melakukan riset mendalam untuk menyusun usulan kebijakan alternatif. Meski tidak memiliki basis konstitusi dalam sistem presidensial Indonesia, nilai dari Kabinet Bayangan terletak pada gagasan yang dibawa untuk mendidik dan memicu diskusi publik yang kritis.

Penulis: Publius

SED x Eco Care Soroti Krisis Pesisir Mangunharjo, Ajak Mahasiswa Kawal Hak Warga 

SEMARANG — Kondisi pesisir Mangunharjo menjadi sorotan dalam Social Environmental Discussion (SED) x Eco Care yang digelar BEM FEB Undip melalui Bidang Sosial Masyarakat dan Lingkungan Hidup (Somalia), Jumat (11/9). Bertempat di Bundaran Jogging Track Undip, kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus pembekalan bagi volunteer sebelum aksi penanaman mangrove di Mangunharjo.

Project Officer SED x Eco Care, Ozah Fauziah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian kedua dari tiga rangkaian program kerja. Setelah penanaman pohon di dataran tinggi, rangkaian kedua berfokus pada persoalan pesisir, sedangkan rangkaian ketiga akan mengangkat isu independen.

“Melalui diskusi ini, kami ingin pembekalan volunteer sebelum aksi penanaman mangrove di Mangunharjo tidak sekadar kegiatan fisik biasa, tetapi didasari oleh empati,” jelas Ozah.

Mangunharjo merupakan salah satu wilayah pesisir yang menghadapi persoalan abrasi cukup parah. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk menyuplai bibit mangrove sebagai upaya pemulihan lingkungan. Namun, setelah muncul isu pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa giant sea wall atau tanggul laut raksasa, pasokan bibit mangrove disebut terhenti. Di sisi lain, kejelasan mengenai arah pembangunan dan solusi bagi masyarakat belum kunjung diberikan.

Pembangunan infrastruktur pesisir juga dikhawatirkan mengganggu akses dan mata pencaharian nelayan. Warga menyebut nelayan berpotensi harus menempuh perjalanan lebih jauh menuju Weleri atau Demak karena belum tersedianya fasilitas pelabuhan pengganti yang memadai di Semarang.

Selain persoalan akses, warga turut menyoroti ketidakpastian hukum dan ganti rugi atas lahan serta permukiman yang terdampak banjir rob. Kritik juga diarahkan pada proyek giant sea wall yang dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan pesisir secara menyeluruh, terlebih di tengah ancaman land subsidence atau penurunan muka tanah.

Mahasiswa Didorong Tidak Berhenti pada Empati

Melalui pemaparan hasil Focus Group Discussion (FGD), peserta membedah sejumlah studi kasus terkait persoalan pesisir. Diskusi diarahkan untuk membangun pemikiran kritis, mendorong evaluasi proyek, serta mempertimbangkan pendekatan restorasi lingkungan berbasis ekologi.

Ozah menekankan bahwa kepedulian terhadap isu lingkungan tidak cukup berhenti pada angka dan statistik, tetapi perlu diwujudkan melalui kepekaan terhadap kehidupan masyarakat terdampak.

“Sebagai mahasiswa, sudah menjadi kewajiban kita untuk memanusiakan manusia lain dan mengawal isu-isu di sekitar kita agar tidak tenggelam begitu saja setelah tidak lagi viral,” pungkas Ozah

Karhutla Kalimantan: Antara Musibah Alam dan Kelalaian Struktural

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali membumihanguskan kawasan Kalimantan. Kebakaran ini terjadi secara intensif sepanjang Agustus 2026 dan mengalami lonjakan signifikan pada 19 Agustus 2026. Kawasan terdampak diselimuti kabut asap pekat dan beracun yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Sejauh ini kebakaran menghanguskan 1.511,55 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan. Berdasarkan pemantauan Satelit NOAA-20 hingga 20 Agustus 2026, terdapat sekitar 1.487 titik panas (hotspot). 

Terbakarnya hutan dan lahan di Kalimantan bukanlah bencana baru, melainkan fenomena repetitif tahunan. Data Forum Geosaintis Muda Indonesia (FGMI) mencatat bahwa pada 1982–1983, karhutla membumihanguskan 3,2 juta hektare lahan dan memicu kerugian ekonomi hingga US$9 miliar. Siklus destruktif ini terus berulang pada 1997–1998, 2006, 2015, hingga 2019.

Pemicu karhutla merupakan kombinasi antara faktor alamiah dan aktivitas manusia (antropogenik). Pada 2026, ancaman iklim ekstrem El Niño Godzilla diperkirakan memicu kenaikan risiko karhutla. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa fenomena El Niño menyedot Tinggi Muka Air (TMA) tanah gambut di Kalimantan dari kedalaman normal 40 cm menjadi 90 cm di bawah permukaan. Akibatnya, lahan gambut mengering drastis dan sangat rentan terbakar walau hanya tersulut percikan api kecil. 

Namun, hasil studi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025 yang dirilis BNPB menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash-and-burn) tetap menjadi pemicu utama kemunculan titik api saat musim kemarau. Metode ini masih dianggap lebih efisien dari segi biaya dan waktu dibandingkan pembersihan mekanis menggunakan alat berat. Praktik ini marak ditemukan di Kalimantan Barat, di mana kepolisian telah menangani setidaknya 11 kasus tindak pidana karhutla sepanjang 2026. 

Di sisi lain, penegakan hukum dan pengawasan tata kelola lahan masih lemah. Celah hukum pada Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengecualikan larangan membakar lahan maksimal 2 hektare atas dasar kearifan lokal, sering disalahgunakan oleh oknum pembuka lahan liar. Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pengecualian tersebut sejatinya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap praktik dan pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam berproduksi, bukan untuk pemutihan pembakaran skala komersial. 

Akibatnya, fenomena ini terjebak dalam narasi kambing hitam faktor alam, padahal penuntasan krisis membutuhkan pembenahan struktural atas penegakan hukum dan tata kelola kawasan hutan di Kalimantan. Dampak multidimensional yang ditimbulkan dari krisis ini pun melingkupi berbagai sektor vital kehidupan masyarakat.

Dari aspek kesehatan publik, paparan asap pembakaran merusak sistem pernapasan masyarakat secara masif. Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Banjarbaru, Siti Ningsih, mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mencapai 23.646 kasus sejak awal tahun. Kelompok rentan seperti bayi, ibu hamil, dan lansia menjadi korban utama, meski populasi usia produktif juga turut terpapar. Siti menambahkan bahwa pajanan jangka panjang terhadap partikel mikro PM2,5 dalam kabut asap meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, seperti jantung koroner dan stroke, serta kanker paru-paru.

Sektor ekonomi kerakyatan turut mengalami kelumpuhan. Pembatasan aktivitas luar ruangan demi alasan kesehatan memukul pendapatan pedagang kecil secara signifikan. Di sektor peternakan, Abdul Kholik, peternak asal Kecamatan Liang Anggang, kehilangan seluruh kandang dan 230 ekor ayamnya yang mati terbakar dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta. Secara makro, keterbatasan jarak pandang akibat asap pekat menghambat arus logistik, merusak rantai pasok pertanian, dan menghentikan perdagangan regional. Di sektor transportasi udara, Bandara Singkawang beroperasi penuh dalam status penutupan (shutdown), sementara 21 jadwal penerbangan di Bandara Supadio mengalami penundaan (delay). 

Kerusakan ekologis yang ditimbulkan juga berdampak secara berkelanjutan hingga melintasi batas negara. Pelepasan emisi karbon dalam skala besar merusak keanekaragaman hayati secara permanen dan mengakselerasi pemanasan global. Selain itu, kanalisasi memicu pengeringan ekosistem gambut yang menghasilkan kabut asap beracun lebih pekat dan tahan lama. Dampak krisis ini melampaui batas kedaulatan negara (transboundary haze pollution), menyelimuti wilayah Malaysia, Singapura, dan Brunei. Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak melaporkan bahwa Indeks Pencemaran Udara (IPU) yang menembus kategori Sangat Tidak Sehat memaksa 108 sekolah di wilayah Serian, Sarawak, menghentikan kegiatan tatap muka dan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Dalam menanggulangi krisis ini, pemerintah memobilisasi 12.880 personel tim gabungan dari Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, MPA, dan relawan yang dikonsentrasikan di tiga provinsi prioritas, yaitu 10.700 personel di Kalimantan Tengah, 1.410 di Kalimantan Barat, dan 770 di Kalimantan Selatan. BNPB mengoperasikan pengeboman air (water bombing) untuk menjangkau titik api di kedalaman lahan gambut yang terisolasi dari akses darat. Untuk pemadaman darat, dibangun sumur bor kedalaman 15–20 meter di zona prioritas guna memasok air permukaan yang mulai mengering. 

BMKG juga menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang di Kalimantan Barat menghasilkan estimasi curah hujan 10,92 juta m³, sedangkan di Kalimantan Tengah mencapai 4,8 juta m³. Namun, efektivitas OMC pada akhir Agustus mengalami penurunan akibat kelembapan atmosfer yang sangat rendah, sehingga memicu kelangkaan awan konvektif. Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Pontianak, dan Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian jam masuk sekolah diundur hingga pukul 08.00 atau 09.00 WITA serta penerapan PJJ untuk kawasan berisiko tinggi. Dinas Kesehatan turut membagikan masker standar N95/KN95 secara gratis, meski terkendala keterbatasan stok pasokan. 

Namun, penanganan teknis di lapangan menghadapi hambatan operasional yang berat. Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kalimantan, Yudho Shekti Mustiko, mengungkapkan bahwa pemadaman api gambut di bawah permukaan (subsurface fire) tidak dapat diselesaikan dengan penyiraman permukaan konvensional, melainkan harus menggunakan teknik grout injection atau suntik gambut bertekanan tinggi. Petugas di lapangan harus memikul mesin pompa berat menembus rawa dan vegetasi pakis (Kelakai) setinggi satu meter, di tengah kelangkaan sumber air dan kondisi alat operasional yang mayoritas telah berusia di atas 10 tahun.

Di tengah skenario tanggap darurat tersebut, publik mempertanyakan komitmen preventif pemerintah. Kebijakan yang diambil dinilai cenderung bersifat reaktif ketimbang antisipatif sebelum memasuki puncak musim kemarau. Sejalan dengan kritik tersebut, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Priyono Suryanto, menggarisbawahi adanya paradoks struktural di mana ekosistem gotong royong kebencanaan di Indonesia sangat solid pada fase responsif saat pemadaman, tetapi sangat lemah pada aspek mitigasi dini dan pengawasan kawasan secara konsisten. Tanpa pergeseran paradigma dari reaktif menuju preventif-mitigatif, krisis karhutla akan terus berulang sebagai siklus tahunan yang kian destruktif. 

Oleh karena itu, dalam menangani bencana yang terus berulang ini, para peneliti menekankan agar penanggulangan yang diberlakukan tidak berhenti pada upaya pemadaman yang bersifat temporer dan reaktif, melainkan beralih ke strategi jangka panjang yang menyentuh akar permasalahan. Hal ini dapat dicapai melalui restorasi dan pembasahan kembali (rewetting) ekosistem gambut yang terdegradasi, pemberian edukasi serta fasilitas Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) bagi masyarakat, penegakan hukum dan penataan kepemilikan lahan yang tegas serta terstruktur melalui program Perhutanan Sosial, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan agar tidak lagi bergantung pada metode eksploitasi lahan yang merusak lingkungan.

Penulis: Dea

Mahasiswa KKN Undip Kenalkan Nilai Guna dan Nilai EkonomisPOC kepada Ibu-Ibu PKK Desa Lebosari

Semarang, 20 Agustus 2026 — KKN Tim II UNDIP di Desa Lebosari menyelenggarakan program kerja pemaparan materi bertajuk “Nilai Guna dan Nilai Ekonomis Pupuk Organik Cair (POC)” yang bertempat di Balai Desa, Desa Lebosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dengan sasaran Ibu-ibu PKK setempat.


Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap masih terbatasnya pemahaman warga mengenai manfaat pupuk organik cair, baik dari sisi nilai guna dalam mendukung praktik pertanian maupun nilai ekonomisnya sebagai alternatif yang lebih hemat dibandingkan pupuk kimia. Dengan menyasar Ibu-ibu PKK sebagai peserta utama, program ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai manfaat POC serta potensi pemanfaatannya di tingkat rumah tangga maupun usaha tani keluarga.

Fasilitator sekaligus pemateri dalam kegiatan ini, Sholekah, menjelaskan alasan
pemilihan topik tersebut sebagai program kerja. “Saya mengangkat topik nilai guna
dan nilai ekonomis POC ini karena ingin membantu Ibu-ibu PKK memahami bahwa
pupuk organik cair tidak hanya bermanfaat untuk tanaman, tetapi juga bisa menekan
pengeluaran rumah tangga karena bahan dan cara pembuatannya cukup sederhana,”
ujarnya.


Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemaparan materi secara interaktif mengenai pengertian POC, manfaatnya bagi tanaman dan tanah, serta perbandingan nilai ekonomisnya dibandingkan pupuk kimia. Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, di mana Ibu-ibu PKK aktif bertanya seputar cara pembuatan POC secara sederhana serta bahan-bahan yang mudah didapatkan di lingkungan sekitar. Peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan dari awal hingga akhir.


Sebagai tindak lanjut, fasilitator menyusun sebuah booklet berjudul Nilai Guna dan Nilai Ekonomis Pupuk Organik Cair yang merangkum keseluruhan materi secara lebih terstruktur dan lengkap. Booklet ini kemudian diserahkan kepada perangkat Desa Lebosari, dalam hal ini Kepala Desa (Lurah), Bapak M. Lutfi Kurniawan, di kemudian hari, sebagai bentuk dokumentasi sekaligus arsip desa yang dapat terus digunakan dan disosialisasikan kembali kepada warga lain yang tidak sempat hadir.


Melalui kegiatan ini, diharapkan Ibu-ibu PKK Desa Lebosari dapat lebih memahami manfaat POC, baik dari sisi nilai guna maupun nilai ekonomisnya, sehingga mendorong pemanfaatan sampah organik rumah tangga menjadi pupuk organik cair secara lebih luas dan berkelanjutan di Desa Lebosari.


Penulis/Reporter: Sholekah Eka Putri Trisnawati
Kontak Media / Humas Kelompok: kknlebosari2026@gmail.com

Manfaatkan Limbah Organik, Tim KKN Desa Lebosari Gelar Demonstrasi danSosialisasi Pembuatan Pupuk Organik Cair Kepada Masyarakat Desa Lebosari Kendal

Semarang, 20 Agustus 2026 – Melalui program multidisiplin, tim KKN menyelenggarakan
demonstrasi dan sosialisasi pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) yang melibatkan
partisipasi aktif warga. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesuburan tanah secara
alami sekaligus memanfaatkan limbah organik rumah tangga agar tidak terbuang begitu saja.


Rangkaian acara diawali dengan sosialisasi jenis-jenis bahan organik yang sering kali
terbuang sia-sia dari limbah rumah tangga. Dilanjutkan sesi demonstrasi, warga diajak
melihat dan berkesempatan mencoba secara langsung proses pembuatan dari Pupuk Organik Cair ini. Warga melihat secara langsung proses pemilahan bahan, pencampuran larutan fermentasi, hingga teknik penyimpanan wadah agar proses pembentukan pupuk cair berjalan optimal.


Guna memastikan pesan dan teknik pembuatan pupuk organik cair dapat diserap dengan
maksimal, seluruh materi praktis tersebut dikemas ke dalam bentuk poster edukatif. Media
visual ini disusun dengan tata letak yang informatif dan menarik, memuat petunjuk langkah
demi langkah, takaran bahan, hingga cara penyemprotan pada tanaman.


Poster edukasi tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat Desa Lebosari yang
hadir dalam acara sosialisasi demonstrasi pembuatan pupuk organik cair (POC). Meski
kegiatan sosialisasi dan demonstrasi sempat menemui tantangan dalam alokasi waktu yang terbatas, acara ini tetap lancar dilaksanakan dari awal hingga akhir pada Jumat, 31 Juli 2026 di Balai Desa Lebosari.


Penulis/Reporter: Refi Mediana
Fotografer: Rafif Ulil
Kontak Media / Humas Kelompok: kknlebosari2026@gmail.com

KKN-T IDBU 32 Undip Tumbuhkan Kreativitas melalui Edukasi Lingkungan di Gojoyo

DEMAK (21/7) – Edukasi lingkungan dikemas melalui berbagai kegiatan kreatif oleh mahasiswa KKN Tematik IDBU 32 Universitas Diponegoro di Dukuh Gojoyo, Desa Wedung, Kabupaten Demak. Mulai 10 Juli hingga 21 Juli 2026, program tersebut mengajak anak-anak dan masyarakat memanfaatkan sumber daya alam serta barang bekas menjadi karya yang bernilai sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan pesisir.

Program ini berada di bawah bimbingan Dr. Restiana Wisnu Ariyati, S.Pi., M.Si., Dr. Lestari Lakhsmi W., S.Pi., M.Pi., dan Dr.-Ing. Wisnu Pradoto, S.T., M.T. Kegiatan dirancang untuk menguatkan tiga aspek utama, yaitu kesadaran lingkungan, pembentukan karakter dan keterampilan hidup, serta pengembangan potensi ekonomi masyarakat.

Dzaky Abdul Rafi selaku Ketua kelompok 1 KKN-T IDBU 32 menjelaskan bahwa Dukuh Gojoyo memiliki potensi sumber daya alam, hasil laut, UMKM, dan generasi muda yang besar.Namun, sebagian potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan pengetahuan pengelolaan lingkungan, pengolahan produk, dan pemasaran usaha.

Salah satu kegiatan bertema “Dari Sampah Jadi Cuan” yang dipandu oleh Dewi Nurul Fa’idah mendapat antusias yang tinggi dari para siswa/i.  Dimana kegiatan ini mengajak anak-anak SMP 03 Wedung mengubah barang bekas seperti plastik kemasan diubah menjadi gantungan kunci yang siap dipakai maupun dijual. 

Gambar 1. Gantungan kunci

Program ini tidak hanya melatih kreativitas dan keterampilan tangan siswa, tetapi juga menanamkan pemahaman bahwa sampah rumah tangga memiliki potensi nilai ekonomis apabila dikelola dengan tepat, sekaligus menjadi langkah awal mengurangi volume limbah plastik di lingkungan sekitar mereka.

“Saya kira sampah plastik sudah tidak bisa dipakai lagi, ternyata bisa dibuat gantungan kunci yang lucu seperti ini,” ujar salah satu siswi kelas 7 SMP 03 Wedung.

Dewi Nurul Fa’idah menambahkan bahwa barang bekas yang sering dianggap tidak bernilai sebenarnya masih dapat dimanfaatkan kembali. Menurutnya, dengan kreativitas sederhana, sampah dapat diubah menjadi produk yang menarik sekaligus mengurangi jumlah limbah yang dibuang ke lingkungan. Ia berharap keterampilan yang diperoleh siswa dapat terus dikembangkan secara mandiri, bahkan berpotensi menjadi peluang usaha kecil di tingkat rumah tangga maupun sekolah.

Gambar 2. Demonstrasi pembuatan gantungan kunci

Kegiatan lainnya yang menjadi perhatian siswa/i adalah pelatihan ecoprint pada media tote bag yang dipandu oleh Akbar Nur Kholis. Dalam kegiatan tersebut, anak-anak diajak memanfaatkan berbagai jenis daun yang mudah ditemukan di lingkungan sekitar sebagai bahan pembentuk motif alami pada tote bag berbahan kain. Anak-anak terlebih dahulu dikenalkan pada konsep ecoprint, kemudian mempraktikkan langsung proses penyusunan daun, pemukulan, hingga terbentuknya pola dan warna alami pada media kain. 

Gambar 3. Proses pembuatan ecoprint

“Wah, daunnya ternyata bisa mewarnai tote bag yang tadinya putih. Saya baru tahu kalau daun bisa dipakai untuk membuat karya seperti ini,” ujar Tama, siswa kelas VII.

Akbar Nur Kholis mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan pemanfaatan sumber daya alam secara kreatif dan ramah lingkungan. Menurutnya, ecoprint tidak hanya melatih kreativitas, tetapi juga membuka wawasan anak-anak mengenai potensi bahan alami yang ada di sekitar mereka

Gambar 4. Foto bersama hasil ecoprint

Selain kedua program tersebut, mahasiswa KKN-T IDBU 32 menghadirkan sejumlah program pendukung. Di bidang lingkungan, digelar kegiatan “Jelajah Mangrove” serta edukasi mengenai ikan invasif untuk membangun kepedulian anak terhadap kelestarian ekosistem perairan. Program “Aksi Jaga Air, Jaga Kehidupan” turut mengajarkan siswa 

praktik pembuatan filter air sederhana sebagai bekal keterampilan pengelolaan sumber daya air bersih di lingkungan rumah masing-masing. Pada aspek pengelolaan sampah, anak-anak juga diajak berkreasi melalui teknik eco mozaic berbahan limbah plastik dalam program “Sampahku, Karyaku”, yang menekankan pentingnya kesadaran memilah dan memanfaatkan sampah sejak usia dini. 

Gambar 5. Foto bersama 

Sementara itu, untuk mendukung sektor ekonomi lokal, Mahasiswa juga mendampingi UMKM Kerupuk Udang milik Ibu Khotijah melalui produksi video promosi digital. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkuat identitas produk lokal Gojoyo.

Gambar 6. Proses pembuatan video promosi

“Saat ini media sosial menjadi salah satu sarana promosi yang efektif. Karena itu, kami mendampingi UMKM dalam pembuatan video promosi agar produk kerupuk udang dapat dipasarkan dengan lebih optimal melalui platform digital,” kata Faris Abyan Nugroho dan Boblie Yoas Eurano, pelaksana program Penguatan Branding UMKM Kerupuk Udang.

Selain kreativitas berbasis lingkungan, mahasiswa juga memperkenalkan berbagai pengetahuan mengenai literasi keuangan, penguatan nilai-nilai Pancasila, pengembangan minat dan cita-cita anak, pengenalan biota laut, serta pencegahan perilaku merokok pada remaja.

Mahasiswa berharap edukasi lingkungan yang telah diberikan dapat terus dipraktikkan oleh anak-anak dan masyarakat Dukuh Gojoyo dalam kehidupan sehari-hari. Keberlanjutan program diharapkan dapat mendorong warga setempat mengoptimalkan potensi alam dan sampah di sekitar mereka menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis, sekaligus memperkuat kesadaran menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

TambakKu: Mahasiswa KKN-T IDBU 32 Undip Hadirkan Website Logbook Digital untuk Kelompok Tani Gojoyo

DEMAK (27/7) Mahasiswa KKN Tematik IDBU 32 Universitas Diponegoro mengembangkan website logbook budidaya digital bernama “TambakKu” untuk membantu Kelompok Tani Onggojoyo Jaya di Dukuh Gojoyo, Demak, mencatat kegiatan budidaya tambak seperti udang, bandeng, dan komoditas lainnya secara lebih terstruktur. Kegiatan ini dilaksanakan pada 26 Juli 2026 di kediaman Maskur selaku ketua kelompok tani Onggojoyo Jaya.

Selama ini, kelompok tani masih melakukan pembukuan kegiatan budidaya secara manual dan belum pernah menghitung laba rugi usaha secara terpisah dari data produksi. Kondisi tersebut membuat pencatatan rentan hilang, atau sulit ditelusuri kembali saat dibutuhkan. Menjawab persoalan ini, Faris Abyan Nugroho dari jurusan Akuakultur bersama Muhammad Hafidz Kurniawan dari jurusan Akuntansi merancang website logbook digital sekaligus mendampingi kelompok tani dalam praktik pengisiannya.

Gambar 1. Sosialisasi website TambakKu

“Website logbook budidaya digital ini kami buat untuk memudahkan Kelompok Tani Onggojoyo Jaya dalam mencatat kegiatan budidaya secara lebih praktis dan rapi. Dengan sistem digital, data dapat tersimpan lebih aman, mudah diakses, dan membantu pemantauan kegiatan budidaya secara lebih terorganisir,” kata Faris dan Hafidz selaku pengembang website.

Gambar 2. Website TambakKu

Dalam website TambakKu terdapat berbagai macam fitur seperti pencatatan data dan siklus budidaya, pembukuan biaya, HPP, dan laba/rugi serta pembuatan laporan budidaya dan keuangan secara otomatis. Melalui “TambakKu” kelompok tani kini dapat lebih mudah mencatat data budidaya sekaligus arus keuangan pemasukan dan pengeluaran usaha dalam satu sistem yang terintegrasi, menggantikan pencatatan konvensional berbasis buku yang selama ini digunakan.

Ketua kelompok Onggojoyo Jaya Maskur menyambut baik kehadiran platform tersebut. 

“Harapannya dengan adanya website ini, pencatatan kegiatan budidaya dan keuangan kelompok bisa lebih mudah. Selama ini pencatatan masih menggunakan buku, jadi kadang bisa tercecer atau bahkan hilang. Dengan adanya pencatatan secara digital, data budidaya, pemasukan, dan pengeluaran bisa tersimpan dan lebih mudah dilihat kembali. Jadi kalau sewaktu-waktu membutuhkan laporan atau ingin melihat perkembangan budidaya, datanya sudah ada dan tidak perlu mencari-cari catatan di buku” tutur Maskur 

Dalam kesempatan tersebut, Maskur juga memberikan masukan agar identitas kelompok tani dapat ditampilkan pada sistem yang dikembangkan. Ia mengusulkan penambahan logo Kelompok Tani Onggojoyo Jaya pada tampilan website maupun laporan yang dihasilkan sehingga dapat memperkuat identitas kelompok dalam setiap dokumentasi kegiatan budidaya.

Gambar 3. Foto bersama kelompok Tani Onggojoyo Jaya

Dengan adanya logbook digital “TambakKu” diharapkan menjadi langkah awal digitalisasi tata kelola usaha budidaya di Dukuh Gojoyo, sehingga kelompok tani dapat memantau kinerja usahanya secara lebih transparan dan berbasis data. Kedepannya, sistem pencatatan digital ini juga berpotensi menjadi dasar bagi kelompok tani dalam mengambil keputusan usaha maupun menyusun laporan keuangan yang lebih akuntabel.

Penulis : Tim 1 KKN-T IDBU 32 Undip