
(Sukoharjo 9/3) – Satuan masyarakat melancarkan aksi di Pengadilan negeri 1A Sukoharjo pada tanggal 9 maret 2023 sekitar pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Mereka adalah warga desa yang terdampak pencemaran lingkungan dari limbah PT RUM (Rayon Utama Makmur). Mereka menuntut agar PT RUM tersebut segera ditutup karena sejak pendiriannya di tahun 2017 warga sudah merasa terganggu.
PT RUM adalah pabrik serat rayon di bawah PT Sritex Tbx. Warga merasa terganggu aktivitasnya dikarenakan limbah hasil produksi dari PT RUM. Dampak yang ditimbulkan antara lain gangguan pernapasan, gatal, dan mengganggu pertumbuhan tanaman. Warga yang turut ikut aksi terdiri dari kalangan ibu-ibu dan bapak-bapak, mayoritas tani dan ibu rumah tangga.

“Jadi, hari ini kita sudah mendaftarkan gugatan terhadap PT RUM yang telah melakukan banyak pelanggaran kepada warga. Selanjutnya, kita menunggu panggilan persidangan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Untuk panggilannya sendiri membutuhkan waktu 2 – 3 bulan,” ucap Rizky Putra Edry selaku pengacara publik yang mewakili warga, Kamis (9/03). (Redaksi)

