Belenggu Stigma Perempuan Sebagai Strata Kedua

Penulis: Fitri Widyaningrum

“Sumur, dapur, dan kasur” merupakan salah satu ungkapan klasik yang kerap dijadikan label diri seorang perempuan di masa lalu. Begitu pula peran domestik, sudah sejak lama melekat pada perempuan. Perempuan selalu dikonotasikan sebagai manusia pekerja domestik yang dinilai tidak memiliki kontribusi bagi dunia luar. Tertutupnya akses pendidikan turut menambah keprihatinan. Perempuan dianggap tidak dapat memimpin dalam pekerjaan, karna sebuah alasan konyol yang mengatasnamakan perasaan. Tidak hanya persoalan pendidikan, pelekatan pembagian pekerjaan antara laki-laki dan perempuan di masa itu menjadi sebuah kebenaran. Bukankah itu semua stigma yang mengerikan?

Terlebih stigma-stigma tersebut telah menggugat eksistensi perempuan selama berabad-abad lamanya. Hingga pada saatnya, lahir sosok priyayi Jawa Raden Ajeng Kartini yang dinobatkan sebagai Pahlawan Emansipasi Wanita. Persamaan hak-hak perempuan terhadap hak-hak laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan menjadi tuntutan utama. Terhitung sudah puluhan tahun lamanya kesetaraan gender telah digaungkan di bumi pertiwi kita. Tidak dipungkiri terkadang masih terdapat kebimbangan, apakah stigma tersebut sudah sepenuhnya lepas dari perempuan atau masih terus menghantui mereka hingga kini.

Perempuan dan Belenggu Stigma

Kata stigma berasal dari bahasa Inggris yang berarti noda atau cacat. Apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata stigma memiliki arti ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Stigma ini dapat berupa labelling, stereotip, separation, maupun diskriminasi. Jika mengingat kembali tentang sejarah kelam Indonesia, dimana perempuan berada pada strata kedua dalam masyarakat. Pemberian bermacam-macam stigma negatif kepada perempuan kala itu sangat lumrah.

Memang benar, kondisi perempuan masa kini sudah jauh lebih baik dibandingkan di masa lalu. Akses pendidikan dan pekerjaan sudah mereka dapatkan. Namun, Apakah sebatas itu saja sudah cukup? Bagaimana jika ditinjau aspek lainnya? Apakah perempuan masih menduduki dan terbelenggu dalam stigma strata kedua?

Mari kita telaah dalam segi politik! Terdapat regulasi yang menetapkan bahwa ambang batas keterlibatan perempuan dalam partai politik hanya terbatas 30 persen. Bahkan menurut data hingga pada pemilu tahun 2019-2024, persentase tersebut belum terpenuhi, hanya mencapai angka sekitar 20,5 persen. Bukankah ini menjadi pertanyaan besar, mengapa terdapat pembatasan keterlibatan perempuan dalam ranah politik? Tidak menutup kemungkinan, jika ini merupakah salah satu imbas stigma negatif perempuan di masa lalu, yang menganggap perempuan tidak memiliki kapabilitas menjadi seorang pemimpin.

Dianggap Menyalahi Kodrat

Tidak berhenti di situ saja dampak stigma negatif yang masih terus membayangi perempuan hingga kini. Kerap kali muncul anggapan perempuan yang memiliki pendidikan, pekerjaan, maupun penghasilan tinggi dianggap menyalahi kodratnya sebagai istri. Ini bukanlah sesuatu yang pantas dibenarkan. Padahal perempuan dapat menjalankan kedua perannya secara beriringan, tanpa meninggalkan salah satu perannya.

“Kita dapat menjadi manusia sepenuhnya, tanpa berhenti menjadi wanita sepenuhnya”.

Di atas adalah salah satu ungkapan yang disampaikan R.A. Kartini yang patut kita renungkan bersama. Meskipun dekade terakhir, kiprah perempuan terus menunjukkan perbaikan. Terlihat dari keterlibatan perempuan turut aktif berkontribusi di berbagai bidang. Namun, stigma-stigma di masa lampau masih membelenggu sebagian perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *